Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PERMENPKP No. 17 Tahun 2025 berlaku

Pasal 250

Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, penyusunan program dan anggaran, penyusunan rencana teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan dan kemitraan, pelaksanaan bantuan rumah swadaya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan. 2. Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 251

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; b. penyiapan penyusunan program dan anggaran di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; c. penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; e. fasilitasi pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi akses kemitraan, dan layanan jasa di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; g. penyiapan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. 3. Ketentuan Pasal 253 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 253

Subdirektorat Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program dan anggaran, penyusunan rencana teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan. 4. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 254

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; b. penyiapan pelaksanaan penyusunan program dan anggaran di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; c. penyiapan penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan. 5. Ketentuan Pasal 256 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 256

Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan di wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan. 6. Ketentuan Pasal 257 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perdesaan; b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa; d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan di wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan. 7. Ketentuan Pasal 259 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 259

Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara. 8. Ketentuan Pasal 260 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 260

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perdesaan; b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa; d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara. 9. Ketentuan Pasal 262 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 262

Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan di wilayah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua. 10. Ketentuan Pasal 263 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 263

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perdesaan; b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa; d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perdesaan di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua. 11. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 337

Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, penyusunan program dan anggaran, penyusunan rencana teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi pendataan dan verifikasi, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan rumah swadaya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan. 12. Ketentuan Pasal 338 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 338

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Direktorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; b. penyiapan penyusunan program dan anggaran di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; c. penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; e. fasilitasi pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; g. penyiapan penerima bantuan dan pendampingan dalam pelaksanaan bantuan stimulan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. 13. Ketentuan Pasal 340 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 340

Subdirektorat Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program dan anggaran, penyusunan rencana teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan. 14. Ketentuan Pasal 341 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 341

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Subdirektorat Perencanaan Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; b. penyiapan pelaksanaan penyusunan program dan anggaran di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; c. penyiapan penyusunan rencana teknis di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan. 15. Ketentuan Pasal 343 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 343

Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan di wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan. 16. Ketentuan Pasal 344 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 344

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Subdirektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perkotaan; b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa; d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan di wilayah Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan. 17. Ketentuan Pasal 346 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 346

Subdirektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa, dan pelaksanaan bantuan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara. 18. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 347

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perkotaan; b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa; d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara. 19. Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 349

Subdirektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh, verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa, pelaksanaan bantuan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan di wilayah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua. 20. Ketentuan Pasal 350 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 350

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Subdirektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni dan perumahan kumuh perkotaan; b. pelaksanaan verifikasi bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; c. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, akses kemitraan, dan layanan jasa; d. pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan dan penanganan perumahan kumuh perkotaan di Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua. 21. Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 418

Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan dan pengembangan strategi, penyusunan program dan anggaran, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan, koordinasi pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi. 22. Di antara huruf b dan huruf c Pasal 419 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf b1, ketentuan huruf c Pasal 419 diubah, dan di antara huruf f dan huruf g Pasal 419 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f1, sehingga Pasal 419 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 419

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; b1. penyusunan program dan anggaran pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; c. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; d. koordinasi pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; f1. fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan; g. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. 23. Ketentuan Pasal 421 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 421

Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pengembangan strategi, penyusunan program dan anggaran, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan, koordinasi pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman. 24. Ketentuan Pasal 422 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 422

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; c. penyusunan program dan anggaran pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; e. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; f. pelaksanaan fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan di bidang kawasan permukiman; g. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang kawasan permukiman; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; i. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman; dan j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang kawasan permukiman. 25. Ketentuan Pasal 424 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 424

Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perdesaan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan, koordinasi pelaksanaan identifikasi dan seleksi program, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan. 26. Ketentuan Pasal 425 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 425

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; d. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; e. pelaksanaan fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan perdesaan; f. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang perumahan perdesaan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; h. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan; dan i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perdesaan. 27. Ketentuan Pasal 427 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 427

Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan kebijakan, fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan, koordinasi pelaksanaan identifikasi dan seleksi program, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi bidang perumahan perkotaan. 28. Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi Perumahan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; b. penyusunan rencana dan pengembangan strategi dan rencana strategis pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; d. pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem dan strategi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; e. pelaksanaan fasilitasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi pada program bantuan perumahan perkotaan; f. pelaksanaan koordinasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi dalam identifikasi dan seleksi program kerja sama pemerintah dengan badan usaha di bidang perumahan perkotaan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; h. pengelolaan data dan informasi pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan; dan i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian risiko dan pencegahan korupsi di bidang perumahan perkotaan. 29. Di antara huruf c dan huruf d Pasal 457 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1 sehingga Pasal 457 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 457

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan aparat penegak hukum dan instansi lain terkait; b. pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui audit dengan tujuan tertentu, investigasi, dan penelitian; c. pengembangan sistem pengawasan atas tindak pidana korupsi; c1. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program bantuan perumahan; d. penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui whistle blowing system; e. pemantauan dan pengendalian kepatuhan laporan harta kekayaan aparatur negara; f. pengawasan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah; g. pelaporan kinerja dan pengawasan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MARUARAR SIRAIT Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж