Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
2. Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
3. Olahraga Tradisional adalah berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya sebagai hiburan, kesenangan, dan kebutuhan interaksi sosial.
4. Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
5. Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan Olahraga dalam masyarakat, serta menyelenggarakan invitasi atau festival Olahraga Rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. arah pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi;
b. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi;
c. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. pembinaan;
e. pendanaan; dan
f. pengawasan dan evaluasi.
Pasal 4
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi dilaksanakan dan diarahkan untuk:
a. memassalkan Olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial; dan
b. menggali, mengembangkan, melestarikan, serta memanfaatkan Olahraga Tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam masyarakat.
Pasal 5
Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi dilaksanakan dengan:
a. membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi yang memenuhi persyaratan standar;
b. berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat dan massal; dan
c. dukungan pendanaan yang berkecukupan dan berkelanjutan.
Pasal 6
Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi harus memenuhi prosedur sebagai berikut:
a. mengikuti tahapan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; dan
b. mendokumentasikan seluruh proses penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
Pasal 7
Tahapan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. identifikasi potensi sumber daya di Kabupaten/Kota;
b. perencanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi;
c. penyediaan prasarana dan sarana; dan
d. Fasilitasi kegiatan Olahraga Rekreasi.
Pasal 8
Identifikasi potensi sumber daya di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Olahraga Rekreasi;
b. identifikasi sumber daya manusia, sanggar-sanggar Olahraga Rekreasi, dan perkumpulan Olahraga Rekreasi;
c. identifikasi prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi;
d. identifikasi potensi masalah penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; dan
e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
Pasal 9
Perencanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit terdiri atas penyusunan:
a. strategi pelaksanaan program; dan
b. anggaran penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
Pasal 10
(1) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pemanfaatan;
d. pemeliharaan;
e. pengembangan; dan
f. pengawasan.
(2) Tahapan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Fasilitasi kegiatan Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling sedikit terdiri atas:
a. pembentukan sanggar-sanggar Olahraga Rekreasi;
b. pembentukan dan pemberdayaan perkumpulan Olahraga Rekreasi;
c. peningkatan kompetensi Tenaga Keolahragaan;
d. pemberian dukungan penyelenggaraan invitasi atau festival, dan perlombaan Olahraga Rekreasi daerah, nasional dan internasional;
e. pengembangan Olahraga petualangan, tantangan, dan wisata; dan
f. pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam masyarakat.
Pasal 12
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi melalui:
a. pemassalan Olahraga Rekreasi;
b. penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi;
c. pemberdayaan sanggar-sanggar Olahraga Rekreasi dan perkumpulan Olahraga Rekreasi;
d. pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam masyarakat;
dan
e. pengembangan Olahraga petualangan, tantangan, dan wisata.
Pasal 13
(1) Pemassalan Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. invitasi atau festival;
b. perlombaan; dan
c. kampanye.
(2) Kegiatan invitasi atau festival dan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b:
a. pada tingkat Kabupaten/Kota diikuti oleh peserta yang mewakili kecamatan atau perkumpulan Olahraga Rekreasi dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota;
b. pada tingkat Provinsi diikuti oleh peserta yang mewakili Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi;
dan
c. pada tingkat nasional diikuti oleh peserta yang mewakili Provinsi.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Rekreasi pada tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, wajib difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Rekreasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, wajib difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
(5) Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Rekreasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pemerintah Pusat dapat memberikan Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Rekreasi tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 14
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf c dilaksanakan dengan kegiatan tematik ‘gerakan ayo olahraga’.
(2) Kegiatan tematik ‘gerakan ayo olahraga’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. sosialisasi melalui media komunikasi publik;
b. pemanfaatan ruang publik;
c. penyelenggaraan Olahraga massal; dan
d. penyelenggaraan invitasi atau festival, dan perlombaan Olahraga yang digemari masyarakat.
(3) Media komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. media cetak;
b. media penyiaran;
c. media daring;
d. media sosial;
e. media luar ruang; dan/atau
f. komunikasi tatap muka.
Pasal 15
Pedoman teknis pemassalan Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disusun oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembudayaan olahraga.
Pasal 16
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin ketersediaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi.
(2) Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi di daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin ketersediaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 17
(1) Penyediaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memperhatikan:
a. potensi pengolahraga;
b. kebutuhan masyarakat;
c. ketersediaan ruang terbuka; dan
d. aksesibilitas masyarakat.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bertanggung jawab atas pemanfaatan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi.
(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi bertujuan untuk:
a. mengembangkan Olahraga Rekreasi; dan
b. meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
Pasal 19
(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi dapat dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan barang milik daerah.
(2) Kerja sama pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pemeliharaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi.
(2) Pemeliharaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi dapat digunakan sesuai dengan fungsinya dan memenuhi standar yang ditetapkan.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi melalui:
a. rehabilitasi, yaitu perbaikan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi yang rusak sebagian dengan
tanpa meningkatkan kualitas dan/atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula;
b. renovasi, yaitu perbaikan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi yang rusak dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas; dan
c. restorasi, yaitu perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
(4) Pemeliharaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan paling sedikit:
a. tenaga pemelihara;
b. kelengkapan sarana pemeliharaan;
c. pendanaan pemeliharaan;
d. periodesasi pemeliharaan; dan
e. sistem evaluasi dan pengawasan pemeliharaan.
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan pengembangan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi di daerah.
(2) Pengembangan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap memperhatikan potensi Olahraga Rekreasi yang berkembang di daerah setempat.
Pasal 22
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan sanggar-sanggar Olahraga Rekreasi dan perkumpulan Olahraga Rekreasi sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Fasilitasi berupa:
a. bantuan pendanaan;
b. pemberian perizinan atau rekomendasi; dan/atau
c. pendampingan program.
(3) Fasilitasi berupa bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk:
a. peningkatan kompetensi Tenaga Keolahragaan;
b. penyediaan fasilitas sarana Olahraga Rekreasi;
c. peningkatan mutu organisasi; dan/atau
d. penyelenggaraan invitasi atau festival, dan/atau perlombaan.
(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan pemanfaatan Olahraga Tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam masyarakat dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
(2) Pemanfaatan Olahraga Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. membangun karakter bangsa;
b. meningkatkan ketahanan budaya;
c. melestarikan budaya bangsa;
d. meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan masyarakat; dan/atau
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3) Pemanfaatan Olahraga Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pekan Olahraga Tradisional;
b. integrasi Olahraga Tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran;
c. inovasi dalam rangka pelestarian Olahraga Tradisional yang adaptif dengan perkembangan zaman;
d. pelatihan Tenaga Keolahragaan Olahraga Tradisional; dan/atau
e. sosialisasi dan kampanye Olahraga Tradisional.
(4) Pedoman teknis pemanfaatan Olahraga Tradisional disusun oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembudayaan olahraga.
Pasal 24
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan pengembangan Olahraga petualangan, tantangan, dan wisata.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. potensi sumber daya daerah;
b. ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perkumpulan Olahraga sesuai dengan jenis Olahraga; dan
c. ketersediaan instruktur atau pemandu yang kompeten sesuai dengan jenis Olahraga.
(3) Pengembangan Olahraga petualangan, tantangan, dan wisata dilakukan melalui:
a. promosi;
b. kemitraan;
c. perlombaan
d. invitasi atau festival; dan/atau
e. bantuan pendanaan.
(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata dan Gubernur.
Pasal 26
Pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat secara teknis dilaksanakan oleh Menteri melalui deputi yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembudayaan olahraga.
(2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan berkoordinasi kepada Gubernur.
(3) Pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara teknis dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
Pasal 29
(1) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
(2) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilaporkan kepada Menteri melalui Gubernur.
(3) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan dasar pengambilan kebijakan bagi pembenahan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2017 Nomor 947), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ZAINUDIN AMALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
