Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.
2. Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan Sasaran Strategis, Indikator Kinerja, dan target Kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai.
3. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah ditetapkan melalui Laporan Kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
4. Kinerja adalah keluaran/Hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
5. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
6. Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya Hasil satu atau beberapa program.
7. Sasaran Program adalah Hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian.
8. Sasaran Kegiatan adalah Hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan.
9. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan.
10. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar Hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
11. Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
12. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
13. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran, dan tujuan, serta Indikator Kinerja yang telah ditetapkan di dalam Renstra.
14. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
15. Reviu Atas Laporan Kinerja adalah suatu upaya untuk menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas dengan memberikan keyakinan terbatas mengenai kesesuaian dengan pedoman, akurasi, dan keandalan, serta keabsahan data dan informasi Kinerja.
16. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah melalui implementasi SAKIP.
17. Evaluasi AKIP adalah kegiatan analisis yang sistematis yang melibatkan penilaian, atribusi, dan identifikasi masalah, serta pemberian solusi atas permasalahan yang ditemukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan Kinerja instansi pemerintah.
18. Sistem Informasi Penyelenggaraan SAKIP adalah sistem berbasis elektronik yang bertujuan untuk mempermudah pemantauan dan pengendalian Kinerja unit kerja di instansi pemerintah, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan Kinerja.
19. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
21. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian yang selanjutnya disebut Entitas Kementerian adalah unit kerja Kementerian yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat Kementerian.
22. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi yang selanjutnya disebut Entitas Unit Organisasi adalah unit organisasi yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat eselon I.
23. Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Entitas Satuan Kerja adalah unit satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan oleh seluruh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut:
a. Entitas Satuan Kerja;
b. Entitas Unit Organisasi; dan
c. Entitas Kementerian.
(2) Entitas Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari unit kerja, unit pelaksana teknis, dan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran.
(3) Penyelenggaraan SAKIP meliputi:
a. Renstra;
b. Perjanjian Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja;
d. pengelolaan data Kinerja;
e. pelaporan Kinerja; dan
f. reviu dan evaluasi Kinerja.
Pasal 3
(1) Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja dalam penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) harus menyusun dokumen penyelenggaraan SAKIP.
(2) Dokumen penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan melalui laman resmi di lingkungan Kementerian dan menjadi tanggung jawab Entitas Kementerian, Entitas Unit Organisasi, dan Entitas Satuan Kerja.
Pasal 4
(1) Renstra Kementerian bersifat indikatif disusun oleh Entitas Kementerian dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Penyusunan Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Penjenjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Renstra Kementerian menjadi acuan penyelenggaraan SAKIP.
Pasal 5
(1) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijadikan dasar penyusunan:
a. Renstra unit organisasi, yang disusun oleh Entitas Unit Organisasi dan ditetapkan oleh pimpinan Entitas Unit Organisasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan Renstra Kementerian; dan
b. Renstra satuan kerja, yang disusun oleh Entitas Satuan Kerja dan ditetapkan oleh pimpinan Entitas Satuan Kerja paling lambat 1 (satu) bulan sejak ditetapkan Renstra unit organisasi.
(2) Renstra unit organisasi dan Renstra satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersifat indikatif yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi serta memuat minimal:
a. tujuan dan sasaran;
b. arah kebijakan dan strategi;
c. target Kinerja; dan
d. kerangka pendanaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Renstra unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga menjadi dokumen perencanaan unit kerja, sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja yang ada di dalam lingkup Entitas Unit Organisasi.
Pasal 6
(1) Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Renstra unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh pimpinan Entitas Unit Organisasi kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan Inspektur Jenderal Kementerian.
(3) Renstra satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disampaikan oleh pimpinan Entitas Satuan Kerja kepada pimpinan entitas di atasnya.
Pasal 7
(1) Renstra Kementerian dapat diubah dalam hal terdapat:
a. kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berdampak signifikan pada perubahan tugas dan fungsi dan/atau perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja;
b. kebijakan nasional terkait dengan perencanaan dan penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja; dan/atau
c. Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra Kementerian.
(2) Perubahan Renstra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar perubahan terhadap:
a. Renstra unit organisasi, yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas Unit Organisasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan perubahan Renstra Kementerian; dan
b. Renstra satuan kerja, yang ditetapkan oleh pimpinan Entitas Satuan Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan perubahan Renstra unit organisasi.
(3) Apabila terjadi perubahan Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Renstra harus disampaikan kembali kepada pihak terkait.
Pasal 8
(1) Pengendalian Renstra dilakukan untuk menjamin tercapainya setiap sasaran, Indikator Kinerja, dan target Kinerja yang tertuang dalam Renstra.
(2) Evaluasi Renstra dilakukan untuk menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan dari suatu program/kegiatan sesuai tugas dan fungsi.
(3) Pengendalian Renstra dan evaluasi Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh setiap entitas Akuntabilitas Kinerja pada tahun ketiga dan tahun kelima pelaksanaan Renstra dan dituangkan dalam laporan evaluasi Renstra.
Pasal 9
(1) Perjanjian Kinerja Kementerian disusun oleh Entitas Kementerian dan ditandatangani Menteri.
(2) Perjanjian Kinerja unit organisasi dan satuan kerja disusun oleh masing-masing entitas dan disetujui pimpinan entitas di atasnya, dengan ketentuan:
a. Perjanjian Kinerja unit organisasi disusun oleh Entitas Unit Organisasi dan ditandatangani pimpinan Entitas Unit Organisasi dan Menteri; dan
b. Perjanjian Kinerja satuan kerja disusun oleh Entitas Satuan Kerja dan ditandatangani pimpinan Entitas Satuan Kerja dan pimpinan unit di atasnya.
(3) Perjanjian Kinerja Kementerian dan Perjanjian Kinerja unit organisasi dan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu pernyataan Perjanjian Kinerja dan lampiran Perjanjian Kinerja.
(4) Pernyataan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. pernyataan untuk mewujudkan suatu Kinerja pada suatu tahun tertentu; dan
b. tanda tangan para pihak yang berjanji.
(5) Lampiran Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dengan mencantumkan Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja Utama, target Kinerja, dan anggaran.
Pasal 10
(1) Pengukuran Kinerja dilakukan oleh setiap entitas Akuntabilitas Kinerja.
(2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja.
(3) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan; dan
b. membandingkan realisasi Kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan target Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Renstra Kementerian.
(4) Cara pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup rumus perhitungan yang tercantum dalam Renstra.
Pasal 11
(1) Pengelolaan data Kinerja dilakukan oleh setiap entitas Akuntabilitas Kinerja.
(2) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mencatat, meliputi kegiatan mengumpulkan data Kinerja berupa target, realisasi, dan capaian Kinerja;
b. mengolah, meliputi kegiatan:
1. membandingkan target dan realisasi Kinerja;
2. menganalisis program penunjang keberhasilan dan/atau penyebab kegagalan Kinerja; dan
3. menganalisis efisiensi penggunaan sumber daya;
c. melaporkan, meliputi kegiatan memasukkan data Kinerja ke Sistem Informasi Penyelenggaraan SAKIP Kementerian dan melaporkan capaian Kinerja kepada pimpinan masing-masing entitas.
(3) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan entitas Akuntabilitas Kinerja, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi, dan statistik pemerintah.
(4) Pengelolaan data Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penetapan data dasar, berupa target Kinerja yang mempertimbangkan kebijakan nasional terkait perencanaan dan penganggaran;
b. penyediaan instrumen perolehan data, berupa pencatatan dan registrasi dalam Sistem Informasi Penyelenggaraan SAKIP Kementerian;
c. penatausahaan dan penyimpanan data, berupa pengunggahan dan verifikasi dokumen SAKIP untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data dan informasi melalui Sistem Informasi Penyelenggaraan SAKIP Kementerian; dan
d. pengompilasian dan perangkuman, yang dituangkan dalam bentuk Laporan Kinerja.
Pasal 12
(1) Laporan Kinerja disusun oleh setiap entitas Akuntabilitas Kinerja sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian atas penggunaan anggaran.
(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Laporan Kinerja interim dan Laporan Kinerja tahunan.
(3) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tujuan:
a. memberikan informasi capaian Kinerja; dan
b. melakukan upaya perbaikan secara berkesinambungan untuk meningkatkan Kinerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyusunan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja instansi pemerintah.
Pasal 13
(1) Laporan Kinerja tahunan Kementerian ditandatangani oleh Menteri untuk disampaikan kepada menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan Kinerja tahunan unit organisasi dan Laporan Kinerja tahunan satuan kerja ditandatangani oleh masing-masing pimpinan entitas dan disampaikan secara tahunan kepada pimpinan entitas di atasnya, paling lambat:
a. 6 (enam) minggu setelah tahun anggaran berakhir untuk Laporan Kinerja unit organisasi dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian; dan
b. 4 (empat) minggu setelah tahun anggaran berakhir untuk Laporan Kinerja satuan kerja.
Pasal 14
(1) Reviu Atas Laporan Kinerja dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian terhadap Laporan Kinerja Kementerian sebelum ditandatangani Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Hasil Reviu Atas Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
Pasal 15
(1) Evaluasi AKIP Entitas Kementerian dilaksanakan oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Evaluasi AKIP Entitas Unit Organisasi dan Evaluasi AKIP Entitas Satuan Kerja dilaksanakan oleh tim evaluator yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Entitas Unit Organisasi dan Entitas Satuan Kerja dapat diberikan penghargaan dan/atau dikenai sanksi berdasarkan Hasil Evaluasi AKIP.
(4) Petunjuk teknis tentang tata cara Evaluasi AKIP ditetapkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian.
Pasal 16
Petunjuk teknis penyusunan dokumen penyelenggaraan SAKIP yang meliputi:
a. penyusunan Renstra;
b. penyusunan Perjanjian Kinerja;
c. penyusunan rencana aksi Kinerja;
d. pengumpulan dan pengelolaan data Kinerja;
e. penyusunan Laporan Kinerja interim;
f. penyusunan Laporan Kinerja tahunan; dan
g. Reviu Atas Laporan Kinerja, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2025
MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MARUARAR SIRAIT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
