Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2019

PERMENPORA No. 2 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterahkan masyarakat. 5. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 6. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. 8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKAKL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan. 9. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 10. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan. (2) Penyelenggaraan Dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan.

Pasal 3

(1) Menteri melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019. (2) Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/wali kota maupun kepada kepala desa.

Pasal 4

(1) Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 dilaksanakan untuk program pembangunan kepemudaan dan keolahragaan terdiri atas: a. Peningkatan Wawasan Pemuda; b. Pengelolaan Pembinaan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga; dan c. Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan. (2) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat nonfisik, yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah asset tetap. (3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap. (4) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (5) Penyusunan konsep DIPA harus memperhatikan indikasi program, kegiatan, alokasi anggaran, dan lokasi kegiatan yang dituangkan dalam RKAKL atau Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga. (6) Alokasi anggaran per kegiatan dan per satuan kerja Dana Dekonsentrasi untuk pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2019 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat MENETAPKAN Perangkat Daerah yang bertanggungjawab menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Setelah menerima pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat MENETAPKAN perangkat Pengelola Keuangan yang meliputi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran. (3) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan hasil penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Perangkat Pengelola Keuangan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dalam hal ini melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. (4) Pelaksanaan sebagian Urusan Pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahrgaaan yang dilimpahkan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat wajib berpedoman kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dibiayai melalui DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2019. (6) Pelaksanaan anggaran oleh Perangkat Daerah yang menangani Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Anggaran pelaksanaan urusan di bidang kepemudaan dan keolahrgaan yang dilimpahkan, wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

(1) Setiap 3 (tiga) bulan, kepala Perangkat Daerah yang menangani sebagian Urusan Pemerintahan dibidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; b. Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga; c. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; d. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. (2) Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyusun laporan pertanggungjawaban meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (4) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi laporan keuangan dan laporan barang. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari: a. neraca; b. laporan realisasi anggaran; dan c. catatan atas laporan keuangan. (6) Laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 7

(1) Koordinasi pembinaan administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga, sedangkan pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Pejabat Eselon I atau Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi; c. pelatihan; d. bimbingan teknis; dan e. pemantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (3) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (4) Pengawasan fungsional atas pelaksanaan urusan di bidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan dan reviu atas laporan keuangan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga. (5) Menteri dapat menarik kembali Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan: a. Urusan Pemerintahan dibidang kepemudaan dan keolahragaan tidak dapat dilanjutkan karena Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melaksanakan Urusan Pemerintahan kepemudaan dan keolahragaan yang dilimpahkan tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Perangkat Daerah penerima Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Menteri dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan. (2) Sanksi penundaan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan, apabila Perangkat Daerah tidak melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Pengenaan sanksi penundaan pencairan tidak membebaskan Perangkat Daerah dari kewajiban menyampaikan laporan Dana Dekonsentrasi. (4) Penghentian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan dapat dilakukan apabila: a. Perangkat Daerah tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada Menteri secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektur Kementerian Pemuda dan Olahraga, atau Badan Pengawas Daerah. (5) Menteri MENETAPKAN keputusan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan keolahragaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1743), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2019 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA