Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Advokasi Hukum yang selanjutnya disebut Advokasi Hukum adalah pemberian layanan hukum untuk menghadapi permasalahan hukum.
2. Permasalahan Hukum adalah persoalan hukum yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang diselesaikan di luar badan peradilan dan/atau di badan peradilan.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Purnabakti adalah Pegawai ASN yang telah berakhir masa tugasnya.
5. Penyelesaian Sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak lainnya melalui litigasi (pengadilan) dan nonlitigasi (luar pengadilan).
6. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Sengketa Pelayanan Publik adalah sengketa yang terjadi pada kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
9. Uji Materiil adalah pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi.
10. Biro Hukum adalah unit kerja di Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas pemberian Advokasi Hukum di Kementerian.
11. Bagian Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas pemberian Advokasi Hukum di unit organisasi.
12. Unit Pelayanan Advokasi Hukum adalah unit kerja selain Biro Hukum dan Bagian Hukum di Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas pemberian Advokasi Hukum.
13. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian.
14. Pejabat adalah pegawai yang diberikan jabatan tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian.
15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
Advokasi Hukum dilakukan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum dan opini hukum;
b. pendampingan perkara pidana;
c. penyelesaian perkara perdata;
d. penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara;
e. penyelesaian perkara Uji Materiil;
f. penyelesaian sengketa persaingan usaha;
g. penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
h. penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik;
i. penyelesaian sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan; dan/atau
j. pendampingan saksi atau ahli.
Pasal 3
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:
a. Kementerian;
b. Menteri;
c. Wakil Menteri;
d. unit organisasi;
e. UPT;
f. Pejabat;
g. Pegawai ASN; atau
h. Purnabakti.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. pejabat administrator;
d. pejabat pengawas; dan/atau
e. pejabat perbendaharaan.
(3) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g termasuk Pegawai ASN kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang ditugaskan dan/atau diperbantukan di Kementerian.
(4) Purnabakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diberikan Advokasi Hukum atas tindakan atau perbuatan hukum yang dilaksanakan pada saat yang bersangkutan melaksanakan tugas di Kementerian.
Pasal 4
(1) Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum.
(2) Dalam hal Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bagian Hukum dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum, harus berkoordinasi dengan Biro Hukum.
Pasal 5
(1) Advokasi Hukum dilaksanakan berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh para pihak yang menghadapi masalah hukum kepada kepala Biro Hukum, pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum, dan/atau kepala UPT sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal kondisi tertentu, permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan atau melalui media elektronik.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti dengan permohonan secara tertulis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
(4) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(3) diajukan dengan melampirkan kronologis Permasalahan Hukum yang dihadapi dan data yang diperlukan.
(5) Dalam memberikan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 6
(1) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sampai dengan huruf i ditindaklanjuti dengan penerbitan surat kuasa.
(2) Dalam hal surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terbit, Advokasi Hukum dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah dan/atau surat tugas.
(3) Permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf j ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah dan/atau surat tugas.
(4) Surat perintah dan/atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagaimana mestinya dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada penerbit surat perintah dan/atau surat tugas.
Pasal 7
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, untuk perkara dengan Kementerian dan/atau Menteri sebagai pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum;
b. Wakil Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Wakil Menteri untuk perkara dengan Wakil Menteri sebagai pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum;
c. pimpinan unit organisasi atau sekretaris unit organisasi atas nama pimpinan unit organisasi, untuk perkara dengan unit organisasi sebagai pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum;
d. kepala UPT, Pejabat, Pegawai ASN, atau Purnabakti atas nama sendiri untuk perkara dengan kepala UPT, Pejabat, Pegawai ASN, atau Purnabakti sebagai pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d harus mengikutsertakan Pejabat dan/atau Pegawai ASN yang mengetahui permasalahan terkait.
Pasal 8
(1) Surat perintah dan/atau surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diterbitkan oleh pimpinan Unit Organisasi dan/atau Kepala Biro Hukum.
(2) Dalam hal Advokasi Hukum berupa pendampingan perkara pidana, surat perintah dan/atau surat tugas diterbitkan oleh kepala Biro Hukum atau pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum.
Pasal 9
(1) Advokasi Hukum berupa konsultasi hukum dan opini hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan dengan cara memberikan pertimbangan hukum atas Permasalahan Hukum yang dihadapi.
(2) Advokasi hukum berupa konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara lisan.
(3) Advokasi hukum berupa opini hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertulis.
Pasal 10
(1) Advokasi Hukum berupa pendampingan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa perkara pidana terkait pekerjaan atau jabatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
(2) Dalam melakukan pendampingan perkara pidana, Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi yang membidangi tata kelola dan pengendalian risiko, Inspektorat Jenderal Kementerian, dan instansi terkait.
(3) Pendampingan perkara pidana dilaksanakan dengan cara memberikan konsultasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum acara pidana dan materi dugaan tindak pidana.
(4) Pendampingan perkara pidana kepada Menteri, Wakil Menteri, Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti di sekretariat jenderal diberikan oleh Biro Hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Pendampingan perkara pidana kepada Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti di luar sekretariat jenderal diberikan oleh Unit Pelayanan Advokasi Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Biro Hukum.
Pasal 11
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa perkara perdata.
(2) Dalam melakukan penyelesaian perkara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Advokasi Hukum berupa penyelesaian perkara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran di bidang hukum keperdataan;
b. mengoordinasikan penyelesaian melalui jalur mediasi;
c. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban tergugat maupun penggugat dan masalah yang menjadi obyek perkara;
d. menjadi kuasa hukum dalam melakukan persidangan, baik sebagai tergugat maupun penggugat;
e. melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
f. membantu menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di pengadilan;
g. menyiapkan serta memberikan pendampingan kepada saksi terkait dengan perkara; dan/atau
h. mengusulkan ahli yang mempunyai kompetensi sesuai materi perkara.
Pasal 12
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa Sengketa Tata Usaha Negara.
(2) Dalam melakukan penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat dan saran dalam penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara;
b. menyiapkan administrasi Sengketa Tata Usaha Negara;
c. menjadi kuasa hukum dalam melakukan persidangan;
d. menyiapkan gugatan, jawaban, replik, duplik, alat bukti, kesimpulan, dan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam beracara di Pengadilan;
e. menyiapkan dan/atau memberikan pendampingan saksi yang diperlukan di persidangan; dan/atau
f. melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara.
Pasal 13
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan dalam hal terdapat perkara Uji Materiil terhadap UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Dalam melakukan penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyusun jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, tambahan keterangan pemerintah, dan/atau alat bukti;
b. menyiapkan saksi dan/atau ahli terkait objek permasalahan; dan/atau
c. menyusun kesimpulan pemerintah.
(4) Mekanisme penyelesaian perkara Uji Materiil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian sengketa persaingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa sengketa persaingan usaha.
(2) Dalam melakukan penyelesaian sengketa persaingan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian sengketa persaingan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha;
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan dokumen dan administrasi sengketa persaingan usaha yang sedang ditangani;
dan/atau
c. menjadi kuasa hukum dalam melakukan persidangan.
Pasal 15
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa Sengketa Informasi Publik.
(2) Dalam melakukan penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, nasihat, dan saran dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan bahan, materi, atau dokumen Sengketa Informasi Publik yang sedang ditangani;
dan/atau
c. menyiapkan administrasi proses sengketa yang sedang ditangani.
Pasal 16
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa Sengketa Pelayanan Publik.
(2) Dalam melakukan penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai Sengketa Pelayanan Publik; dan/atau
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan dokumen dan administrasi.
Pasal 17
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i diberikan kepada pihak yang menghadapi Permasalahan Hukum berupa sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(2) Dalam melakukan penyelesaian arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait.
(3) penyelesaian sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban dalam proses arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan; dan/atau
b. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyiapkan administrasi.
Pasal 18
(1) Advokasi Hukum berupa pendampingan saksi atau ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j diberikan kepada pihak yang menjadi saksi atau ahli dalam Permasalahan Hukum.
(2) Dalam memberikan keterangan sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat, Pegawai ASN, dan/atau Purnabakti harus berdasarkan penugasan dari pimpinan unit organisasi yang bersangkutan.
(3) Pendampingan saksi atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberikan nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli;
b. memberikan konsultasi yang berkaitan dengan materi;
c. memberikan pemahaman tentang ketentuan hukum acara;
d. mendampingi saksi atau ahli di instansi penegak hukum dan/atau badan peradilan; dan/atau
e. melakukan koordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.
Pasal 19
Dalam hal pelaksanaan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan proses persidangan di pengadilan secara elektronik dengan menggunakan akun surat elektronik kedinasan.
Pasal 20
(1) Kepala Biro Hukum, pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum, dan/atau kepala UPT sesuai dengan kewenangannya dapat menyampaikan permintaan bantuan penyelesaian perkara kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan Advokasi.
(2) Dalam hal permintaan bantuan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum dan/atau kepala UPT, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala Biro Hukum.
(3) Permintaan bantuan penyelesaian perkara kepada jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk perkara pidana.
Pasal 21
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Advokasi Hukum secara intensif dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Biro Hukum; dan/atau
b. Bagian Hukum
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. penyuluhan;
b. bimbingan teknis;
c. sosialisasi; dan
d. penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan narasumber dan/atau konsultan hukum yang berkompeten dan berpengalaman.
Pasal 22
(1) Kepala Biro Hukum, pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum, dan/atau kepala UPT sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Advokasi Hukum.
(2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum dan/atau kepala UPT, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala Biro Hukum.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum, Bagian Hukum, dan/atau Unit Pelayanan Advokasi Hukum menyusun laporan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi, Sekretaris Jenderal melalui kepala Biro Hukum, dan Menteri secara berjenjang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 23
(1) Pendanaan pelaksanaan Advokasi Hukum dibebankan pada anggaran unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing unit organisasi.
(3) Pendanaan pelaksanaan Advokasi Hukum pada UPT dapat dicantumkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran masing-masing UPT.
Pasal 24
Ketentuan mengenai:
a. format surat permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b. format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
c. format surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (3);
d. format surat duplik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (3); dan
e. bagan alir proses Advokasi Hukum, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan Advokasi Hukum atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 892), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2025
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MARUARAR SIRAIT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR … Ж
