Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkakas Tangan Setengah Jadi adalah alat bantu tangan yang dioperasikan dengan menggunakan tenaga manusia dan tanpa adanya bantuan mesin atau elektrik serta memerlukan proses lebih lanjut.
2. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan impor untuk komoditas Perkakas Tangan Setengah Jadi.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan berusaha di bidang Impor.
5. Perusahaan Industri adalah setiap orang perorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
6. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
8. Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat VKI adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen terhadap kemampuan produksi industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah Jadi sebagai barang setengah jadi.
9. Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat LHVKI adalah dokumen yang memuat hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen terhadap kemampuan produksi industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah Jadi sebagai barang setengah jadi.
10. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang melakukan kegiatan VKI yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan industri perkakas tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Sistem Informasi Industri Nasional, yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
12. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
15. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan industri perkakas tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Perusahaan Industri dapat mengimpor Perkakas Tangan Setengah Jadi setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. masih diperlukan proses lebih lanjut yang meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang; dan
b. sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system, dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
a. memiliki Perizinan Berusaha dengan KBLI 25931 pada bidang usaha industri alat potong dan perkakas tangan untuk pertanian; dan
b. telah menyampaikan data industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain melalui SIINas.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor sebagai barang setengah jadi untuk digunakan sebagai keperluan produksinya sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pasal 4
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Industri harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) Pengajuan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Industri kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian data berupa:
1. rencana produksi dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) spesifikasi; dan d) jumlah dan satuan barang;
2. rencana impor Perkakas Tangan Setengah Jadi memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) pelabuhan tujuan;
d) negara muat;
e) periode importasi;
f) jumlah dan satuan barang; dan g) jumlah stok terkini;
3. rencana penyerapan Perkakas Tangan Setengah Jadi lokal memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jumlah dan satuan barang;
d) jumlah stok terkini ; dan e) identitas pemasok (supplier);
4. rencana distribusi perkakas tangan dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai:
a) nama;
b) kategori pembeli;
c) alamat;
d) uraian barang;
e) jumlah dan satuan barang;
f) negara tujuan, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor;
g) pelabuhan muat, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor;
5. realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai :
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang; dan c) jumlah dan satuan barang;
6. realisasi impor Perkakas Tangan Setengah Jadi 1 (satu) tahun sebelumnya memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) pelabuhan tujuan;
d) negara muat;
e) jumlah rencana impor sebelumnya;
f) jumlah realisasi impor sebelumnya;
g) jumlah perkiraan stok akhir sebelumnya;
dan h) satuan barang;
7. realisasi distribusi perkakas tangan 1 (satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai:
a) nama;
b) kategori pembeli;
c) alamat;
d) uraian barang;
e) jumlah dan satuan barang;
f) negara tujuan, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor;
g) pelabuhan muat; apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor;
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. nomor pokok wajib pajak;
3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kebenaran data dan dokumen serta Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan;
4. tata letak (layout) ruang produksi;
5. LHVKI yang masih berlaku;
6. Persetujuan Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi sebelumnya, apabila ada; dan
7. realisasi Impor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi apabila ada.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Perusahaan Industri tidak menggunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
Pasal 6
Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas fungsi dan wewenang untuk melakukan pembinaan industri perkakas tangan di lingkungan Kementerian untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
Pasal 7
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan kepada Perusahaan Industri untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Pasal 8
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. neraca penyediaan dan permintaan perkakas tangan;
b. realisasi Impor dan/atau produksi dari Perusahaan Industri; dan/atau
c. kondisi pasar dalam negeri.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(4) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui SIINas dan diteruskan ke SINSW.
Pasal 9
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Perusahaan Industri, yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha;
b. pos tarif/harmonized system dan uraian barang;
c. jumlah dan satuan barang yang akan diimpor;
d. negara muat barang;
e. pelabuhan tujuan Impor;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Pasal 10
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal penerbitan.
Pasal 11
(1) Perusahaan Industri yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal melalui SINSW.
(2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan apabila terdapat:
a. perubahan data; dan/atau
b. perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(3) Jangka waktu berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sisa jangka waktu Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(4) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi setelah diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.
(5) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(6) Data Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan kepada SIINas.
Pasal 12
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Perusahaan Industri berupa nama dan/atau alamat tempat kedudukan Perusahaan Industri;
b. jumlah dan satuan barang atas masing-masing pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah jumlah rencana total kebutuhan Impor;
c. negara muat barang; dan/atau
d. pelabuhan tujuan Impor.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Perusahaan Industri melakukan perluasan bidang usaha yang mengakibatkan perubahan kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor; dan
b. Perusahaan Industri telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 80% (delapan puluh persen)
dari jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui.
Pasal 13
(1) Permohonan Pertimbangan Teknis perubahan berupa perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian data yang akan diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. matriks perubahan serta data dukungnya;
2. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
3. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
4. akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan Industri;
5. dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan Industri; dan
6. LHVKI yang masih berlaku.
(2) Permohonan Pertimbangan Teknis perubahan berupa perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi rencana kebutuhan Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi yang akan diubah; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. matriks perubahan serta data dukungnya;
2. Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
3. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
4. realisasi Impor dari jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui;
5. realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
6. izin perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. LHVKI baru setelah Perusahaan Industri melakukan perluasan bidang usaha yang mengakibatkan perubahan kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor;
dan
8. pemberitahuan pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, importir tidak menggunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
Pasal 14 Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
Pasal 15
Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Perusahaan Industri;
b. rincian jumlah alokasi kebutuhan Impor yang meliputi:
1. pos tarif/harmonized system, uraian barang, jumlah, dan satuan barang yang telah disetujui; dan
2. perubahan pos tarif/harmonized system, uraian barang, jenis/spesifikasi teknis, jumlah, dan satuan barang yang disetujui;
c. negara muat barang;
d. pelabuhan tujuan Impor;
e. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan; dan
f. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
BAB III VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI
Pasal 16
(1) Dalam memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perusahaan Industri harus memiliki LHVKI.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelaksanaan VKI untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu Perusahaan Industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor.
Pasal 17
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Dalam melakukan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 18
(1) VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan terhadap Perusahaan Industri.
(2) Untuk memperoleh VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri mengajukan permohonan VKI kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi melalui SIINas.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian data berupa:
1. identitas pemohon yang memuat keterangan mengenai:
a) nama pemohon;
b) jabatan pemohon;
c) alamat kantor;
d) alamat pabrik; dan e) lembaga verifikator;
2. data perusahaan yang memuat keterangan mengenai:
a) status kepemilikan tanah dan bangunan;
b) kepemilikan gudang bahan baku;
c) kepemilikan gudang barang jadi; dan d) kepemilikan sarana pengelolaan limbah;
3. data tenaga kerja yang memuat keterangan mengenai:
a) jumlah tenaga kerja;
b) jumlah shift dalam sehari;
c) jumlah hari kerja dalam seminggu; dan d) data penggunaan listrik;
4. data kapasitas yang memuat keterangan mengenai:
a) KBLI;
b) produk;
c) kapasitas produksi per tahun; dan d) kapasitas terpasang per tahun;
5. data mesin dan peralatan yang memuat keterangan mengenai:
a) jenis mesin;
b) merk;
c) jumlah unit;
d) asal negara;
e) kapasitas mesin per hari;
f) satuan;
g) kondisi mesin;
h) tahun pembuatan; dan i) harga pembelian mesin;
6. data realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi bahan baku dan/atau Perkakas Tangan Setengah Jadi yang memuat keterangan mengenai;
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) spesifikasi;
e) jumlah;
f) satuan; dan g) bahan baku/Perkakas Tangan Setengah Jadi, yang terdiri dari;
1) pos tarif/harmonized system;
2) uraian barang; dan 3) spesifikasi;
7. data rencana produksi 1 (satu) tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) jumlah; dan e) satuan;
8. data rencana kebutuhan bahan baku dan/atau Perkakas Tangan Setengah Jadi 1 (satu) tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) spesifikasi;
e) jumlah dalam negeri;
f) jumlah luar negeri;
g) satuan;
h) negara asal; dan i) jumlah stok terkini;
9. data realisasi distribusi yang memuat keterangan mengenai:
a) pos tarif/harmonized system produk;
b) uraian barang;
c) jenis produk;
d) nama pembeli;
e) kategori pembeli;
f) jumlah;
g) satuan;
h) kota; dan i) negara;
b. mengunggah dokumen berupa:
1. surat permohonan VKI;
2. Perizinan Berusaha;
3. nomor pokok wajib pajak;
4. izin perluasan, apabila memiliki izin perluasan;
5. surat pernyataan memiliki ruang produksi, gudang Perkakas Tangan Setengah Jadi, gudang hasil produksi, dan/atau unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri;
6. bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir atau surat keterangan terdaftar pajak bagi Perusahaan Industri yang memiliki Perizinan Berusaha kurang dari 3 (tiga) tahun; dan
7. bukti setor pembayaran listrik 3 (tiga) bulan terakhir.
Pasal 19
(1) Berdasarkan permohonan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan data dan dokumen; dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian:
a. data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dengan kondisi lapangan; dan
b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi.
