Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL KLASIFIKASI DAN LABEL PADA BAHAN KIMIA

PERMENPERIN No. 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 2

(1) Bahan kimia tunggal menerapkan GHS secara wajib. (2) Bahan kimia campuran menerapkan GHS secara sukarela. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikecualikan terhadap sediaan farmasi, bahan tambahan pangan, kosmetik, dan residu pestisida dalam pangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan sukarela pada bahan kimia campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.

Pasal 3

Pedoman penerapan GHS pada bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) berdasarkan Panduan GHS (Purple Book) yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB).

Pasal 4

(1) Setiap bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasi berdasarkan kriteria bahaya GHS yang terdiri dari: a. bahaya fisik; b. bahaya terhadap kesehatan; dan c. bahaya terhadap lingkungan akuatik. (2) Klasifikasi bahaya fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi: a. eksplosif; b. gas mudah menyala; c. aerosol mudah menyala; d. cairan mudah menyala; e. padatan mudah menyala; f. bahan dan campuran yang jika kontak dengan air melepaskan gas mudah menyala; g. bahan dan campuran swapanas; h. gas pengoksidasi; i. cairan pengoksidasi; j. padatan pengoksidasi; k. peroksida organik; l. bahan dan campuran yang swareaktif; m. cairan piroforik; n. padatan piroforik; o. gas bertekanan; dan p. korosif pada logam. (3) Klasifikasi bahaya terhadap kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi : a. toksisitas akut; b. korosi/iritasi kulit; c. kerusakan/iritasi serius pada mata; d. sensitisasi pernafasan atau kulit; e. mutagenisitas sel induk; f. karsinogenisitas; g. toksik terhadap reproduksi; h. toksisitas sistemik pada organ sasaran spesifik setelah paparan tunggal; i. toksisitas sistemik pada organ sasaran spesifik setelah paparan berulang; dan j. bahaya aspirasi.

Pasal 5

(1) Bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) wajib diberi label. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Penanda Produk; b. Piktogram Bahaya; c. Kata Sinyal; d. Pernyataan Bahaya; dan e. Identifikasi Produsen. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditambahkan unsur lain berupa Pernyataan Kehati-hatian. (4) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus: a. mudah terbaca; b. jelas terlihat; c. tidak mudah rusak; d. tidak mudah lepas dari kemasannya; dan e. tidak mudah luntur karena pengaruh sinar, udara atau lainnya.

Pasal 6

(1) Kewajiban pencantuman Penanda produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dikecualikan sepanjang untuk kepentingan perlindungan kerahasiaan informasi perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak melanggar aspek kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan; dan b. tidak membahayakan kelangsungan hidup perusahaan. (2) Pengecualian pencantuman penanda produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama bahan kimia; b. konsentrasi/kadar; dan c. informasi lain yang dianggap perlu. (3) Industri wajib membuka informasi rahasia perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak berwenang, atas permintaan Direktur Jenderal Pembina Industri dan atau dalam keadaan darurat, dengan menjamin perlindungan kerahasiaan informasi.

Pasal 7

(1) Piktogram Bahaya GHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Ukuran dan tata letak piktogram bahaya GHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran kemasan produk dan harus terlihat dengan jelas.

Pasal 8

(1) Pernyataan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dicantumkan secara urut berdasarkan tingkat bahaya. (2) Pernyataan Bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di bawah Piktogram Bahaya GHS dan harus dapat terbaca dengan jelas.

Pasal 9

Bahan kimia sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 wajib memiliki LDKB, dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1) Penulisan label dan LDKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 wajib menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Penggunaan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan bahasa internasional yang digunakan sebagai bahasa resmi dalam Perserikatan Bangsa- Bangsa.

Pasal 11

(1) Setiap pelaku usaha yang memproduksi bahan kimia dan atau produknya wajib: a. menentukan klasifikasi bahaya bahan kimia dan atau produk yang diproduksinya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada kemasan bahan kimia dan atau produk; c. membuat LDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada setiap bahan kimia; dan d. melakukan kaji ulang label sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali sesuai dengan kebutuhan. (2) Setiap pelaku usaha yang melakukan pengemasan ulang bahan kimia wajib: a. mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pada kemasan bahan kimia; dan b. menyertakan LDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk setiap bahan kimia. (3) Setiap pelaku usaha yang telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pembina Industri atas setiap produknya. (4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Setiap pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang tidak sesuai/menyesatkan pada label dan LDKB bahan kimia yang diproduksinya. (2) Setiap pelaku usaha dilarang memproduksi bahan kimia tanpa mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Setiap pelaku usaha dilarang memproduksi bahan kimia tanpa disertai LDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Pasal 13

Direktur Jenderal Pembina Industri wajib melakukan pembinaan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa: a. sosialisasi kepada produsen bahan kimia, masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai penggunaan bahan kimia serta hal yang terkait; dan b. pelatihan bagi produsen bahan kimia dan aparat pemerintah yang menangani bahan kimia.

Pasal 15

Pengawasan terhadap sarana produsen dan pelaku usaha dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 16

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA