Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2024 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perindustrian yang selanjutnya disebut JDIH Kementerian Perindustrian adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Perindustrian.
3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
4. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang dimuat dalam Dokumen Hukum.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Informasi Hukum dan Dokumen Hukum.
6. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah pusat jaringan tingkat nasional yang berada di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
JDIH Kementerian Perindustrian bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerja sama yang efektif dengan Pusat JDIHN dalam penyelenggaraan JDIH Kementerian Perindustrian;
d. meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Kementerian Perindustrian dengan anggota JDIH Kementerian Perindustrian dalam penyelenggaraan JDIH Kementerian Perindustrian; dan
e. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum di bidang perindustrian kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Pasal 3
(1) Organisasi JDIH Kementerian Perindustrian terdiri atas:
a. pusat JDIH Kementerian Perindustrian; dan
b. anggota JDIH Kementerian Perindustrian.
(2) Pusat JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta diseminasi peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi;
b. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
c. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan industri halal;
d. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan informasi dan pelayanan publik Kementerian;
e. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Kementerian; dan
f. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di lingkungan pimpinan tinggi madya.
Pasal 4
(1) Pusat JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pemantauan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian yang meliputi:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia;
c. koleksi Dokumen Hukum;
d. teknis pengelolaan;
e. sarana prasarana; dan
f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pusat JDIH Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan laman resmi JDIH Kementerian Perindustrian;
b. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian;
c. pengoordinasian anggota JDIH Kementerian Perindustrian dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
d. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kementerian Perindustrian;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian; dan
f. penyampaian laporan penyelenggaraan JDIH Kementerian Perindustrian kepada Pusat JDIHN.
Pasal 5
(1) Anggota JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH Kementerian Perindustrian menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya masing-masing;
b. penyampaian Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya masing-masing kepada pusat JDIH Kementerian Perindustrian;
c. penyediaan sarana dan prasarana Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
d. penyampaian laporan kepada pusat JDIH Kementerian Perindustrian secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan oleh pengelola harian JDIH Kementerian Perindustrian.
(2) Pengelola harian JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan pusat JDIH Kementerian Perindustrian.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan JDIH Kementerian Perindustrian, pusat JDIH Kementerian Perindustrian mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari anggota JDIH Kementerian Perindustrian atau Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang berasal dari sumber lain.
(2) Penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman JDIH Kementerian Perindustrian.
Pasal 8
(1) Dokumen Hukum yang dikelola dalam JDIH Kementerian Perindustrian memuat:
a. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian;
b. keputusan PRESIDEN;
c. peraturan Menteri;
d. keputusan Menteri;
e. instruksi Menteri;
f. peraturan pejabat pimpinan tinggi madya;
g. keputusan pejabat pimpinan tinggi madya;
h. keputusan setingkat pejabat pimpinan tinggi madya;
i. surat edaran Menteri;
j. keputusan bersama Menteri;
k. nota kesepahaman;
l. perjanjian kerja sama; dan
m. putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan putusan peradilan lainnya.
(2) Selain memuat Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH Kementerian Perindustrian juga dapat memuat:
a. naskah akademik;
b. naskah urgensi atau naskah penjelasan;
c. kajian hukum;
d. berita hukum; dan/atau
e. bahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum lainnya.
Pasal 9
(1) Pusat JDIH Kementerian Perindustrian membangun sistem informasi hukum berbasis elektronik melalui laman JDIH Kementerian Perindustrian.
(2) Laman JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sarana penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
(3) Laman JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan laman resmi Kementerian.
(4) Laman JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN.
Pasal 10
Pengelolaan JDIH Kementerian Perindustrian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 11
(1) Pusat JDIH Kementerian Perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan pengelolaan JDIH Kementerian Perindustrian; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kementerian Perindustrian.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 12
Pendanaan dalam pelaksanaan JDIH Kementerian Perindustrian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
