Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UBIN KERAMIK SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Ubin Keramik, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Ubin Keramik adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Ubin Keramik sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
6. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Ubin Keramik pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
11. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
12. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
13. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib SNI ISO 13006:2010 pada Ubin Keramik yang memiliki nomor Harmonize System (HS):
a. ex. 6907.10.10.00;
b. ex. 6907.10.90.00;
c. ex. 6907.90.10.00;
d. ex. 6907.90.90.00;
e. ex. 6908.10.10.00;
f. ex. 6908.10.90.00;
g. ex. 6908.90.11.00;
h. ex. 6908.90.19.00;
i. ex. 6908.90.91.00; dan
j. ex. 6908.90.99.00.
(2) Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu lempeng tipis yang dibuat dari lempung / tanah liat dan/atau material anorganik lain, biasanya digunakan untuk melapisi dinding dan lantai yang pada umumnya dibentuk dengan cara ekstrusi (A) atau dipress/di tekan (B) pada suhu ruang ,tetapi dapat juga dibentuk dengan proses lain (C), kemudian dikeringkan dan sesudah itu dibakar pada suhu yang cukup untuk memperoleh sifat – sifat yang diinginkan ; ubin
dapat diglasir (GL) atau tanpa glasir (UGL) , tidak mudah terbakar dan tidak dipengaruhi cahaya.
Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Ubin Keramik sesuai ketentuan SNI sebagaimana tersebut dalam Pasal 2; serta
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan berisi Ubin Keramik yang memenuhi SNI ISO 13006:2010 di tempat yang mudah dibaca dengan tanda yang tidak mudah hilang;
(2) Penandaan pada setiap kemasan Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas penerapan SNI ISO 13006:2010.
Pasal 4
(1) Ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan pada Ubin Keramik impor apabila :
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT- SNI;
b. digunakan sebagai contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) industri;
dan/atau
c. sebagai barang contoh dalam pameran.
(2) Ubin Keramik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur.
(3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat infomasi sebagai berikut:
a. identitas perusahaan / lembaga pemohon;
b. Kegunaan;
c. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (bagi produsen);
d. jumlah produk yang akan diimpor;
e. spesifikasi produk.
(4) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri / lembaga dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor
tersebut :
a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT- SNI;
b. digunakan sebagai contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) industri;
dan/atau
d. sebagai barang contoh dalam pameran.
dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
(5) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Ubin Keramik serta ditunjuk oleh Menteri, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Ubin Keramik sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001-2008 atau revisinya, atau Sistem Manajemen Mutu lain yang diakui.
(2) Pengujian Ubin Keramik dalam rangka penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sertifikasi ulang, surveilan oleh LSPro dan pengawasan oleh PPSP dilakukan oleh:
a. laboratorium penguji dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Ubin Keramik dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu; atau
b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau system manajemen mutu lain yang setara dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN.
(4) Apabila LSPro dan atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Ubin Keramik, belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(5) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menerbitkan SPPT- SNI Ubin Keramik dengan mencantumkan minimal informasi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab;
d. merek;
e. nama dan alamat importir (bagi produk impor);
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Pasal 7
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan penerbitan SPPT SNI Ubin Keramik selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPPT-SNI diterbitkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Ubin Keramik bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 8
(1) Ubin Keramik produksi dalam negeri yang berada dalam kemasan bertanda SNI namun berisi Ubin Keramik yang tidak memenuhi SNI ISO 13006:2010 dan telah beredar di pasar, harus ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan.
(2) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Ubin Keramik impor yang tidak memenuhi SNI ISO 13006:2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA.
(2) Ubin Keramik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI ISO 13006:2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh pelaku usaha apabila permohonan SPPT-SNI ditolak atau tidak memiliki Sertifikat SPPT-SNI.
Pasal 10
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di:
a. lokasi produksi dengan cara pengambilan contoh dalam proses produksi; dan/atau
b. luar lokasi produksi dengan cara pembelian Ubin Keramik dalam kemasan bertanda SNI di pasar/toko;
dilaksanakan oleh PPSP dengan bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan instansi terkait sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Direktorat Jenderal Pembina Industri bekerjasama dan berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Ubin Keramik.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Ubin Keramik.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Ubin Keramik dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik Secara Wajib dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 13
Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
