Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI

PERMENPERIN No. 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Industri Alas Kaki adalah perusahaan industri yang menghasilkan produk Alas Kaki maupun perusahaan industri yang menghasilkan produk penyamakan kulit. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.

Pasal 2

Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas kebijakan, program dan pelaksanaan restrukturisasi mesin/peralatan Industri Alas Kaki dalam rangka penyelamatan dan peningkatan daya saing Industri Alas Kaki nasional. Pasal 3 (1) Industri Alas Kaki yang melakukan restrukturisasi mesin/ peralatan, perluasan atau investasi baru diberikan keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan Industri Alas Kaki. (2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Industri Alas Kaki yang menggunakan teknologi yang lebih maju. (3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Tahun Anggaran 2009 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang anggarannya tersedia dalam DIPA Departemen Perindustrian.

Pasal 4

Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin/ peralatan Industri Alas Kaki.

Pasal 5

(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Industri Alas Kaki yang memenuhi ketentuan dengan cara penggantian (reimburse). (2) Potongan harga yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan. (3) Industri Alas Kaki yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri, dengan bukti capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan potongan harga sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai mesin/peralatan. (4) Besarnya potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam satu tahun anggaran paling banyak Rp. 5 Milyar (lima milyar rupiah) per perusahaan per tahun. (5) Pemberian potongan harga sebagaimana dimaksud ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku untuk pembelian mesin/ peralatan sejak tanggal 1 Januari 2009.

Pasal 6

Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari : a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash); b. Kredit Supplier Mesin; c. Pembelian Tunai; dan atau d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki dalam bentuk laporan keuangan. (2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan dan sasaran program secara tepat guna dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan sekali. (4) Industri Alas Kaki yang telah mengikuti program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin/ peralatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal. (5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal dalam bentuk Petunjuk Teknis.

Pasal 8

(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin/peralatan Industri Alas Kaki dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Bappenas, BKPM, Dinas Provinsi yang menangani industri, Asosiasi Persepatuan INDONESIA (Aprisindo), Asosiasi Penyamakan Kulit INDONESIA (APKI), serta instansi teknis lainnya. (2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 9

Industri Alas Kaki penerima potongan harga pembelian mesin/ peralatan Industri Alas Kaki yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta Peraturan Pelaksanaannya dikenakan sanksi mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara.

Pasal 10

(1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Petunjuk Teknis.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA