Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi, yang diproduksi melalui pengolahan Gula Kristal Mentah (GKM) yang meliputi afinasi, pelarutan kembali (remelting), klarifikasi, dekolorisasi, kristalisasi, fugalisasi, pengeringan, dan pengemasan. 2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai persyaratan SNI. 3. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan atau ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 4. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah suatu Lembaga Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN, yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. 6. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian. 7. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 01-3140.2-2006 Gula Kristal Rafinasi atau revisinya secara wajib dengan nomor pos tarif HS 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00. (2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Gula Kristal Rafinasi dalam kemasan dan curah.

Pasal 3

(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. Menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan SNI Gula Kristal Rafinasi ; dan b. Membubuhkan tanda SNI Gula Kristal Rafinasi pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap Gula Kristal Rafinasi dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.

Pasal 4

Perusahaan industri yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. (2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan: a. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian- Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 5, yaitu: 1. melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya; dan 2. melakukan audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001 / ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui; atau b. Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006: Penilaian Kesesuaian- Fundamental Sertifikasi Produk, Sistem 1b, yaitu: 1. Untuk produk dalam negeri melakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya pada setiap lot produksi per 3 (tiga) bulan; atau 2. Untuk Gula Kristal Rafinasi asal impor: a. melakukan penilaian terhadap dokumen : 1) CoA (Certificate of Analysis) yang sekurang-kurangnya mencantumkan nama dan alamat perusahaan, nama laboratorium penguji, tanggal pengujian, dan hasil pengujian yang telah memenuhi parameter SNI oleh laboratorium penguji yang telah melakukan MoU dengan LSPro di INDONESIA; dan 2) Berita Acara Pengambilan Contoh yang disampaikan; atau b. melakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dapat disubkontrakkan kepada: a. laboratorium penguji di dalam negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau laboratorium uji yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian; atau b. laboratorium luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN dan diverifikasi oleh LSPro. (4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara lain yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.

Pasal 6

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik.

Pasal 7

(1) Gula Kristal Rafinasi yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan. (2) Gula Kristal Rafinasi yang berasal dari produksi dalam negeri dan atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang untuk digunakan oleh industri di dalam negeri. (3) Tata cara pemusnahan, pengiriman kembali ke negara asal dan penarikan produk dari industri pengguna di dalam negeri dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 8

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan kewajiban SNI Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 di pabrik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP). (3) Dalam melaksanakan tugas, Petugas Pengawas Standar di Pabrik (PPSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 9

Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Gula Kristal Rafinasi secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 10

LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Gula Kristal Rafinasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan SPPT-SNI Gula Kristal Rafinasi yang diterbitkan.

Pasal 11

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA