Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO PEMBANGUNAN NASIONAL KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemuda dan olahraga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pemuda dan olahraga.
3. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
4. Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Risiko adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran Pembangunan Nasional.
5. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Kementerian yang selanjutnya disebut MRPN Kementerian adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan Kementerian sehubungan dengan adanya Risiko.
6. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah satuan kerja yang bertanggung jawab melaksanakan MRPN Kementerian.
7. Budaya Risiko Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Budaya Risiko adalah nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko, yang dimiliki bersama oleh pimpinan dan pegawai Kementerian dalam rangka berupaya mencapai sasaran Pembangunan Nasional.
8. Selera Risiko adalah ambang batas besaran level Risiko yang berada dalam area penerimaan Risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
9. Struktur MRPN Kementerian adalah pembagian tugas, fungsi, peran, tanggung jawab, dan hubungan antar pengemban tugas dalam penyelenggaraan MRPN Kementerian.
10. Pemilik Risiko adalah pimpinan Kementerian dan/atau pimpinan unit kerja Kementerian yang bertanggung jawab untuk melakukan MRPN Kementerian di lingkup kerjanya.
11. Pengelola Risiko adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab MRPN Kementerian pada unit kerja masing-masing.
12. Tim MRPN Kementerian adalah tim penyelenggara MRPN Kementerian yang mengoordinasikan proses MRPN Kementerian.
13. Komunikasi dan Konsultasi adalah kegiatan yang melekat dalam proses MRPN Kementerian yang bertujuan untuk mendapatkan, menyediakan, dan berbagi informasi dengan para pemangku kepentingan internal dan eksternal mengenai Risiko di organisasi.
14. Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi seluruh Risiko atau potensi Risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.
15. Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh Risiko atau potensi Risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi.
16. Analisis Risiko adalah kegiatan memahami karakteristik Risiko yang telah diidentifikasi, serta menentukan besaran dan tingkat Risiko dengan cara mempertimbangkan kemungkinan keterjadian dan dampak Risiko.
17. Evaluasi Risiko adalah kegiatan MENETAPKAN prioritas Risiko dalam rangka pengambilan keputusan terkait penanganan Risiko.
18. Profil Risiko adalah dokumen terkait proses MRPN Kementerian yang menunjukan potensi Risiko yang teridentifikasi untuk ditangani dalam kurun waktu tertentu.
19. Rencana Penanganan Risiko adalah dokumen yang terkait proses MRPN Kementerian yang menunjukkan Rencana Penanganan Risiko berdasarkan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan.
20. Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan pendokumentasian aktivitas MRPN Kementerian dalam bentuk tulisan dan dituangkan dalam dokumen.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan MRPN Kementerian.
Pasal 3
MRPN Kementerian dilaksanakan untuk:
a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik;
b. MENETAPKAN dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan;
c. melindungi Kementerian dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi;
d. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan;
e. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya MRPN Kementerian; dan
f. memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
MRPN Kementerian diselenggarakan dengan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. kustomisasi;
d. inklusif;
e. kolaboratif;
f. dinamis;
g. informasi terbaik yang tersedia;
h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan
i. perbaikan berkelanjutan.
Pasal 5
MRPN Kementerian terdiri atas:
a. Struktur MRPN Kementerian;
b. kerangka kerja MRPN Kementerian; dan
c. strategi pembangunan Budaya Risiko.
Pasal 6
(1) Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menggunakan model 3 (tiga) lini (three lines model).
(2) Model 3 (tiga) lini (three lines model) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan model koordinasi MRPN Kementerian dalam suatu organisasi yang membagi fungsi organisasi menjadi model 3 (tiga) lini terhadap Risiko.
(3) Bagan Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Model 3 (tiga) lini (three lines model) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. lini pertama;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga.
Pasal 8
Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pemilik Risiko; dan
b. Pengelola Risiko.
Pasal 9
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. Menteri selaku Pemilik Risiko pada level Kementerian;
b. Sekretaris Kementerian dan Deputi selaku Pemilik Risiko pada level unit kerja eselon I Kementerian;
dan
c. Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, Kepala Biro, Inspektur, dan Direktur Badan Layanan Umum selaku Pemilik Risiko pada level unit kerja eselon II Kementerian.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab:
a. memastikan Risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau;
b. mengintegrasikan MRPN Kementerian ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
c. menyampaikan laporan pengelolaan Risiko yang disusun Pengelola Risiko kepada Tim MRPN Kementerian.
(3) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk level unit kerja eselon I Kementerian disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Tim MRPN Kementerian.
(4) Laporan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk level unit kerja eselon II disampaikan kepada Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada Tim MRPN Kementerian.
Pasal 10
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. pimpinan unit kerja eselon I selaku Pengelola Risiko tingkat Kementerian;
b. pimpinan unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit kerja Eselon I; dan
c. pejabat administrator, pejabat fungsional tingkat madya/muda, atau koordinator yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit kerja eselon II.
(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. memfasilitasi dan mengadministrasikan proses Identifikasi Risiko dan Analisis Risiko dalam register Risiko dan peta Risiko;
b. mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan Risiko serta menuangkannya dalam rencana tindak pengendalian;
c. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa Risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan
d. melaporkan pelaksanaan MRPN Kementerian kepada Pemilik Risiko.
Pasal 11
Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan oleh Tim MRPN Kementerian.
Pasal 12
(1) Tim MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan perwakilan dari Satker di Kementerian dan dapat dari luar Kementerian yang ditetapkan dengan keputusan Menteri;
(2) Tim MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memantau Penilaian Risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian;
c. memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas MRPN Kementerian;
d. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan MRPN Kementerian oleh UPR;
e. menyusun laporan triwulanan dan laporan tahunan kegiatan pemantauan MRPN Kementerian;
f. memberikan sosialisasi terkait MRPN Kementerian kepada seluruh unit kerja di Kementerian; dan
g. memvalidasi usulan Risiko baru dari UPR.
Pasal 13
Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat Kementerian.
Pasal 14
(1) Inspektorat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab dalam rangka kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko.
(2) Inspektorat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN Kementerian; dan
b. melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan Kebijakan Pelaksanaan MRPN Kementerian.
(3) Dalam hal diperlukan, Inspektorat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan:
a. fasilitasi Identifikasi Risiko dan Evaluasi Risiko;
dan/atau
b. saran kepada Pemilik Risiko dalam melakukan respons Risiko.
(4) Kegiatan pengawasan intern berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan berpedoman pada program kerja pengawasan tahunan berbasis Risiko.
Pasal 15
(1) Kerangka kerja MRPN Kementerian bertujuan untuk membantu Kementerian mengintegrasikan manajemen Risiko ke dalam seluruh fungsi dan kegiatan organisasi, termasuk pembuatan keputusan yang signifikan.
(2) Kerangka kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem;
b. proses; dan
c. evaluasi;
(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kebijakan pelaksanaan MRPN Kementerian;
b. prosedur MRPN Kementerian; dan
c. praktik MRPN Kementerian.
(4) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi.
(5) Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencakup kegiatan:
a. Komunikasi dan Konsultasi;
b. penetapan konteks;
c. penilaian Risiko;
d. penanganan Risiko;
e. pemantauan dan reviu; dan
f. Pencatatan dan Pelaporan.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Inspektorat Kementerian untuk menilai efektivitas kebijakan MRPN Kementerian.
(7) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi perbaikan kebijakan MRPN Kementerian.
(8) Kerangka kerja MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan/atau sasaran organisasi.
(2) Strategi pembangunan Budaya Risiko di Kementerian dilakukan melalui:
a. penerapan budaya Risiko;
b. pembangun sistem MRPN Kementerian; dan
c. penyediaan anggaran MRPN Kementerian.
(3) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repulik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2023 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA
