Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK PEKERJAAN SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI OLAHRAGAWAN BERPRESTASI

PERMENPORA No. 17 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi. 4. Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga. 5. Olahragawan Berprestasi adalah Olahragawan yang telah mencapai Prestasi tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau penghargaan. 6. Penugasan adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah selain intansi induknya dalam jangka waktu tertentu. 7. Pekan Olahraga Internasional adalah pertandingan/perlombaan tingkat internasional untuk beberapa jenis cabang Olahraga. 8. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 10. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan Olahraga. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Instansi Pemerintah dalam memberikan penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagai PNS bagi Olahragawan Berprestasi.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. persyaratan; b. kebutuhan khusus jalur Olahragawan Berprestasi; b. penempatan dan Penugasan; dan c. pengawasan dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagai PNS bagi Olahragawan Berprestasi. (2) Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Olahragawan yang memiliki Prestasi pada Pekan Olahraga Internasional.

Pasal 5

(1) Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan prestasi, minimal meraih: a. medali perunggu pada olimpiade atau paralimpiade; b. medali perak pada asian games atau asian para games; atau c. medali emas pada southeast asian games (SEA games) atau ASEAN para games. (2) Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan medali dan/atau sertifikat yang menunjukkan perolehan Prestasi dari penyelenggara Pekan Olahraga Internasional. (3) Selain persyaratan Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Olahragawan Berprestasi yang melamar sebagai PNS di Instansi Pemerintah harus memenuhi persyaratan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Dalam rangka pemberian penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagai PNS bagi Olahragawan Beprestasi, Kementerian menyiapkan data Olahragawan Berprestasi dan peminatan penempatan pada Instansi Pemerintah. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar penyusunan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi. (3) Kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk alokasi pada Instansi Pemerintah di tingkat daerah dengan mempertimbangkan daerah pembinaan atau daerah asal Olahragawan Berprestasi.

Pasal 7

(1) Dalam penyusunan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kementerian menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Instansi Pemerintah. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendorong Instansi Pemerintah untuk mengajukan usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi. (3) Berdasarkan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah mengajukan usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi kepada Kementerian. (4) Dalam hal Instansi Pemerintah mengajukan usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian bersama Instansi Pemerintah menandatangani nota kesepahaman sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah PyB di Kementerian dan Instansi Pemerintah.

Pasal 8

(1) Berdasarkan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Instansi Pemerintah menyampaikan usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara melalui Menteri. (2) Menteri melakukan validasi kesesuaian usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi yang diajukan oleh Instansi Pemerintah dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menyampaikan usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi secara nasional kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.

Pasal 9

(1) Berdasarkan pertimbangan teknis kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara MENETAPKAN kebutuhan khusus jabatan PNS bagi Olahragawan Berprestasi. (2) Menteri mencantumkan kebutuhan khusus jabatan PNS bagi Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan satuan kerja/unit penempatan dalam pengumuman lowongan PNS melalui portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara. (3) Olahragawan Berprestasi pada Pekan Olahraga Internasional melamar sebagai PNS jalur Olahragawan Berprestasi sesuai dengan alokasi kebutuhan khusus yang tersedia bersadarkan pengumuman lowongan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melamar sesuai dengan formasi: a. jabatan fungsional; atau b. jabatan pelaksana.

Pasal 10

(1) Kementerian melakukan seleksi terhadap Olahragawan Berprestasi yang melamar sebagai PNS jalur Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Dalam melaksanakan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Menteri menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pembina kepegawaian Instansi Pemerintah sebagai dasar pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi calon PNS.

Pasal 11

(1) Olahragawan Berprestasi yang dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi calon PNS ditempatkan sesuai dengan jabatan yang dilamar. (2) Penempatan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Dalam rangka pemberdayaan kompetensi dan pengembangan karir, Olahragawan Berprestasi yang diangkat menjadi calon PNS atau PNS dapat diberikan Penugasan pada: a. Instansi Pemerintah di luar instansi induknya; atau b. di luar Instansi Pemerintah. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah calon PNS atau PNS mengetahui kedudukan penempatan dan pejabat penilai kinerjanya. (3) Mekanisme pemberian Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan permintaan dari pejabat pembina kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian pada Instansi Pemerintah asal.

Pasal 14

(1) Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas: a. Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS; dan b. Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. (2) Penugasan pada Instansi Pemerintah di luar instansi induknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Penugasan untuk melaksanakan tugas jabatan khusus sebagai pelatih atau asisten pelatih; atau b. Penugasan untuk melaksanakan tugas jabatan yang bersifat pendukung atau administratif. (3) Penugasan untuk melaksanakan tugas jabatan khusus sebagai pelatih atau asisten pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan; b. kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan; c. penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan d. optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja Instansi Pemerintah.

Pasal 15

(1) Penugasan di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b merupakan Penugasan calon PNS dan/atau PNS untuk melaksanakan tugas jabatan khusus sebagai Olahragawan, pelatih, atau asisten pelatih di luar Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pemusatan pelatihan nasional atau pemusatan pelatihan daerah. (2) Penugasan di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penugasan pada: a. induk organisasi cabang olahraga tingkat pusat; b. induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi; c. induk organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota; d. komite paralimpiade nasional INDONESIA; atau e. organisasi olahraga lain yang ditentukan pemerintah. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. potensi capaian prestasi; b. kualifikasi dan kompetensi calon PNS atau PNS yang akan ditugaskan; dan c. kebutuhan organisasi tempat Penugasan calon PNS atau PNS.

Pasal 16

(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pemberian penghargaan dalam bentuk pekerjaan sebagai PNS bagi Olahragawan Berprestasi. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimakud pada ayat (1), Menteri menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal di lingkungan Kementerian. (3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal berkoordinasi dengan Intstansi Pemerintah terkait dan unit kerja lainnya di lingkungan Kementerian. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 17

(1) Unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal di Kementerian melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Menteri menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pendayagunaan aparatur negara. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pemberian penghargaan Olahraga berupa pekerjaan sebagai PNS bagi Olahragawan Berprestasi.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2023 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA