Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
5. Dinas adalah unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Pasal 2
(1) Urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
(2) Urusan kepemudaan dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diselenggarakan oleh semua daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Urusan kepemudaan dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwadahi dalam bentuk dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 3
(1) Dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe dinas pemuda dan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dinas tipe A untuk mewadahi pelaksanaan urusan pemuda dan olahraga dengan beban kerja yang besar;
b. dinas tipe B untuk mewadahi pelaksanaan urusan pemuda dan olahraga dengan beban kerja yang sedang; dan
c. dinas tipe C untuk mewadahi pelaksanaan urusan pemuda dan olahraga dengan beban kerja yang kecil.
Pasal 4
(1) Tipelogi dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut:
a. dinas tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus);
b. dinas tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus); dan
c. dinas tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus).
(2) Dalam hal perhitungan nilai variabel urusan pemuda dan olahraga bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400 (empat ratus) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus); dan
b. menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 300 (tiga ratus).
(3) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) urusan pemuda dan olahraga tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/ kota sendiri, urusan pemuda dan olahraga tersebut digabung dengan dinas lain dalam 1 (satu) rumpun yaitu urusan pendidikan, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
(4) Tipelogi dinas hasil penggabungan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari urusan pemerintahan yang digabungkan.
(5) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terdapat urusan pemerintahan yang 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, urusan pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang.
(6) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencerminkan urusan pemerintahan yang digabung.
(7) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak terdapat urusan pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, urusan
pemuda dan olahraga dilaksanakan oleh sekretariat daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.
Pasal 5
(1) Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat diturunkan dari hasil pemetaan.
(2) Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dinas pemuda dan olahraga daerah tipe C dengan hasil perhitungan nilai variabel 400 (empat ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) sebelum dikalikan dengan faktor kesulitan geografis dapat digabung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dinas pemuda dan olahraga tipe C dapat digabung dengan dinas tipe C menjadi 1 (satu) dinas tipe B;
b. dinas pemuda dan olahraga tipe C dapat digabung dengan dinas tipe B menjadi dinas tipe A; atau
c. dinas pemuda dan olahraga tipe C digabung dengan dinas tipe A menjadi dinas tipe A dengan 5 (lima) bidang.
(3) Penggabungan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan urusan pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun yaitu dengan urusan pendidikan, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
(4) Nomenklatur dinas hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomenklatur yang mencerminkan urusan pemerintahan yang digabung.
Pasal 6
(1) Dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 7
(1) Dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 8
(1) Dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 9
(1) Dinas pemuda dan olahraga daerah kabupaten/kota tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 10
(1) Dinas pemuda dan olahraga daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 11
(1) Dinas pemuda dan olahraga daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 12
(1) Kepala dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Sekretaris dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator.
(3) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.
Pasal 13
(1) Kepala dinas pemuda dan olahraga daerah kabupaten/kota, merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Sekretaris dinas pemuda dan olahraga daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator.
(3) Kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator.
(4) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.
Pasal 14
Uraian fungsi dan Susunan organisasi unit kerja dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perangkat daerah pemuda dan olahraga provinsi dan kabupaten/kota yang berbentuk badan/kantor/bagian/subbagian pemuda dan olahraga harus dibentuk dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
BERITA NEGARA REPUBLIKNDONESIN 2012 NOMOR 1058 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2016 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