Pasal 20
(1) Berdasarkan hasil VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja sejak data dan dokumen dinilai lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
(2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(3) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. identitas Perusahaan Industri;
b. kapasitas produksi per tahun berdasarkan Perizinan Berusaha;
c. kapasitas produksi per tahun berdasarkan hasil VKI;
d. kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi dalam 1 (satu) tahun berdasarkan izin; dan
e. kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi dalam 1 (satu) tahun berdasarkan hasil VKI.
(4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
Pasal 21
Perusahaan Industri yang melakukan perluasan bidang usaha yang mengakibatkan perubahan kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor harus mengajukan permohonan VKI baru.
Pasal 22
Ketentuan mengenai tata cara permohonan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan VKI baru.
Pasal 23
Ketentuan mengenai format surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 3 dan Pasal 18 ayat (3) huruf b angka 5, matriks perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1, dan formulir surat permohonan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b angka 1 tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) dilakukan berdasarkan hasil sayembara.
(2) Dalam melakukan sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk dan MENETAPKAN tim seleksi Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas perwakilan:
a. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengembangan industri perkakas tangan;
b. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan intern; dan
c. unit kerja pembina sektor industri di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun kriteria dan panduan penyeleksian terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
b. menerima dokumen persyaratan sayembara dari calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
c. melakukan seleksi dan penilaian atas calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan
d. menyusun berita acara seleksi dan penilaian atas calon Lembaga Pelaksana Verifikasi yang memuat usulan penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi kepada Direktur Jenderal.
(5) Berdasarkan berita acara seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Direktur Jenderal MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(6) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Pasal 25
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) berbentuk badan usaha.
(2) Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
a. Perizinan Berusaha bidang jasa survei;
b. pengalaman sebagai pelaksana verifikasi di bidang industri dan/atau perdagangan paling singkat 5 (lima) tahun;
c. sumber daya manusia yang kompeten di bidang industri manufaktur; dan
d. sarana dan prasarana yang memadai untuk digunakan dalam menyelenggarakan tugasnya.
Pasal 26
Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) mempunyai tugas melakukan VKI berdasarkan permohonan Perusahaan Industri.
Pasal 27
(1) Segala biaya yang dikeluarkan Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibebankan kepada Perusahaan Industri sebagai pemohon VKI.
(2) Besaran biaya pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemohon VKI dan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 28
(1) Perusahaan Industri yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyampaikan:
a. dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya;
b. laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor; dan
c. laporan penggunaan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(3) Laporan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4) Dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan ke SIINas.
Pasal 29
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan VKI terhadap Perusahan Industri.
(2) Laporan pelaksanaan VKI terhadap Perusahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahan Industri;
b. kemampuan produksi Perusahan Industri meliputi kapasitas berdasarkan Perizinan Berusaha, kapasitas produksi hasil VKI, dan realisasi produksi;
c. rekapitulasi kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
d. analisis kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah Jadi berdasarkan hasil verifikasi Perusahan Industri.
(3) Laporan pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui SIINas paling lambat tanggal 5 Oktober tiap tahunnya, untuk periode pelaksanaan VKI tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya sampai dengan 30 September tahun berjalan.
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. Perusahaan Industri yang telah memiliki Pertimbangan Teknis; dan
b. pelaksanaan VKI.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB VI SANKSI
Pasal 31
(1) Perusahaan Industri dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau
b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian antara data Perusahan Industri dan kondisi di lapangan.
(2) Perusahan Industri yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis sampai dengan memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3) Perusahaan Industri yang melaksanakan Pertimbangan Teknis tidak sesuai antara data Perusahan Industri dan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan Pertimbangan Teknis disertai dengan rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Perusahaan Industri dapat melakukan perbaikan atas pengenaan sanksi peringatan terulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak peringatan tertulis dikeluarkan.
(5) Apabila Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi pencabutan Pertimbangan Teknis disertai dengan rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Pasal 32
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. tidak menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan/atau
b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan VKI yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenai sanksi peringatan tertulis.
(3) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang melaksanakan VKI tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi peringatan tertulis.
(4) Lembaga Pelaksana Verifikasi dapat melakukan perbaikan atas pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak peringatan tertulis dikeluarkan.
(5) Apabila Lembaga Pelaksana Verifikasi tidak melakukan penyesuaian pelaksanaan VKI dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal melanjutkan pengenaan sanksi pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Pasal 33
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Dalam hal Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(5), Direktur Jenderal melakukan VKI ulang terhadap LHVKI yang telah diterbitkan.
(2) Dalam melakukan VKI ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan Lembaga Pelaksana Verifikasi lain yang ditunjuk.
(3) Ketentuan mengenai tata cara VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap VKI ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35
Segala biaya yang dikeluarkan dalam melakukan VKI ulang oleh Direktur Jenderal sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atau VKI ulang oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan Lembaga Pelaksana Verifikasi lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap industri perkakas tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
