Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA PADA PUSAT PENDIDIKAN DAN LATIHAN OLAHRAGA PELAJAR

PERMENPORA No. 15 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan prasarana dan sarana pusat pendidikan dan latihan olahraga pelajar. 2. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan. 3. Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga. 4. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan industri olahraga. 5. Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat PPLP adalah sekolah pembibitan olahraga nasional yang digunakan untuk mencari dan membina bakat olahraga pada jenjang pendidikan dasar berbentuk sekolah menengah pertama atau setingkat. 6. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam menyediakan dan/atau membangun Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP.

Pasal 3

(1) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP harus sesuai dengan Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga untuk: a. asrama PPLP; b. latihan cabang olahraga bulu tangkis; c. latihan cabang olahraga angkat besi; d. latihan cabang olahraga panjat tebing; e. latihan cabang olahraga panahan; f. latihan cabang olahraga menembak g. latihan cabang olahraga wushu; h. latihan cabang olahraga karate; i. latihan cabang olahraga taekwondo; j. latihan cabang olahraga balap sepeda; k. latihan cabang olahraga atletik; l. latihan cabang olahraga renang; m. latihan cabang olahraga dayung; n. latihan cabang olahraga senam artistik; o. latihan cabang olahraga pencak silat; p. latihan cabang olahraga bola voli; q. latihan cabang olahraga bola basket; dan r. latihan cabang olahraga tinju. (3) Pemenuhan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga mandiri yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.

Pasal 4

Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyediakan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP paling sedikit 2 (dua) cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional.

Pasal 6

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melakukan perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama melalui pihak ketiga dengan memperhatikan tujuan dan prinsip penyelenggaraan keolahragaan nasional.

Pasal 7

Menteri melakukan reviu terhadap Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP secara berkala setiap 5 (lima) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan internasional.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP yang telah ada harus menyesuaikan dengan Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd ZAINUDIN AMALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY - - - - - - - - - - - - - - - - - - -