Peraturan Menteri Nomor 95-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI (SNI 01-3140.2.2006) SECARA WAJIB
Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Gula Kristal Rafinasi sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) Nomor 01-
3140.2-2006.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Gula Kristal Rafinasi sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) Nomor 01-
3140.2-2006.
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.
Pasal 3
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
