Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PENGGUNAAN LOGO NON CFC DAN NON HALON DAN NON CFC

PERMENPERIN No. 86-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Barang yang tidak menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) meliputi : a. barang atau produk yang tidak menggunakan bahan CFC, yang selanjutnya disebut Barang Non CFC; atau b. barang yang tidak menggunakan bahan Halon dan CFC, yang selanjutnya disebut Barang Non Halon & Non CFC.

Pasal 2

(1) Penggunaan Logo Non CFC dan Logo Non Halon & CFC dilakukan Pengawasan. (2) Petunjuk Teknis Penggunaan Logo Non CFC dan Non Halon & Non CFC sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Tata Cara Pengawasan Penggunaan Logo Non CFC dan Non Halon & Non CFC sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Pengawasan penggunaan logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan membentuk Tim Pengawas dengan keanggotaan terdiri dari : a. Petugas Pengawasan Standar Barang/Jasa di Pabrik (PPSP); b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); c. Petugas Pengawas Barang/Jasa yang beredar di pasar (PPBJ); dan d. Petugas yang diangkat/ditunjuk oleh pejabat terkait yang berwenang di tingkat pusat dan atau daerah. (2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat Eselon I Pembina Industri terkait dan atau Kepala Dinas Provinsi yang berwenang.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA