Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2011 Tahun 2011 tentang BANTUAN LANGSUNG MESIN DAN ATAU PERALATAN DALAM RANGKA REVITALISASI INDUSTRI GULA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri gula adalah pabrik gula milik perusahaan negara yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbadan hukum dan berdomisili dalam wilayah INDONESIA.
2. Bantuan langsung adalah bantuan dalam bentuk mesin dan atau peralatan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Industri gula.
3. Penyertaan modal pemerintah pusat adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan
untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 86/M-IND/PER/10/2011
3 pemerintahan di bidang perindustrian.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
Menteri MENETAPKAN dan bertanggung jawab atas kebijakan, program dan pelaksanaan pemberian Bantuan langsung dari Pemerintah kepada Industri gula.
Pasal 3
(1) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Industri gula yang melakukan peremajaan atau penggantian mesin dan atau peralatan untuk meningkatkan kapasitas produksi, transparansi, efisiensi dan atau mutu gula.
(2) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai DIPA Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2011 dan tahun–tahun selanjutnya sepanjang penganggarannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Industri gula yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mesin dan atau peralatan menggunakan teknologi yang maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan
b. jenis mesin dan atau peralatan terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang.
(2) Mesin dan atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan yang disam-paikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Jenis mesin dan atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Industri gula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberi Bantuan langsung ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
Industri gula yang telah mendapatkan Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib:
a. memanfaatkan dan melakukan pemeliharaan mesin dan atau peralatan secara optimal dalam proses produksi;
b. menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal atas pelaksanaan pemanfaatan mesin dan atau peralatan dalam kegiatan produksi gula; dan
c. dilarang memperjualbelikan dan atau memindahtangankan mesin dan atau peralatan yang merupakan Bantuan langsung dimaksud.
Pasal 6
(1) Pemberian Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan Penyertaan modal pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 86/M-IND/PER/10/2011
4
(2) Pemindahtanganan mesin dan atau peralatan yang berasal dari Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
Pasal 7
Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib:
a. membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemberian Bantuan langsung;
b. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program pemberian Bantuan langsung;
c. melaporkan mengenai pencapaian tujuan dan sasaran mengenai Bantuan langsung kepada Menteri; dan
d. memproses dan mengusulkan Bantuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai Penyertaan modal pemerintah pusat kepada Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011
MENTERI PERINDUSTRIAN RI,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 609
