Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 0924 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PERMENPORA No. 0924 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan sebagaimana ditercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini, merupakan pedoman/acuan bagi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menyusun Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 wajib dilaksanakan dan merupakan acuan bagi para pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada unit kerja masing-masing.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik INDONESIA Nomor 0055 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Kementerian Pemuda dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2015 MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA, IMAM NAHRAWI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY