Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN DAYA SAING KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DI DAERAH

PERMENPORA No. 1 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan. 2. Pemuda adalah warga negara INDONESIA yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 3. Wirausaha Pemuda adalah Pemuda yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan menjalankan Kewirausahaan. 4. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda. 5. Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua sistem yang mempengaruhi pengembangan dan pembangunan Kewirausahaan. 6. Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa Kewirausahaan dan memiliki ide bisnis dan/atau memiliki rintisan usaha. 7. Masyarakat adalah orang perseorangan, warga negara INDONESIA, kelompok Masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan. 8. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 9. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 10. Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh Lembaga Inkubator kepada Wirausaha Pemuda. 11. Lembaga Inkubator adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan Inkubasi terhadap Wirausaha Pemuda. 12. Kelompok Pemuda Prioritas adalah Pemuda penyandang disabilitas, Pemuda perempuan, dan Pemuda yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. 13. Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional. 14. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 16. Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan: a. mewujudkan sinkronisasi kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. meningkatkan kompetensi Wirausaha Pemuda di daerah yang berorientasi pada pertumbuhan bisnis/usaha; c. memperkuat Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan d. meningkatkan daya saing Wirausaha Pemuda di daerah.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengembangan Kewirausahaan Pemuda di daerah; b. pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; c. tim kolaboratif; d. pendanaan; dan e. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 4

Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di daerah dilaksanakan melalui: a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; dan/atau g. bantuan akses permodalan.

Pasal 5

Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah melalui pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 7

Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dilakukan dengan: a. penguatan kerangka kebijakan; b. pemberian akses pendanaan, insentif, dan kemudahan; c. internalisasi budaya Kewirausahaan; d. penyediaan infrastruktur; e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan f. pengembangan sistem pemasaran.

Pasal 8

(1) Penguatan kerangka kebijakan dalam rangka pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dilakukan melalui penelitian dan pengembangan. (2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk, Wirausaha Pemuda, potensi lokal dan pasar. (3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Penguatan kerangka kebijakan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus mempertimbangkan: a. adanya pendekatan kolaboratif; b. penyelenggaraan program pendidikan Kewirausahaan yang inklusif dengan: 1. memastikan Kelompok Pemuda Prioritas sebagai penerima manfaat; 2. menyediakan instruktur/tutor yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi; 3. mengidentifikasi dan memetakan kebutuhan Kewirausahan Pemuda; dan 4. memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan mudah diakses. c. minat Pemuda terhadap Kewirausahaan; d. implementasi kebijakan yang bersifat kontekstual; e. adanya pendampingan dalam pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan f. keselarasan agenda peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan strategi nasional pengembangan Kewirausahaan Pemuda.

Pasal 10

Kerangka kebijakan dalam rangka pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dilaksanakan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Pasal 11

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pendanaan untuk pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berupa: a. pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; b. subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau c. fasilitas pajak penghasilan. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda sesuai dengan kewenangannya. (2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; c. akses pembiayaan dan penjaminan; d. pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; e. pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Daerah; f. mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; g. mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. melakukan riset dan pengembangan usaha; i. mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan teknis; j. kemudahan dalam proses permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual; k. kemudahan akses bantuan hukum dan advokasi; dan/atau l. bentuk kemudahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Internalisasi budaya Kewirausahaan dilaksanakan melalui edukasi Kewirausahaan pada jalur: a. Pendidikan Formal; dan b. Pendidikan Nonformal. (2) Edukasi Kewirausahaan pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan: a. memanfaatkan materi pembelajaran dan konten edukasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar, edukasi keuangan, penggunaan teknologi dan pemasaran digital, serta pendirian perusahaan rintisan; b. membangun karakter dan mental Pemuda dalam berwirausaha; c. mengoptimalkan pelatihan vokasional dan mengikutsertakan mata pelajaran Kewirausahaan untuk mengasah kemampuan Kewirausahaan Pemuda; d. menggunakan metode pengajaran yang didasarkan pada praktik dan pembelajaran pengalaman serta pembekalan Calon Wirausaha dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan; e. melibatkan praktisi Kewirausahaan sebagai tenaga pendidik; f. menyusun kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan Wirausaha Pemuda dan potensi daerah; g. mendorong kolaborasi edukasi berkelanjutan antar pemangku kepentingan dan keterlibatan aktif komunitas bisnis dan inkubator untuk memperbaiki Ekosistem Kewirausahaan; h. mengembangkan materi dan metode pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan Kelompok Pemuda Prioritas; dan i. memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang terintegrasi dan mudah diakses oleh Kelompok Pemuda Prioritas. (3) Edukasi Kewirausahaan pada jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan: a. memberikan pendampingan yang terstruktur dan berkelanjutan; b. melibatkan instruktur/tutor yang berkompeten dan bersertifikat kompetensi; c. meningkatkan peran inkubator kampus dan peserta lintas kampus sebagai sarana pertukaran informasi, pengetahuan dan praktik terbaik; d. mendukung pengembangan bisnis baru yang dirintis oleh Wirausaha Pemuda; dan e. melibatkan praktisi Kewirausahaan untuk menjadi mentor khusus bagi Kelompok Pemuda Prioritas.

Pasal 16

(1) Penyediaan infrastruktur oleh Pemerintah Daerah berupa: a. infrastruktur fisik; dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. (2) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kemitraan dengan Masyarakat dan dunia usaha.

Pasal 17

Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a merupakan ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Kewirausahaan Pemuda yang meliputi kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Wirausaha Pemuda untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

Pasal 18

(1) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa sentra Kewirausahaan Pemuda, koperasi Pemuda, pondok Pemuda, gelanggang Pemuda, dan pusat pendidikan dan pelatihan Kewirausahaan Pemuda. (2) Infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan prasarana dan sarana untuk: a. ruang pamer; b. ruang praktik; dan c. ruang kreativitas. (3) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual. (4) Pengelolaan infrastruktur fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pelaksana teknis daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan informasi.

Pasal 20

Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan: a. percepatan penyediaan jaringan komunikasi dan internet yang merata; b. mendorong transformasi digital; c. penyediaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang inklusif; d. mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu; e. mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi; dan f. memfasilitasi penyediaan program Inkubasi berbasis digital dengan pelibatan mentor wirausaha berpengalaman dan wirausaha sukses.

Pasal 21

(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi Wirausaha Pemuda di daerah dilakukan dengan penyelenggaraan Inkubasi. (2) Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menciptakan Wirausaha Pemuda; b. menguatkan dan mengembangkan kualitas usaha yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan c. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 22

(1) Penyelenggaraan Inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan Lembaga Inkubator. (2) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, badan usaha, dan/atau Masyarakat. (3) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan: a. pelatihan kepada mentor sebagai pendamping Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda; b. pembinaan, pelatihan, dan pendampingan kepada Wirausaha Pemuda; dan c. pengembangan Wirausaha Pemuda yang inovatif dan produktif. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Inkubator dapat bekerjasama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri. (5) Pembentukan Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pembentukan Lembaga Inkubator di daerah. (2) Pembentukan Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. 1 (satu) Lembaga Inkubator di tingkat Provinsi; dan b. 1 (satu) Lembaga Inkubator di tingkat Kabupaten/Kota. (3) Lembaga Inkubator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit membina: a. 50 (lima puluh) peserta Inkubasi dalam 1 (satu) tahun untuk Lembaga Inkubator tingkat Provinsi; dan b. 20 (dua puluh) peserta Inkubasi dalam 1 (satu) tahun untuk Lembaga Inkubator tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 24

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi Inkubasi yang dilakukan oleh Lembaga Inkubator. (2) Fasilitasi Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penanggungan biaya Inkubasi bagi peserta paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau b. penyediaan prasarana dan sarana untuk penyelenggaraan Inkubasi.

Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Wirausaha Pemuda berbasis digital atau nondigital. (2) Pengembangan sistem pemasaran produk Wirausaha Pemuda berbasis digital atau nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha; b. fasilitasi pameran dalam negeri dan luar negeri; c. pengembangan kapasitas logistik; d. peningkatan literasi digital atau nondigital; e. pengembangan aggregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online; f. pemasaran berbasis kekayaan intelektual; dan g. kurasi produk Wirausaha Pemuda yang mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara.

Pasal 26

(1) Untuk menjamin terlaksananya peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah dibentuk tim kolaboratif di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur: a. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang Kepemudaan; b. organisasi perangkat daerah terkait lainnya; dan c. Masyarakat. (2) Tim kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Pasal 27

(1) Tim kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melaksanakan tugas: a. melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; b. memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; c. menerima informasi dari Masyarakat dalam pelaksanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; d. melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran untuk pelaksanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan e. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kolaboratif dapat melibatkan: a. perguruan tinggi; b. kamar dagang dan industri daerah; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. media massa; dan/atau f. pemangku kepentingan lainnya di bidang Kewirausahaan.

Pasal 28

Untuk memastikan pelaksanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah sejalan dengan rencana aksi daerah pelayanan Kepemudaan, tim kolaboratif bersinergi dengan tim koordinasi daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.

Pasal 29

(1) Pendanaan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; d. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; e. lembaga swadaya Masyarakat baik dalam dan luar negeri; dan/atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 30

Dalam rangka mencapai tujuan peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi.

Pasal 31

(1) Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat secara teknis dilaksanakan oleh Menteri melalui deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kewirausahaan Pemuda. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi kepada Gubernur dan/atau Bupati/Wali Kota. (3) Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah secara teknis dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.

Pasal 32

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah selaku ketua pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional. (2) Gubernur melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di daerah Provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Bupati/Wali Kota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi di daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur.

Pasal 34

Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dijadikan dasar pengambilan kebijakan bagi peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, ttd ZAINUDIN AMALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY