Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang STANDAR NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI

PERMENPERIN No. 86-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Standar Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional yang berlaku secara nasional di INDONESIA. 2. Rancangan Standar Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat RSNI adalah rancangan SNI yang dirumuskan oleh panitia teknis setelah tercapai konsensus dari semua pihak yang terkait. 3. Perumusan SNI adalah rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun RSNI, rapat-rapat pembahasan RSNI, sampai proses penetapan RSNI menjadi SNI. 4. Penerapan SNI adalah kegiatan Produsen atau Importir dalam menggunakan SNI secara sukarela atau wajib. 5. Revisi SNI adalah kegiatan penyempurnaan SNI sesuai dengan kebutuhan. 6. Pemberlakuan SNI Secara Wajib adalah regulasi teknis atas barang dan atau jasa yang ditetapkan oleh Menteri dan diberlakukan secara wajib di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 7. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu. 8. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu kepada Produsen yang mampu menerapkan Sistem Manajemen Mutu menurut SNI 19-9001 atau standar lain yang diakui secara internasional. 9. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang diberikan kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI. 10. Sertifikat Spesifikasi Teknis SNI yang selanjutnya disebut SPPT ST adalah Sertifikat Penggunaan Tanda ST yang diberikan kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan Spesifikasi Teknis. 11. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang diproduksi dan diperdagangkan, untuk dimanfaatkan oleh konsumen antara dan atau konsumen akhir. 12. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan oleh Produsen untuk dimanfaatkan oleh konsumen, yang dapat berupa jasa keteknikan industri atau jasa pelayanan teknik. 13. Sistem Standardisasi Nasional, yang selanjutnya disingkat SSN adalah tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan serta pendidikan dan pelatihan standardisasi. 14. Badan Standardisasi Nasional, yang selanjutnya disingkat BSN adalah Badan yang membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 15. Produsen adalah setiap orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang melakukan kegiatan produksi. 16. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN adalah suatu lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 17. Lembaga Sertifikasi Produk adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk. 18. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metoda uji SNI. 19. Lembaga Inspeksi adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan suatu desain produk, barang, jasa, proses atau pabrik dan penentuan kesesuaiannya terhadap persyaratan tertentu atau persyaratan umum berdasarkan pembuktian secara profesional. 20. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) adalah lembaga yang melakukan kegiatan dan mempunyai keahlian untuk seluruh proses penilaian kesesuaian baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN berdasarkan ruang lingkupnya atau akreditasi dari badan akreditasi di luar negeri berdasarkan ruang lingkupnya yang telah memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/ MRA). 21. Penilaian Kesesuaian adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menilai kesesuaian suatu produk, proses, sistem manajemen, dan atau kompetensi personil terhadap standar atau ketentuan lain yang telah ditetapkan. 22. Sertifikat Hasil Uji adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penguji dalam rangka memperoleh SPPT SNI. 23. Penunjukan adalah pemberian kewenangan oleh Menteri untuk menerbitkan SPPT SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk dan menerbitkan Sertifikat Hasil Uji kepada Laboratorium Penguji atas pemberlakuan SNI secara wajib. 24. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT SNI atas konsistensi penerapan SPPT SNI, yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk. 25. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan teknis yang telah melalui pembahasan sesuai dengan SSN sepanjang SNI atas produk yang bersangkutan belum ditetapkan oleh BSN. 26. Instansi Teknis terkait adalah instansi di luar Departemen Perindustrian yang bidang tugasnya terkait dengan standardisasi, pembinaan dan pengawasan SNI. 27. Petugas Pengawas Standar barang dan atau jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib atau yang diterapkan secara sukarela oleh produsen. 28. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 29. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal di lingkungan Departemen Perindustrian, yang bertugas melaksanakan pembinaan jenis-jenis industri sesuai kewenangan yang ditetapkan. 30. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut BPPI adalah unit kerja di lingkungan Departemen Perindustrian yang bertugas mengkoordinasikan standardisasi bidang industri.

Pasal 2

(1) Perumusan SNI, kaji ulang SNI dan revisi SNI di bidang industri dilakukan oleh Panitia Teknis/Sub Panitia Teknis yang dikoordinasikan oleh BPPI. (2) Keanggotaan Panitia Teknis/Sub Panitia Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala BPPI kepada Kepala BSN dengan mempertimbangkan masukan Direktorat Jenderal Pembina Industri. (3) Pelaksanaan kegiatan perumusan SNI, kaji ulang SNI dan revisi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada SSN, pedoman yang ditetapkan oleh BSN dan perjanjian internasional bidang standardisasi yang telah diratifikasi Pemerintah. (4) Kepala BPPI menyampaikan RSNI hasil perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan menjadi SNI kepada BSN.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan kegiatan penerapan SNI mengacu pada SSN, pedoman yang ditetapkan oleh BSN, peraturan perundang- undangan dan perjanjian internasional bidang standardisasi yang telah diratifikasi Pemerintah. (2) Produsen yang menyatakan menerapkan SNI sukarela dan memiliki SPPT SNI, dapat memproduksi dan memperdagangkan produk yang : a. sesuai persyaratan SNI dengan membubuhkan tanda SNI; atau b. tidak mengacu persyaratan SNI dengan tidak membubuhkan tanda SNI.

Pasal 4

(1) Pemberlakuan SNI secara wajib atas barang dan atau jasa di bidang industri harus : a. terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional lainnya; b. mengacu pada SSN, pedoman yang ditetapkan oleh BSN, peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional bidang standardisasi yang telah diratifikasi Pemerintah; dan c. ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sama terhadap barang dan atau jasa produksi dalam negeri atau impor yang diperdagangkan dalam wilayah INDONESIA. (3) Apabila terjadi revisi terhadap SNI yang diacu, pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur ulang dengan mengacu kepada SNI hasil revisi.

Pasal 5

(1) Pengkajian, penyiapan dan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri berkoordinasi dengan BPPI dengan mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup : a. landasan pertimbangan pemberlakuan SNI secara wajib; b. pemberlakuan SNI secara wajib; c. jenis barang dan atau jasa serta nomor Pos Tarif (HS) atas jenis barang dan atau jasa yang diberlakukan secara wajib; d. ketentuan tentang sistem penilaian kesesuaian; e. penggunaan sertifikat kesesuaian dan tanda kesesuaian; dan f. waktu efektif pemberlakuan. (3) Tata cara penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus : a. disosialisasikan kepada produsen, asosiasi dan instansi terkait oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri terkait bekerjasama dengan BPPI; dan b. dinotifikasikan kepada Sekretariat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui BSN oleh Kepala BPPI. (2) Tanggapan dan atau masukan atas hasil sosialisasi dan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri sebelum disahkan.

Pasal 7

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

(1) Produsen yang memproduksi barang dan atau jasa yang SNI- nya diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan dan menerapkan SNI. (2) Produsen yang memproduksi barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki SPPT SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk.

Pasal 9

(1) Produsen yang telah mendapatkan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), wajib membubuhkan tanda SNI pada setiap barang, kemasan dan atau label atas hasil produksinya. (2) Barang dan atau jasa yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disertai salinan SPPT SNI.

Pasal 10

(1) Selama belum terdapat SNI, Menteri dapat memberlakukan Spesifikasi Teknis secara wajib atas barang atau jasa yang terkait dengan aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, pertimbangan ekonomis dan atau kepentingan nasional lainnya. (2) Penyusunan, penetapan dan pemberlakuan Spesifikasi Teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan cara yang berlaku pada ketentuan SNI. (3) Spesifikasi Teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama-lamanya 3 (tiga) tahun. (4) Sertifikasi atas barang dan atau jasa yang dilakukan berdasarkan Spesifikasi Teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Tanda ST dengan bentuk dan ukuran sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan Menteri ini. (5) Apabila telah terdapat SNI atas barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberlakuan Spesifikasi Teknis secara wajib atas barang dan atau jasa yang bersangkutan diatur berdasarkan SNI yang telah ditetapkan.

Pasal 11

(1) Menteri menunjuk Lembaga Sertifikasi Produk, Laboratorium Uji dan Lembaga Inspeksi dalam rangka penerbitan SPPT SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan SPPT ST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Lembaga Sertifikasi produk yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memenuhi ketentuan penerbitan SPPT SNI / SPPT ST sesuai uraian penerbitan sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Peraturan Menteri ini; b. melaksanakan pemberian SPPT SNI / SPPT ST bagi produk yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis Direktur Jenderal Pembina Industri; c. melaporkan SPPT SNI / SPPT ST yang telah diterbitkan dan yang telah dicabut kepada Direktur Jenderal Pembina Industri terkait dan Kepala BPPI paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal penerbitan atau pencabutan; dan d. melakukan surveilan secara berkala dan atau berdasarkan pengaduan, serta melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri terkait dan Kepala BPPI paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal penetapan surveilan. (3) BPPI melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Kepala BPPI MENETAPKAN ketentuan dan tata cara pelaporan kinerja Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 12

(1) Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dilakukan terhadap Lembaga Sertifikasi Produk yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; b. telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi; c. membuat Surat Pernyataan dengan mengacu pada format sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini, yang menerangkan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang bersangkutan bersedia memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (2). (2) Penunjukan Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dilakukan terhadap Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai. (3) Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk, Laboratorium Penguji dan Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) dapat melakukan kerjasama dengan Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi di luar negeri yang telah memperoleh penunjukkan dari Menteri. (2) Penunjukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang negara yang bersangkutan telah mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Republik INDONESIA. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan perjanjian saling pengakuan KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan di bidang pengujian dan atau inspeksi.

Pasal 14

Masa berlaku SPPT SNI atas barang atau jasa yang SNInya diberlakukan secara wajib selama 4 (empat) tahun.

Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri, dan atau Dinas pembina bidang industri pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing melakukan pembinaan SNI dan Spesifikasi Teknis. (2) BPPI melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap LPK dalam rangka pengujian, inspeksi, sertifikasi dan akreditasi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, fasilitasi serta pemasyarakatan standardisasi.

Pasal 16

(1) Pengawasan barang atau jasa yang diberlakukan SNI secara wajib atau Spesifikasi Teknis secara wajib, dilakukan secara berkala dan atau secara khusus di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (3) Pengawasan barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.

Pasal 17

Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh PPSP berdasarkan penugasan dari pejabat Direktorat Jenderal Pembina Industri dengan berkoordinasi kepada Kepala Dinas pembina bidang industri pada Pemerintah Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.

Pasal 18

PPSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja di Pusat dan Daerah yang membidangi perindustrian; b. pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda/D III; dan c. telah lulus pelatihan PPSP yang diselenggarakan oleh BPPI atau Direktorat Jenderal Pembina Industri atau dinas berkoordinasi dengan BPPI.

Pasal 19

PPSP yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan sertifikat oleh Kepala BPPI.

Pasal 20

PPSP dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib: a. mengenakan Tanda Pengenal Pegawai; dan b. membawa Surat Tugas Pengawasan, dari Direktorat Jenderal Pembina Industri terkait bagi PPSP pusat dan daerah.

Pasal 21

(1) Pengawasan berkala dan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan melakukan pemeriksaan proses produksi dan pemeriksaan mutu melalui pengambilan contoh di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilakukan secara acak. (2) Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuji oleh Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi yang telah ditunjuk oleh Menteri. (3) Hasil pemeriksaan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi serta pengujian sampel dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pembina Industri terkait untuk dilakukan evaluasi.

Pasal 22

Ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan oleh PPSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri terkait.

Pasal 23

Biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri, BPPI atau Dinas Pembina Industri pada Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBN atau APBD.

Pasal 24

(1) BPPI melakukan pengawasan secara berkala dan atau secara khusus terhadap LPK yang ditunjuk. (2) Pengawasan secara berkala dan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan : a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. apabila terdapat pengaduan. (3) Biaya yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN.

Pasal 25

(1) Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf c, dikenakan sanksi pencabutan status penunjukannya sesuai dengan lingkup penunjukan. (2) Lembaga Sertifikasi Produk yang dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menerbitkan SPPT SNI / SPPT ST dan harus mengalihkan seluruh SPPT SNI / SPPT ST yang telah diterbitkan kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang telah ditunjuk oleh Menteri. (3) Proses pengalihan SPPT SNI / SPPT ST dikoordinasikan oleh BPPI dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. (4) Pencabutan penunjukan LPK setelah dilakukan verifikasi lapangan dan penilaian melalui tim panel.

Pasal 26

Produsen yang menerapkan SNI secara sukarela dan telah memiliki SPPT SNI, yang barang dan atau jasanya tidak sesuai dengan persyaratan SNI, dikenakan sanksi administrasi dengan tahapan sebagai berikut : a. pembekuan SPPT SNI oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan dan kepada produsen yang bersangkutan diberi waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan untuk memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI; dan b. pencabutan SPPT SNI oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan, apabila dalam masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, produsen yang bersangkutan tidak memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI.

Pasal 27

Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Produsen atau importir pemilik SPPT SNI wajib dan Sertifikat Spesifikasi Teknis wajib yang berdasarkan hasil surveilan oleh Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, barang dan atau jasanya tidak sesuai dengan persyaratan SNI wajib atau Spesifikasi Teknis wajib dikenakan sanksi administrasi dengan tahapan sebagai berikut : a. pembekuan SPPT SNI / SPPT ST atau Sertifikat Spesifikasi Teknis oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan, dan kepada produsen yang bersangkutan diberi waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan untuk memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI; dan b. pencabutan SPPT SNI / SPPT ST atau Sertifikat Spesifikasi Teknis oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan, apabila dalam masa pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf a produsen atau importir yang bersangkutan tidak memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI.

Pasal 29

(1) Produsen pemilik SPPT SNI secara wajib/ SPPT ST secara wajib yang berdasarkan hasil pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), barang dan atau jasanya tidak sesuai dengan persyaratan SNI wajib atau Spesifikasi Teknis wajib yang bersangkutan, dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut: a. peringatan tertulis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri dan kepada produsen yang bersangkutan diberi waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan untuk memperbaiki barang dan atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI/ Spesifikasi Teknis; dan b. pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) dan SPPT SNI / SPPT ST, apabila dalam masa sebagaimana dimaksud pada huruf a, produsen tidak memperbaiki barang atau jasanya sesuai dengan persyaratan SNI/ Spesifikasi Teknis. (2) Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan rekomendasi tertulis tentang : a. pencabutan IUI dan SPPT SNI / SPPT ST atau Sertifikat Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepada instansi penerbit IUI;dan b. pencabutan SPPT SNI/ SPPT ST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Lembaga Sertifikasi Produk penerbit SPPT SNI/ SPPT ST. (3) Pencabutan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh instansi penerbit IUI. (4) Pencabutan SPPT SNI / SPPT ST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan SPPT SNI / SPPT ST.

Pasal 30

(1) Produsen yang tidak memiliki SPPT SNI / SPPT ST atau Sertifikat Spesifikasi Teknis atas SNI atau Spesifikasi Teknis yang diberlakukan secara wajib, dikenakan sanksi dengan tahapan sebagai berikut : a. dihentikan produksi dan pemasaran barang dan atau jasa yang bersangkutan selama-lamanya 6 (enam) bulan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri terkait atas nama Menteri, dan terhadap produsen yang bersangkutan dilakukan pembinaan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri terkait dan Kepala Dinas pembina bidang industri pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tempat lokasi produsen, serta produsen yang bersangkutan melakukan tindakan perbaikan untuk memperoleh SPPT SNI / SPPT ST; dan b. apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a produsen yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban, dikenakan sanksi pencabutan IUI atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (2) pencabutan IUI sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh instansi penerbit IUI.

Pasal 31

(1) Barang impor yang diberlakukan SNI/Spesifikasi Teknis secara wajib, yang tidak dibuktikan dengam SPPT / SPPT ST, dikenakan sanksi penarikan dan pemusnahan barang dan atau jasa yang bersangkutan. (2) Penarikan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 32

Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 10 dengan membubuhkan tanda SNI atau tanda ST pada barang dan atau jasa secara tidak sah, dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Selama belum tersedia LPK yang meliputi Lembaga Sertifikasi Produk, Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi yang terakreditasi KAN secara memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Menteri dapat menunjuk LPK yang telah dievaluasi kompetensinya oleh BPPI. (2) Evaluasi kompetensi LPK oleh BPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup : a. aspek legalitas kelembagaan; b. kompetensi untuk melakukan pengujian, inspeksi atau sertifikasi produk yang relevan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam SNI, berdasarkan pertimbangan : 1. sarana pengujian dan metode uji yang digunakan untuk pengujian produk; 2. sarana inspeksi yang memadai dan metode inspeksi yang digunakan untuk inspeksi produk; dan 3. asesor dan petugas pengambil contoh serta tenaga ahli dalam jumlah yang memadai untuk sertifikasi produk; c. terakreditasi oleh KAN sebagai laboratorium uji, lembaga inspeksi atau lembaga sertifikasi produk untuk lingkup yang sejenis. (3) LPK yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh akreditasi dari KAN dalam waktu 2 (dua) tahun.

Pasal 34

(1) Lembaga Sertifikasi Produk yang menerbitkan SPPT SNI / SPPT ST atas SNI/ Spesifikasi Teknis yang diberlakukan secara wajib, dievaluasi dan dinilai kepatutan penunjukannya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini. (2) Selama masa evaluasi sebagaimana ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk yang bersangkutan meneruskan kegiatan proses penerbitan SPPT SNI / SPPT ST. (3) Lembaga Sertifikasi Produk yang berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditunjuk oleh Menteri, harus mengalihkan SPPT SNI / SPPT ST yang telah diterbitkannya kepada Lembaga Sertifikasi Produk yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Proses pengalihan SPPT SNI / SPPT ST sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh BPPI dan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Pasal 35

SPPT SNI / SPPT ST yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan berakhir masa berlakunya.

Pasal 36

Pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, semua ketentuan pelaksanaan yang berhubungan dengan standardisasi dan SNI secara wajib yang telah ditetapkan oleh Menteri, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Bidang Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA