Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang LEMBAGA ANTI DOPING INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Anti Doping INDONESIA yang selanjutnya disingkat LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga tingkat nasional untuk membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti Doping di INDONESIA.
2. World Anti Doping Code yang selanjutnya disebut The Code adalah naskah peraturan inti yang menyelaraskan kebijakan, peraturan, dan regulasi anti doping dalam organisasi olahraga serta antara pemangku kebijakan di seluruh dunia.
3. World Anti Doping Agency yang selanjutnya disingkat WADA adalah badan anti doping dunia yang bertugas
melakukan pengawasan kegiatan anti Doping di seluruh negara dan organisasi olahraga dalam rangka memastikan pelaksanaan yang sesuai atau mematuhi The Code.
4. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
5. Penyalahgunaan Doping adalah segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti Doping yang tercantum dalam The Code.
6. Testing adalah bagian dari proses pengawasan Doping yang meliputi perencanaan, distribusi, pengambilan sampel, penanganan sampel, dan pengiriman sampel ke laboratorium yang terakreditasi oleh WADA.
7. Therapeutic Use Exemption yang selanjutnya disingkat TUE adalah pengecualian penggunaan zat/metode terlarang tertentu.
8. Result Management yang selanjutnya disingkat RM adalah proses administrasi pra Panel Dengar Pendapat terhadap potensi Penyalahgunaan Doping.
9. Doping Control Officer yang selanjutnya disingkat DCO adalah orang yang memiliki lisensi untuk pengambilan sampel Doping.
10. Doping Educator adalah orang yang memiliki lisensi untuk memberikan edukasi terkait Doping.
11. Lisensi DCO adalah izin yang diberikan oleh LADI kepada DCO untuk pengambilan sampel Doping.
12. Lisensi Doping Educator adalah izin yang diberikan oleh LADI kepada Doping Educator untuk memberikan edukasi terkait Doping.
13. Panel Dengar Pendapat adalah forum yang dibentuk untuk melakukan uji pemeriksaan atas keputusan komite RM dan menentukan sanksi atas Penyalahgunaan Doping.
14. Panel Banding adalah forum yang dibentuk untuk menindaklanjuti pengajuan banding atas putusan Penyalahgunaan Doping.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
Pasal 2
(1) LADI merupakan satuan tugas anti Doping tingkat nasional yang bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA dan lembaga anti Doping regional.
(2) Dalam operasionalisasi kegiatan dan keputusannya, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan profesionalitas.
(3) LADI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) LADI berlokasi di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
(5) LADI dapat membentuk kantor perwakilan di tingkat daerah provinsi.
Pasal 3
(1) LADI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan anti Doping pada setiap kegiatan olahraga.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LADI mengacu pada ketentuan The Code yang dikeluarkan oleh WADA.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LADI menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja;
c. penyusunan bahan kebijakan, peraturan, dan pedoman;
d. pengembangan kompetensi antara lain melalui pelatihan, seminar, dan kursus;
e. pengelolaan administrasi dan informasi elektronik; dan
f. penatausahaan kerja sama dengan organisasi anti Doping tingkat internasional, dan mitra strategis LADI lainnya;
g. pengelolaan kehumasan dan publikasi;
h. pelaksanaan sosialisasi anti Doping;
i. pelaksanaan program edukasi, advokasi dan konsultasi hukum; dan
j. pelaksanaan riset/penelitian tentang Doping dalam bidang medis, sosial, dan keolahragaan;
k. penyusunan rencana penyebaran/distribusi pengujian;
l. pemantauan keberadaan olahragawan yang wajib uji Doping;
m. pengambilan sampel di dalam kompetisi dan di luar kompetisi;
n. pengujian sampel;
o. penyampaian informasi hasil pengujian sampel;
p. pelaksanaan investigasi potensi pelanggaran oleh olahragawan dan/atau tenaga pendukung olahragawan;
q. pelaksanaan proses pemberian TUE;
r. pemberian fasilitas pelaksanaan RM dan Panel Dengar Pendapat; dan
s. pelaksanaan atau eksekusi keputusan manajemen hasil.
Pasal 5
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, LADI memiliki kewenangan untuk:
a. MENETAPKAN peraturan Doping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan The Code;
b. melakukan Testing;
c. memberikan Lisensi DCO dan Lisensi Doping Educator;
dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan Doping di INDONESIA;
Pasal 6
(1) Susunan organisasi pengurus LADI terdiri atas:
a. Dewan Pembina;
b. Dewan Pengurus Harian;
c. Komite TUE dan Komite RM;
d. Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc; dan
e. Pelaksana Teknis Kesekretariatan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian LADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) periode berikutnya.
(4) Bagan struktur organisasi LADI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota.
(2) Ketua Dewan Pembina secara ex-officio dijabat oleh Menteri.
(3) Dewan Pembina bertugas memberikan arah kebijakan strategis dan otonomi kegiatan/keputusan teknis LADI,
fasilitasi komunikasi lintas kementerian/lembaga, dukungan kebijakan dan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
(1) Dewan Pengurus Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Direktur Administrasi dan Kemitraan;
h. Direktur Edukasi dan Sosialisasi;
i. Direktur Intelijen dan Investigasi; dan
j. Direktur Testing dan Analisa.
(2) Dewan Pengurus Harian bertugas untuk melaksanakan tugas harian kepengurusan LADI.
Pasal 9
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LADI;
b. mengoordinasikan Dewan Pengurus Harian, Komite TUE, Komite RM, dan Pelaksana Teknis Kesekretariatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
c. MENETAPKAN rencana kerja LADI;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas LADI secara berkala kepada Menteri; dan
e. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja LADI.
(2) Ketua bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 10
(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas membantu Ketua dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan LADI.
(2) Wakil Ketua bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 11
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi seluruh kegiatan LADI dan mengelola kesekretariatan LADI untuk kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan LADI.
(2) Sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 12
(1) Wakil Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Sekretaris.
(2) Wakil Sekretaris bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pasal 13
(1) Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf e mempunyai tugas mengelola keuangan LADI dan memfasilitasi pengalokasian anggaran bagi kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan LADI.
(2) Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 14
(1) Wakil Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bendahara.
(2) Wakil Bendahara bertanggung jawab kepada Bendahara.
Pasal 15
(1) Direktur Administrasi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g mempunyai
tugas dalam pengelolaan data administrasi terkait Testing serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan fungsi pengelolaan organisasi LADI.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Administrasi dan Kemitraan dibantu oleh Wakil Direktur.
(3) Direktur Administrasi dan Kemitraan bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 16
(1) Direktur Edukasi dan Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h mempunyai tugas memberikan sosialisasi dan edukasi terkait Doping dalam rangka pengendalian dan pencegahan Penyalahgunaan Doping.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Edukasi dan Sosialisasi dibantu oleh Wakil Direktur.
(3) Direktur Edukasi dan Sosialisasi bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 17
(1) Direktur Intelijen dan Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melakukan proses pengamatan dan penelusuran potensi Penyalahgunaan Doping pada kegiatan olahraga.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Intelijen dan Investigasi dibantu oleh Wakil Direktur.
(3) Direktur Intelijen dan Investigasi bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 18
(1) Direktur Testing dan Analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melakukan pengendalian dan koordinasi pelaksanaan pengawasan doping pada kegiatan olahraga serta menganalisis hasil pemeriksaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Testing dan Analisa dibantu oleh Wakil Direktur.
(3) Direktur Testing dan Analisa bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 19
(1) Ketua membentuk Komite TUE dan Komite RM.
(2) Komite TUE mempunyai tugas memverifikasi, menganalisa, dan MEMUTUSKAN pengajuan pengecualian penggunaan zat dan/atau metode terlarang dalam Doping sebagai kebutuhan pengobatan/terapi.
(3) Komite RM mempunyai tugas menindaklanjuti hasil temuan merugikan dari sampel dan membuat keputusan mengenai ada atau tidaknya Penyalahgunaan Doping.
(4) Komite TUE dan Komite RM bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 20
(1) Komite TUE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) terdiri atas Ketua dan Anggota.
(2) Ketua Komite TUE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur praktisi medis yang berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya.
(3) Anggota Komite TUE berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur praktisi medis dari berbagai disiplin ilmu dan telah mengikuti pelatihan TUE.
Pasal 21
(1) Komite RM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) terdiri atas Ketua dan Anggota.
(2) Ketua Komite RM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur praktisi medis yang berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya.
(3) Anggota Komite RM berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur:
a. praktisi hukum;
b. praktisi medis; dan
c. olahragawan, mantan olahragawan, atau pembina olahraga.
Pasal 22
(1) Pengangkatan dan Pemberhentian Komite TUE dan Komite RM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Ketua untuk masa jabatan sesuai dengan periode masa jabatan Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian.
(2) Personalia Komite TUE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan personalia Komite RM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan peningkatan kapasitas dengan penugasan dari Ketua.
Pasal 23
(1) Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dibentuk pada saat penyelenggaraan kegiatan olahraga.
(2) Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc dipimpin oleh salah satu Direktur pada Dewan Pengurus Harian.
(3) Ketua dan anggota Kelompok Kerja dan Komite Ad-hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 24
(1) Pelaksana Teknis Kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terdiri atas Manajer, Asisten Manajer, dan staf pendukung.
(2) Pelaksana Teknis Kesekretariatan mempunyai tugas membantu Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian dalam urusan administrasi dan operasional kesekretariatan LADI.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana Teknis Kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua untuk masa jabatan sesuai dengan periode masa jabatan Dewan Pembina dan Dewan Pengurus Harian LADI.
(4) Pelaksana Teknis Kesekretariatan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Pasal 25
(1) Personalia Dewan Pengurus Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberhentikan apabila:
a. meninggal dunia;
b. habis masa tugasnya;
c. merangkap jabatan pada komite olahraga, induk organisasi cabang olahraga prestasi, induk organisasi olahraga fungsional, dan/atau organisasi olahraga profesional tingkat pusat/nasional/internasional;
d. mengundurkan diri; dan/atau
e. diberhentikan oleh Menteri.
(2) Personalia Dewan Pengurus Harian diberhentikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e apabila:
a. tidak melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, karena sakit yang berkelanjutan atau tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri;
d. tidak berhasil mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Menteri;
e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; dan/atau
f. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Pasal 26
(1) Indikasi atas penggunaan Doping oleh olahragawan secara positif diketahui berdasarkan pemeriksaan resmi hasil analisis tes Doping dari laboratorium yang terakreditasi oleh WADA.
(2) Komite RM menindaklanjuti hasil pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan membuat keputusan mengenai ada atau tidaknya Penyalahgunaan Doping.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan ke Panel Dengar Pendapat.
Pasal 27
(1) Terhadap keputusan Komite RM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Panel Dengar Pendapat melakukan uji pemeriksaan untuk menentukan sanksi atas Penyalahgunaan Doping.
(2) Panel Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua dan Anggota.
(3) Ketua Panel Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur praktisi medis yang berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya.
(4) Anggota Panel Dengar Pendapat berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur:
a. praktisi hukum;
b. praktisi medis; dan
c. olahragawan, mantan olahragawan, atau pembina olahraga.
Pasal 28
(1) Terhadap keputusan Panel Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilakukan upaya hukum melalui pemeriksaan persidangan pada Panel Banding.
(2) Panel Banding bertugas menindaklanjuti pengajuan banding atas putusan Penyalahgunaan Doping.
(3) Panel Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua dan Anggota.
(4) Ketua Panel Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berasal dari unsur praktisi medis yang berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya.
(5) Anggota Panel Banding berjumlah gasal dan paling sedikit 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur
a. praktisi hukum;
b. praktisi medis; dan
c. olahragawan, mantan olahragawan, atau pembina olahraga.
Pasal 29
Pembentukan Panel Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Panel Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 30
Sumber pendanaan LADI dapat berasal dari:
a. sumber pendanaan keolahragaan pemerintah dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepengurusan LADI yang sudah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya kepengurusan LADI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 15 Tahun 2017 tentang Lembaga Anti-Doping INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 831), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2021
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZAINUDIN AMALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
