Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG BESARAN PENGHASILAN DAN KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH SERTA PERSYARATAN KEMUDAHAN PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH

PERMENPKP No. 1 Tahun 2026 berlaku

Pasal 3

(1) Biaya pembangunan atau perolehan Rumah layak huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung sesuai jenis Rumah yang diperoleh berdasarkan: a. harga jual pemilikan Rumah Umum; b. biaya perbaikan Rumah Swadaya; atau c. biaya pembangunan Rumah Swadaya. (2) Harga jual pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. harga jual Rumah tunggal; b. harga jual satuan Rumah deret; dan c. harga jual satuan Rumah susun. (3) Harga jual pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memperhitungkan pajak pertambahan nilai. (4) Harga jual Rumah Umum dan biaya pembangunan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dihitung berdasarkan batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya. (5) Batasan luas lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. (6) Biaya perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling tinggi dihitung berdasarkan biaya pembangunan Rumah Swadaya. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2026 MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MARUARAR SIRAIT Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж