Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(4) Ruang lingkup tugas wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
c. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
d. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
e. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
f. Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
g. Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan;
h. Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional; dan
j. Inspektorat.
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data;
b. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Biro Hukum dan Kerja Sama; dan
e. Biro Keuangan dan Umum.
Pasal 12
Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, fasilitasi reformasi birokrasi, serta pengelolaan data dan informasi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja Kementerian;
c. perencanaan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian;
d. pengelolaan data dan informasi Kementerian;
e. pengelolaan sistem informasi Kementerian;
f. pelaksanaan dukungan strategis pimpinan; dan
g. pelaksanaan layanan perpustakaan Kementerian.
Pasal 14
Susunan organisasi Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data terdiri atas:
a. Bagian Tata Kelola Data dan Informasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 15
Bagian Tata Kelola Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Kelola Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan di bidang data dan informasi Kementerian;
b. penyiapan koordinasi pelaksanaan pengumpulan data dan informasi Kementerian;
c. penyiapan pengelolaan serta penyajian data dan informasi Kementerian; dan
d. pelaksanaan layanan perpustakaan Kementerian.
Pasal 17
Bagian Tata Kelola Data dan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 18
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang hubungan masyarakat, keprotokolan, ketatausahaan, dan pengelolaan persuratan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan hubungan masyarakat dan hubungan media;
b. pengelolaan pemberitaan, dokumentasi, dan publikasi Kementerian;
c. pengelolaan urusan keprotokolan Kementerian;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kementerian; dan
e. pengelolaan persuratan Kementerian.
Pasal 20
Susunan organisasi Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol terdiri atas:
a. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 21
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan;
b. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan;
c. pelaksanaan upacara dan acara resmi Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan.
Pasal 23
Susunan organisasi Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian;
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 24
Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan keprotokolan dan keamanan pimpinan, fasilitasi rapat pimpinan, serta upacara dan acara resmi Kementerian.
Pasal 25
Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Menteri dan Wakil Menteri.
Pasal 26
Subbagian Tata Usaha Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian.
Pasal 27
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan ketatausahaan kepada Staf Ahli dan Staf Khusus.
Pasal 28
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, serta pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
b. pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
c. pengelolaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan administrasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
e. penataan dan penguatan organisasi Kementerian; dan
f. penataan tata laksana Kementerian.
Pasal 30
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 31
Biro Hukum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum, fasilitasi kerja sama, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
b. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian;
c. pemberian layanan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian;
d. koordinasi dan fasilitasi kerja sama di lingkungan Kementerian; dan
e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.
Pasal 33
Susunan organisasi Biro Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum;
b. Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34
Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi layanan hukum serta advokasi hukum.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan kasus dan masalah hukum;
b. pelaksanaan advokasi dan bantuan hukum;
c. pemberian dukungan administrasi hukum penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan;
d. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan advokasi hukum.
Pasal 36
Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 37
Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 38
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan dan koordinasi pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
b. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugas sebagai unit kerja pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik barang/jasa pemerintah;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 39
Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 40
Biro Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan keuangan, layanan kerumahtanggaan, urusan keamanan dalam, barang milik/kekayaan negara, dan klinik serta kearsipan Kementerian.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Kementerian;
c. pengelolaan urusan keamanan dalam di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
e. pengelolaan kearsipan Kementerian; dan
f. pengelolaan klinik.
Pasal 42
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 43
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan kerumahtanggaan, pengelolaan urusan keamanan dalam, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan perlengkapan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kerumahtanggaan;
b. pengelolaan urusan keamanan dalam; dan
c. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan perlengkapan.
Pasal 45
Susunan organisasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri dari atas:
a. Subbagian Barang Milik Negara; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 46
Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Pasal 47
(1) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 48
Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepemudaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepemudaan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepemudaan;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 50
Susunan organisasi Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
b. Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan;
c. Asisten Deputi Bina Kepemudaan Pusat dan Daerah;
d. Asisten Deputi Bina Kepemudaan Badan Usaha dan Swasta;
e. Asisten Deputi Transformasi Kepramukaan, Organisasi, dan Komunitas Pemuda; dan
f. Asisten Deputi Pengembangan Kepemudaan Global.
Pasal 51
Sekretariat Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Sekretariat Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
b. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
d. penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
e. pengelolaan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan;
f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerumahtanggaan, ketatausahaan, persuratan dan kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, data dan informasi, sistem informasi, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; dan
g. penyusunan laporan Deputi.
Pasal 53
Sekretariat Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 54
Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan strategi pelayanan kepemudaan.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem dan strategi pelayanan kepemudaan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi pelayanan kepemudaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi pelayanan kepemudaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi pelayanan kepemudaan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi pelayanan kepemudaan.
Pasal 56
Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 57
Asisten Deputi Bina Kepemudaan Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Asisten Deputi Bina Kepemudaan Pusat dan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah;
dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kepemudaan pusat dan daerah.
Pasal 59
Asisten Deputi Bina Kepemudaan Pusat dan Daerah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 60
Asisten Deputi Bina Kepemudaan Badan Usaha dan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang bina kepemudaan badan usaha dan swasta.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Asisten Deputi Bina Kepemudaan Badan Usaha dan Swasta menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bina kepemudaan badan usaha dan swasta;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina kepemudaan badan usaha dan swasta;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina kepemudaan badan usaha dan swasta;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang bina kepemudaan badan usaha dan swasta; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang bina kepemudaan badan usaha dan swasta.
Pasal 62
Asisten Deputi Bina Kepemudaan Badan Usaha dan Swasta terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 63
Asisten Deputi Transformasi Kepramukaan, Organisasi, dan Komunitas Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Asisten Deputi Transformasi Kepramukaan, Organisasi, dan Komunitas Pemuda menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi kepramukaan, organisasi, dan komunitas pemuda.
Pasal 65
Asisten Deputi Transformasi Kepramukaan, Organisasi, dan Komunitas Pemuda terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 66
Asisten Deputi Pengembangan Kepemudaan Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan kepemudaan global.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Asisten Deputi Pengembangan Kepemudaan Global menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kepemudaan global;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kepemudaan global;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kepemudaan global;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kepemudaan global;
dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kepemudaan global.
Pasal 68
Asisten Deputi Pengembangan Kepemudaan Global terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 69
(1) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 70
Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembudayaan olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembudayaan olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembudayaan olahraga;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembudayaan olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 72
Susunan organisasi Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
b. Asisten Deputi Olahraga Pendidikan;
c. Asisten Deputi Olahraga Masyarakat;
d. Asisten Deputi Olahraga Layanan Khusus; dan
e. Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Pembudayaan Olahraga.
Pasal 73
Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga.
Pasal 74
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
b. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
d. penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
e. pengelolaan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga;
f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerumahtanggaan, ketatausahaan, persuratan dan kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, data dan informasi, sistem informasi, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; dan
g. penyusunan laporan Deputi.
Pasal 75
Sekretariat Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 76
Asisten Deputi Olahraga Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang olahraga pendidikan.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Asisten Deputi Olahraga Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang olahraga pendidikan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga pendidikan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang olahraga pendidikan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga pendidikan; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga pendidikan.
Pasal 78
Asisten Deputi Olahraga Pendidikan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 79
Asisten Deputi Olahraga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang olahraga masyarakat.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Asisten Deputi Olahraga Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang olahraga masyarakat;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga masyarakat;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang olahraga masyarakat;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga masyarakat; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga masyarakat.
Pasal 81
Asisten Deputi Olahraga Masyarakat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 82
Asisten Deputi Olahraga Layanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang olahraga layanan khusus.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Asisten Deputi Olahraga Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang olahraga layanan khusus;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga layanan khusus;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang olahraga layanan khusus;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga layanan khusus; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga layanan khusus.
Pasal 84
Asisten Deputi Olahraga Layanan Khusus terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 85
Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Pembudayaan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Pembudayaan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi pembudayaan olahraga.
Pasal 87
Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Pembudayaan Olahraga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 88
(1) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 89
Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan prestasi olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan prestasi olahraga;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan prestasi olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 91
Susunan organisasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
b. Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahragawan Muda;
c. Asisten Deputi Olahragawan Elit;
d. Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Prestasi; dan
e. Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi.
Pasal 92
Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pasal 93
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
b. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
d. penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
e. pengelolaan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga;
f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerumahtanggaan, ketatausahaan, persuratan dan kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, data dan informasi, sistem informasi, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan
g. penyusunan laporan Deputi.
Pasal 94
Sekretariat Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 95
Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahragawan Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang sentra pembinaan olahragawan muda.
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahragawan Muda menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sentra pembinaan olahragawan muda;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sentra pembinaan olahragawan muda;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sentra pembinaan olahragawan muda;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang sentra pembinaan olahragawan muda;
dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sentra pembinaan olahragawan muda.
Pasal 97
Asisten Deputi Sentra Pembinaan Olahragawan Muda terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 98
Asisten Deputi Olahragawan Elit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang olahragawan elit.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Asisten Deputi Olahragawan Elit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang olahragawan elit;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang olahragawan elit;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang olahragawan elit;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang olahragawan elit; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang olahragawan elit.
Pasal 100
Asisten Deputi Olahragawan Elit terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 101
Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Prestasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga dan organisasi keolahragaan prestasi.
Pasal 103
Asisten Deputi Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Prestasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 104
Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana olahraga prestasi.
Pasal 106
Asisten Deputi Sarana dan Prasarana Olahraga Prestasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 107
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 108
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga.
(2) Ruang lingkup pengembangan industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga; dan
b. pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga;
f. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 110
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
b. Asisten Deputi Wisata Olahraga;
c. Asisten Deputi Olahraga Profesional;
d. Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga; dan
e. Asisten Deputi Promosi dan Kemitraan Global Olahraga.
Pasal 111
Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
b. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, serta capaian kinerja di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
c. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian intern di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
d. penatausahaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
e. pengelolaan keuangan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga;
f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi kerumahtanggaan, ketatausahaan, persuratan dan kearsipan, hukum, hubungan masyarakat, data dan informasi, sistem informasi, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; dan
g. penyusunan laporan Deputi.
Pasal 113
Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 114
Asisten Deputi Wisata Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang wisata olahraga.
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Asisten Deputi Wisata Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata olahraga;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang wisata olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata olahraga; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang wisata olahraga.
Pasal 116
Asisten Deputi Wisata Olahraga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 117
Asisten Deputi Olahraga Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang olahraga profesional.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Asisten Deputi Olahraga Profesional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang olahraga profesional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga profesional;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang olahraga profesional;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga profesional; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang olahraga profesional.
Pasal 119
Asisten Deputi Olahraga Profesional terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 120
Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan jasa, sarana, dan prasarana olahraga.
Pasal 122
Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 123
Asisten Deputi Promosi dan Kemitraan Global Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi kebijakan di bidang promosi dan kemitraan global olahraga.
Pasal 124
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Asisten Deputi Promosi dan Kemitraan Global Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi dan kemitraan global olahraga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kemitraan global olahraga;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi dan kemitraan global olahraga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kemitraan global olahraga; dan
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kemitraan global olahraga.
Pasal 125
Asisten Deputi Promosi dan Kemitraan Global Olahraga terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 126
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian
Pasal 127
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang inovasi kepemudaan dan keolahragaan.
(2) Staf Ahli Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang regulasi kepemudaan dan keolahragaan.
(3) Staf Ahli Bidang Transformasi dan Tata Kelola Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang transformasi dan tata kelola birokrasi.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat, Daerah, dan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf i mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan pusat, daerah, dan internasional.
Pasal 128
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 129
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 130
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat juga melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan masyarakat.
Pasal 131
Susunan organisasi Inspektorat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Inspektorat; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 132
Bagian Tata Usaha Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, kearsipan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan inspektorat.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Bagian Tata Usaha Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, kearsipan, dan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
c. penyusunan evaluasi dan pelaporan inspektorat.
Pasal 134
Bagian Tata Usaha Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Pasal 135
(1) Jabatan fungsional dan pelaksana ditetapkan pada Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 136
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 137
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) dan kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4) dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 138
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 139
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 140
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 141
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 142
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 143
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 146
(1) Sekretaris Kementerian dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 147
(1) Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri setelah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 148
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 149
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 150
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian fungsi susunan organisasi di lingkungan Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 152
(1) Kepala Biro Perencanaan, Manajemen Kinerja, dan Data karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID.
(2) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 153
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 997), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan jabatan dan pejabat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 154
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 997), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 155
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 997), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 156
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2025
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIO BIMO NANDITO ARIOTEDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
