Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPEMUDAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
2. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
3. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
4. Gelar adalah Penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
5. Tanda Kehormatan adalah Penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
6. Tanda Jasa adalah Penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan Kepemudaan yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
-
-
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
8. Masyarakat adalah warga
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan.
9. Kelompok Masyarakat adalah Masyarakat yang dilembagakan oleh peraturan perundang-undangan, peraturan adat atau kebiasaan, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
10. Perseorangan adalah individu yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda.
11. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan dalam pemberian Penghargaan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. menghargai dan mengapresiasi jasa dan/atau prestasi Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda; dan
b. menumbuhkembangkan semangat dan motivasi Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan dalam melaksanakan pelayanan Kepemudaan.
Pasal 4
Pemberian Penghargaan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. manfaat, bahwa Penghargaan dilaksanakan untuk memajukan potensi Pemuda dan meningkatkan
-
- pembangunan Kepemudaan;
b. kepatutan, bahwa pemberian Penghargaan harus mencerminkan kepantasan secara akademik, moral, etika, dan nilai-nilai budaya;
c. akuntabilitas, bahwa Penghargaan didasarkan pada hasil penilaian yang objektif, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. keterbukaan, bahwa pemberian Penghargaan bersifat transparan, terbuka, dan dapat dikontrol oleh Masyarakat;
e. keadilan, bahwa penyelenggaraan Penghargaan dilaksanakan secara proporsional, tidak memihak kepada kepentingan kelompok, golongan, suku, agama, ras, daerah, dan kepentingan politik; dan
f. kecermatan, bahwa penyelenggaraan Penghargaan harus dilaksanakan dengan hati-hati, saksama, dan teliti sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk Penghargaan;
b. persyaratan pemberian Penghargaan;
c. tim penilai;
d. pengusulan dan penetapan penerima Penghargaan;
e. pelaksanaan pemberian Penghargaan;
f. pembatalan dan pencabutan Penghargaan;
g. pendanaan;
h. pembinaan;
i. pemantauan dan evaluasi; dan
j. pelaporan.
Pasal 6
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan Penghargaan kepada:
a. Pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda.
(2) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penghargaan dapat diberikan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, atau Perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
-
Pasal 7
Penghargaan dapat berbentuk:
a. Gelar;
b. Tanda Jasa;
c. Tanda Kehormatan;
d. beasiswa;
e. pemberian fasilitas;
f. pekerjaan;
g. asuransi dan jaminan hari tua; dan/atau
h. Penghargaan lainnya yang bermanfaat.
Pasal 8
(1) Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berupa Pahlawan Nasional.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PRESIDEN kepada Pemuda dan/atau Perseorangan.
Pasal 9
(1) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. medali kepeloporan;
b. medali kejayaan; dan
c. medali perdamaian.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PRESIDEN kepada Pemuda dan/atau Perseorangan.
Pasal 10
(1) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. bintang;
b. satyalancana; dan
c. samkaryanugraha.
(2) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PRESIDEN kepada Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, serta Perseorangan.
-
-
Pasal 11
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. beasiswa untuk mengikuti pendidikan formal dan nonformal baik di dalam maupun luar negeri;
dan/atau
b. beasiswa untuk mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan.
Pasal 12
(1) Pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e berupa:
a. kemudahan memperoleh kesempatan pendidikan;
b. kemudahan memperoleh kesempatan kerja;
c. kemudahan menggunakan prasarana dan sarana Kepemudaan milik Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
d. kemudahan memperoleh kesempatan berwirausaha;
e. kemudahan proses keimigrasian; atau
f. kemudahan lainnya untuk kepentingan pelayanan Kepemudaan.
(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, serta Perseorangan.
(3) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f berupa prioritas memperoleh pekerjaan pada instansi pemerintah, Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, dan Badan Usaha swasta.
(2) Prioritas memperoleh pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan:
a. prestasi dan/atau jasa Pemuda dan/atau Perseorangan; dan
b. kemampuan dasar calon penerima Penghargaan dan kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, dan Badan Usaha swasta.
-
-
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan.
(4) Pemberian Penghargaan dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Asuransi dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Penghargaan lainnya yang bermanfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h berupa:
a. pemberian rekomendasi;
b. bantuan; dan/atau
c. piagam dan/atau lencana Kepemudaan.
(2) Penghargaan lainnya yang bermanfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemuda, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, serta Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda.
(3) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan guna melanjutkan pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang satuan pendidikan.
(4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dalam bentuk barang, uang atau jasa.
(5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk bantuan untuk stimulus kegiatan yang diberikan dalam bentuk uang.
(6) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara/daerah dan ketersediaan alokasi anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Piagam dan/atau lencana Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri kepada Pemuda atau Perseorangan yang berjasa atau berprestasi dalam menemukan suatu karya, inovasi, kreativitas, gagasan yang bermanfaat dalam bidang pembangunan Kepemudaan.
-
-
Pasal 16
(1) Penghargaan dalam bentuk Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, serta asuransi dan jaminan hari tua diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:
a. berkelakuan baik;
b. memiliki integritas moral; dan
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Penghargaan dalam bentuk Tanda Kehormatan diberikan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:
a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi;
b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau
c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.
(3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemberian Penghargaan dalam bentuk Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta asuransi dan jaminan hari tua harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Penghargaan dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Pemuda dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. memiliki integritas moral;
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. berstatus dan/atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; dan
e. persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh lembaga/instansi yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemberian beasiswa.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemuda yang menjadi calon penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan; dan/atau
-
-
b. memberikan manfaat yang besar pada Masyarakat atau lingkungan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perseorangan yang menjadi calon penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki komitmen yang tinggi dan usaha berkesinambungan serta berdampak nyata dalam pembangunan Kepemudaan;
b. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan; dan/atau
c. memberikan manfaat yang besar pada Masyarakat atau lingkungan.
Pasal 18
(1) Penghargaan dalam bentuk pemberian fasilitas diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:
a. berkelakuan baik;
b. memiliki integritas moral;
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan; dan
e. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan.
(2) Penghargaan dalam bentuk pemberian fasilitas diberikan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:
a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi;
b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau
c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan;
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
e. dasar pembentukan/pendirian lembaga.
Pasal 19
Penghargaan dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau
-
- berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang telah memenuhi persyaratan:
a. berkelakuan baik;
b. memiliki integritas moral;
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
e. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan pada tingkat nasional dan/atau internasional.
Pasal 20
(1) Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa pemberian rekomendasi diberikan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkelakuan baik;
b. memiliki integritas moral; dan
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemuda dan/atau Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan pada tingkat daerah, tingkat nasional dan/atau tingkat internasional; dan/atau
b. menjadi inspirator dan teladan dalam kegiatan dan/atau program Kepemudaan pada tingkat daerah, tingkat nasional dan/atau tingkat internasional.
Pasal 21
(1) Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan harus memenuhi persyaratan:
a. berkelakuan baik;
b. memiliki integritas moral; dan
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan kepada organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, dan Kelompok Masyarakat yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda harus memenuhi persyaratan:
a. tidak sedang sengketa organisasi dan/atau dualisme kepengurusan organisasi;
-
b. tidak sedang dipailitkan dan/atau masuk pada daftar hitam (black list); dan/atau
c. tidak sedang dibekukan dan/atau tidak diakui aktivitas organisasinya.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemberian Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa bantuan diberikan kepada Pemuda yang berprestasi, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi Pemuda yang harus memenuhi persyaratan berdasarkan petunjuk teknis pemberian bantuan.
Pasal 22
Penghargaan dalam bentuk Penghargaan lainnya yang bermanfaat berupa piagam dan/atau lencana Kepemudaan kepada Pemuda dan/atau Perseorangan harus memenuhi persyaratan:
a. berkelakuan baik;
b. memiliki integritas moral;
c. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. memiliki prestasi dan/atau jasa dalam memajukan potensi Kepemudaan yang berprestasi pada tingkat nasional dan internasional bagi pembangunan Kepemudaan;
e. menjadi inspirator, teladan dan memiliki pengalaman dalam memajukan pembangunan Kepemudaan paling kurang 4 (empat) tahun;
f. melahirkan gagasan atau pemikiran dan karya besar yang dapat menunjang pembangunan Kepemudaan;
dan
g. pengabdian dan pengorbanannya pada bidang Kepemudaan bermanfaat besar dalam pembangunan Kepemudaan secara berkelanjutan (sustainable).
Pasal 23
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dalam pemberian Penghargaan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk tim penilai.
(2) Keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. akademisi;
b. praktisi;
c. tokoh Pemuda/tokoh Masyarakat;
d. Kementerian; dan
e. instansi/lembaga terkait, yang mempunyai
-
- pengetahuan, pemahaman, kompetensi dan kewenangan terkait pemberian Penghargaan.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan penilaian dan/atau meneliti kelengkapan persyaratan calon penerima Penghargaan;
b. memberikan pertimbangan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota dalam pemberian Penghargaan;
c. melakukan verifikasi dan seleksi calon penerima Penghargaan;
d. melakukan penominasian calon penerima Penghargaan;
e. mengusulkan daftar calon penerima Penghargaan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota;
f. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pemberian Penghargaan; dan
g. meneliti, menganalisa dan memberikan rekomendasi serta melaporkan terkait usulan pembatalan dan pencabutan pemberian Penghargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas, personalia dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 24
(1) Berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri, pimpinan lembaga pemerintah, atau kepala daerah mengusulkan calon penerima Penghargaan dalam bentuk Gelar kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Berdasarkan hasil penilaian oleh tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah mengusulkan calon penerima Penghargaan dalam bentuk Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada PRESIDEN.
(3) Dalam hal usulan pemberian Penghargaan dalam bentuk Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berasal dari Pemerintah Daerah, kepala daerah menyampaikan usulan calon penerima Penghargaan kepada PRESIDEN melalui Menteri.
Pasal 25
Berdasarkan hasil penilaian tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri, pimpinan lembaga pemerintah, kepala daerah MENETAPKAN penerima Penghargaan dalam bentuk beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau
-
Penghargaan lainnya yang bermanfaat dengan Keputusan Menteri, keputusan pimpinan lembaga pemerintah, Keputusan Gubernur, atau Keputusan Bupati/Wali Kota.
Pasal 26
Pemberian Penghargaan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, dan Perseorangan ditetapkan oleh masing- masing pemberi Penghargaan.
Pasal 27
(1) Pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada peringatan:
a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. hari pahlawan;
c. hari sumpah pemuda;
d. hari besar nasional;
e. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
f. hari ulang tahun lahirnya instansi Pemerintah Pusat; atau
g. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemberian Penghargaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan pada acara resmi Kepemudaan yang berskala nasional dan/atau internasional.
Pasal 28
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menjalin kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga/non- pemerintah terkait pelaksanaan pemberian Penghargaan.
Pasal 29
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembatalan dalam proses pemberian Penghargaan apabila calon penerima Penghargaan melakukan tindakan:
a. pemalsuan data calon penerima Penghargaan; dan/atau
b. kecurangan selama proses penilaian.
Pasal 30
Penghargaan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat dilakukan pencabutan apabila penerima Penghargaan melakukan tindakan melanggar hukum dan telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan
-
- yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 31
(1) Masyarakat dapat menyampaikan usulan dan/atau pengaduan untuk pembatalan atau pencabutan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 kepada pemberi Penghargaan.
(2) Usulan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data, dokumen dan bukti pendukung.
(3) Berdasarkan usulan dan/atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi Penghargaan dapat menugaskan tim penilai untuk meneliti dan menganalisa usulan dan/atau pengaduan.
(4) Berdasarkan hasil penelitian dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tim penilai memberikan rekomendasi pada pimpinan instansi pemberi Penghargaan.
(5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) pimpinan instansi pemberi Penghargaan memberikan keputusan untuk membatalkan atau tidak membatalkan, mencabut atau tidak mencabut Penghargaan.
(6) Penerima Penghargaan yang telah dilakukan pembatalan dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak direkomendasikan memperoleh Penghargaan berikutnya.
Pasal 32
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pemberian Penghargaan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemberian Penghargaan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat, organisasi Pemuda, organisasi kemasyarakatan, atau Perseorangan menjadi tanggung jawab pemberi Penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian
-
Penghargaan pada tingkat nasional.
(2) Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian Penghargaan pada tingkat Provinsi berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian Penghargaan pada tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Gubernur.
Pasal 34
(1) Pembinaan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan melalui:
a. bimbingan teknis;
b. komunikasi, informasi dan edukasi; dan/atau
c. fasilitasi.
(2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan/atau peningkatan pemahaman kepada calon penerima Penghargaan.
(3) Komunikasi, informasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. media cetak dan elektronik;
b. media digital; dan/atau
c. media sosial lainnya;
(4) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui dukungan:
a. pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
b. kaderisasi.
Pasal 35
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota melakukan pemantauan atas pelaksanaan pemberian Penghargaan sesuai kewenangannya.
(2) Pemantauan atas pelaksanaan pemberian Penghargaan bertujuan untuk menjamin agar pemberian Penghargaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantauan atas pelaksanaan pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(4) Pemantauan atas pelaksanaan pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh:
a. tim koordinasi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan untuk pemberian Penghargaan di tingkat Pusat;
b. tim koordinasi Provinsi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan untuk pemberian Penghargaan di
-
- tingkat daerah Provinsi; dan
c. tim koordinasi Kabupaten/Kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan untuk pemberian Penghargaan di tingkat daerah Kabupaten/Kota.
(5) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tim yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
(6) Mekanisme pembentukan tim koordinasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 36
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota melaksanakan evaluasi berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pertimbangan penyusunan kebijakan dalam pelaksanaan pemberian Penghargaan.
Pasal 37
(1) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Penghargaan kepada PRESIDEN.
(2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Penghargaan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian Penghargaan kepada Gubernur.
(4) Pemberian Penghargaan oleh Badan Usaha, Kelompok Masyarakat dan Perseorangan dilaporkan kepada Menteri/kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 38
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2023 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
