Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA

PERMENPORA No. 3 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan industri olahraga. 2. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 3. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi. 4. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina Olahraga, dan tenaga Keolahragaan. 5. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. 6. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga. 7. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan. 8. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga. 9. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan. 10. Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu. 11. Pembinaan Industri Olahraga adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pelaku Industri Olahraga, melalui profesi Keolahragaan. 12. Pengembangan Industri Olahraga adalah upaya untuk memperkuat Industri Olahraga guna meningkatkan kualitas produk dan/atau jasa yang dapat mendukung pembinaan dan prestasi Olahraga. 13. Pelaku Industri Olahraga adalah pelaku usaha yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Industri Olahraga. 14. Inkubator Industri Olahraga adalah lingkungan dan program dengan karakteristik Olahraga yang menawarkan bantuan teknis dan manajemen kepada perorangan, perusahaan, atau calon perusahaan untuk menghasilkan perusahaan atau calon perusahaan yang siap berbisnis secara profesional. 15. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keolahragaan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Pelaku Industri Olahraga. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan Industri Olahraga dalam mendukung pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bentuk Industri Olahraga; b. strategi Pengembangan Industri Olahraga; c. kerja sama dalam rangka pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga; d. pengembangan wisata Olahraga; e. peran serta Masyarakat dalam pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga; dan f. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 4

Industri Olahraga berbentuk produk: a. barang; dan/atau b. jasa.

Pasal 5

(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa prasarana Olahraga dan sarana Olahraga yang diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat, yang meliputi: a. peralatan Olahraga; b. pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga; c. stadion atau gedung Olahraga; d. peralatan sport science; e. peralatan kebugaran dan pemulihan; f. peralatan medis Olahraga; g. suplemen Olahraga; dan h. bentuk prasarana dan sarana Olahraga lainnya. (2) Peralatan Olahraga dan pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus sesuai dengan standar federasi internasional masing-masing cabang Olahraga. (3) Stadion atau gedung Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi standar prasarana Olahraga dan sarana Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan federasi internasional masing-masing cabang Olahraga.

Pasal 6

(1) Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berupa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional, yang meliputi: a. kejuaraan nasional dan internasional; b. pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional; c. promosi, eksibisi, dan festival Olahraga; d. pendidikan dan pelatihan; e. layanan profesi; f. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan; g. aktivitas alam terbuka; h. pengelolaan Suporter; atau i. kegiatan Olahraga lain yang dapat mendukung Industri Olahraga. (2) Kejuaraan nasional dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan pertandingan atau perlombaan tingkat nasional dan internasional untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga (single event). (3) Pekan Olahraga daerah, wilayah, nasional, dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan pertandingan atau perlombaan tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional untuk beberapa jenis cabang Olahraga (multi event). (4) Promosi, ekshibisi, dan festival Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penyelenggaraan: a. kegiatan yang menunjukan, menginformasikan, meyakinkan pasar mengenai produk Industri Olahraga dalam negeri; b. kegiatan terorganisir yang menampilkan produk Industri Olahraga dalam bentuk pameran dagang antar bisnis maupun pameran untuk konsumen akhir; dan c. perlombaan Olahraga Masyarakat yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran serta menumbuhkan kegembiraan. (5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan usaha yang menyediakan layanan jasa pendidikan dan pelatihan Keolahragaan tingkat daerah, nasional, dan internasional bagi Pelaku Olahraga. (6) Layanan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa kegiatan rekrutmen Olahragawan atau Tenaga Keolahragaan profesional dari dan ke luar negeri berdasarkan kontrak kerja. (7) Keagenan, layanan informasi, dan konsultasi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa kegiatan usaha yang spesifik bergerak pada jasa layanan yang meliputi: a. promosi Olahraga; b. manajemen Olahraga; c. manajemen penyelenggaraan kegiatan Olahraga; d. konsultansi kesehatan, hukum, dan keuangan bagi Olahragawan; e. pencarian bakat Olahragawan; f. asistensi asuransi bagi Olahragawan; g. konsultansi pajak; h. perencanaan karir setelah pensiun (post carrier); dan i. jasa layanan lainnya. (8) Aktivitas alam terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa kegiatan: a. penyediaan tempat dan fasilitas Olahraga di luar ruangan seperti gelanggang arena renang, slingshot, hoki es, terjun lenting (bungee jumping), gelanggang arena paralayang (paragliding), layang gantung (hang gliding); dan b. eksplorasi atau perjalanan yang mengandung risiko dan membutuhkan keterampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik seperti arung jeram, paralayang, paramotor, layang gantung, terjun lenting (bungee jumping), terbang layang, canyoning, orienteering, off road, scuba diving, dan mountain biking. (9) Pengelolaan Suporter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berupa: a. pemberdayaan perkumpulan Suporter sebagai penggerak daya beli produk Industri Olahraga; b. penguatan lembaga Suporter sebagai wadah untuk memberikan semangat, motivasi dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga; dan c. edukasi kewajiban Suporter, perlindungan hak Suporter, dan budaya sportivitas.

Pasal 7

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Industri Olahraga melalui penguatan ekosistem Industri Olahraga sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 8

Penguatan ekosistem Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan: a. internalisasi budaya Olahraga; b. penguatan kerangka kebijakan; c. penyediaan infrastruktur; d. pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga; e. penyediaan pendanaan; dan f. pengembangan sistem pemasaran.

Pasal 9

(1) Internalisasi budaya Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berolahraga yang berdampak pada peningkatan: a. minat masyarakat dalam menggunakan produk Industri Olahraga dalam negeri; b. kapasitas produksi Industri Olahraga dalam negeri; dan c. jumlah Pelaku Industri Olahraga sehingga dapat menyerap tenaga kerja. (2) Internalisasi budaya Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemassalan Olahraga; b. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan c. advokasi.

Pasal 10

(1) Pemassalan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. invitasi atau festival; b. perlombaan; dan c. kampanye. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan masyarakat dalam berolahraga. (2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media komunikasi publik yang meliputi: a. media cetak; b. media penyiaran; c. media daring; d. media sosial; e. media luar ruang; f. komunikasi tatap muka.; dan/atau g. media lainnya.

Pasal 12

Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilaksanakan melalui kegiatan: a. penyadaran masyarakat; b. konsultasi; dan c. bimbingan teknis.

Pasal 13

(1) Penguatan kerangka kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui penelitian dan pengembangan. (2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk Industri Olahraga, Pelaku Industri Olahraga, potensi lokal, dan pasar. (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Penguatan kerangka kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus mempertimbangkan: a. sumber daya manusia Industri Olahraga yang berkualitas dan ketersediaan bahan baku; b. minat dan daya beli masyarakat; c. potensi daerah; d. potensi pasar; e. cabang Olahraga populer di masyarakat; f. penerapan standardisasi produk Industri Olahraga; g. strategi promosi produk Industri Olahraga; dan h. kolaborasi lintas stakeholder.

Pasal 15

Kerangka kebijakan dalam rangka pengembangan Industri Olahraga dilaksanakan sesuai rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Pasal 16

(1) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c berupa: a. infrastruktur fisik; dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. (2) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kemitraan dengan Masyarakat dan dunia usaha.

Pasal 17

Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh kegiatan Industri Olahraga yang meliputi kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

Pasal 18

(1) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa sentra usaha mikro, kecil, dan menengah Industri Olahraga. (2) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan prasarana dan sarana untuk: a. ruang pamer; b. ruang praktik; dan c. ruang kreativitas. (3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual. (4) Pengelolaan infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat yang dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan sarana teknologi untuk pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga.

Pasal 20

Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dilakukan dengan: a. percepatan penyediaan jaringan komunikasi dan internet yang merata; b. mendorong transformasi digital; c. penyediaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang inklusif; d. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu; e. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi; dan f. memfasilitasi penyediaan program inkubasi berbasis digital dengan pelibatan mentor wirausaha berpengalaman dan wirausaha sukses.

Pasal 21

(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia INDONESIA di bidang Industri Olahraga. (2) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku Industri Olahraga, dan Masyarakat. (3) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia Industri Olahraga yang kompeten untuk setiap daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. (4) Sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. wirausaha; b. tenaga kerja; dan c. konsultan.

Pasal 22

(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga terhadap wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a dilakukan untuk membentuk wirausaha yang berkarakter dan bermental kewirausahaan serta mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang usahanya, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kreativitas dan inovasi. (2) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap calon wirausaha Industri Olahraga dan wirausaha Industri Olahraga yang telah menjalankan kegiatan usahanya yang dilaksanakan melalui kegiatan antara lain: a. pendidikan dan pelatihan; b. Inkubator Industri Olahraga; dan c. kemitraan. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. lembaga pendidikan formal; b. lembaga pendidikan nonformal; atau c. lembaga penelitian dan pengembangan.

Pasal 23

(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga terhadap tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b dilakukan untuk menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai kompetensi kerja di bidang Industri Olahraga sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA meliputi: a. kompetensi teknis; dan b. kompetensi manajerial. (2) Pengembangan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan: a. pendidikan dan pelatihan; dan b. pemagangan. (3) Pengembangan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap tenaga kerja dan calon tenaga kerja. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. lembaga pendidikan formal; b. lembaga pendidikan nonformal; c. lembaga penelitian dan pengembangan; atau d. perusahaan Industri Olahraga.

Pasal 24

(1) Pengembangan sumber daya manusia Industri Olahraga terhadap konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf c merupakan tenaga ahli yang berperan untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku Industri Olahraga. (2) Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki keterampilan teknis, keterampilan administratif, dan keterampilan manajerial sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA di bidang Industri Olahraga dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA. (3) Penyediaan konsultan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan pendanaan yang memadai untuk penguatan ekosistem Industri Olahraga. (2) Penyediaan pendanaan untuk penguatan ekosistem Industri Olahraga juga dapat berasal dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau Masyarakat. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. bantuan pemerintah; b. hibah; c. pemberian pinjaman dengan bunga rendah; dan/atau d. mesin dan/atau peralatan.

Pasal 26

Penyediaan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Industri Olahraga. (2) Pengembangan sistem pemasaran produk Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memfasilitasi promosi produk Industri Olahraga di dalam negeri dan luar negeri; b. mengembangkan kapasitas logistik; c. meningkatkan literasi; d. mendorong pemasaran berbasis kekayaan intelektual; e. mewajibkan penyelenggara untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa pada penyelenggaraan pekan Olahraga, kejuaraan Olahraga, dan/atau festival Olahraga tingkat daerah, wilayah, nasional, dan internasional untuk menggunakan produk Industri Olahraga dalam negeri; f. mendorong percepatan penayangan produk Industri Olahraga dalam negeri pada katalog sektoral atau katalog lokal; dan g. melaksanakan kurasi produk Industri Olahraga yang mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara.

Pasal 28

(1) Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga dilaksanakan melalui kerja sama yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan Olahraga yang mandiri dan profesional. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara: a. pelaku Industri Olahraga; b. perguruan tinggi; c. komunitas Olahraga; d. media massa; dan e. pemangku kepentingan lainnya. (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi perwujudan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 29

Kerja sama dengan Pelaku Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. transfer pengetahuan; c. pemberian akses informasi produk Industri Olahraga dalam negeri; d. pemagangan; e. sertifikasi kompetensi; f. pendampingan; dan/atau g. kerja sama lainnya.

Pasal 30

Kerja sama dengan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. pendidikan dan pelatihan; b. pembentukan inkubator Industri Olahraga; c. survei dan riset pasar; d. inovasi Industri Olahraga; e. pemanfaatan hasil riset; dan/atau f. kerja sama lainnya.

Pasal 31

Kerja sama dengan komunitas Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. penyediaan data dan/atau informasi peluang pasar; b. penyediaan sarana promosi dan keikutsertaan dalam pameran serta forum promosi lainnya; c. temu usaha; d. kompetisi produk inovatif dan kreatif; e. pengembangan pasar produk Industri Olahraga; f. penyelenggaraan kegiatan Olahraga; g. eksibisi; h. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau i. kerja sama lainnya.

Pasal 32

Kerja sama dengan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dilakukan dalam bentuk: a. promosi; b. publikasi; c. akses pasar; d. penyelenggaraan kegiatan Olahraga; dan e. kerja sama lainnya.

Pasal 33

Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 34

Industri Olahraga dalam bentuk jasa berupa penjualan kegiatan cabang Olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diarahkan untuk pengembangan wisata Olahraga.

Pasal 35

Pengembangan wisata Olahraga dilaksanakan melalui: a. pemenuhan sumber daya manusia baik dari aspek kualitatif maupun kuantitatif; b. promosi destinasi wisata yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, pekan Olahraga, dan festival Olahraga; c. penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, pekan Olahraga, dan festival Olahraga yang berpotensi mendatangkan wisatawan domestik atau mancanegara; d. promosi produk Industri Olahraga dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya; dan e. kegiatan wisata Olahraga kebugaran, dan kunjungan prasarana Olahraga sebagai destinasi wisata.

Pasal 36

Pemenuhan sumber daya manusia baik dari aspek kualitatif maupun kuantitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan melalui penyediaan sumber daya manusia manajemen Olahraga, pemasaran Olahraga, dan wisata Olahraga berkualitas berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Pasal 37

Peran serta Masyarakat dalam pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga bertujuan untuk mendorong partisipasi Masyarakat dalam meningkatkan kemajuan dan keberhasilan Industri Olahraga yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Pasal 38

Peran serta Masyarakat dalam pelaksanaan Pengembangan Industri Olahraga dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia; b. penguatan kemitraan dengan Industri Olahraga skala kecil dan/atau menengah; c. penyelenggaraan kerja sama dalam penelitian, pengembangan, dan inovasi Industri Olahraga; d. penyelenggaraan kerja sama dalam Pengembangan Industri Olahraga yang berwawasan lingkungan; e. penyelenggaraan kerja sama pengelolaan aset sumber daya Industri Olahraga berupa prasarana Olahraga dan sarana Olahraga; f. pendanaan dalam rangka pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga; dan g. pembelian, penggunaan, dan pemanfaatan produk Industri Olahraga dalam negeri.

Pasal 39

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga.

Pasal 40

(1) Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Kementerian berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Pusat DBON. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Olahraga.

Pasal 41

Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan tim koordinasi DBON di Provinsi dan/atau tim koordinasi DBON di Kabupaten/Kota.

Pasal 42

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 43

(1) Deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Olahraga melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 kepada Menteri. (2) Bupati/Wali Kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 di daerah Kabupaten/Kota kepada Gubernur. (3) Gubernur melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 di daerah Provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan kebijakan dalam Pengembangan Industri Olahraga.

Pasal 44

(1) Pendanaan pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; d. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; e. lembaga swadaya Masyarakat baik dalam dan luar negeri; dan/atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 316), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd ZAINUDIN AMALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY