Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KERAMIK TABLEWARE SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Keramik Tableware , yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Keramik Tableware adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Keramik Tableware sesuai persyaratan SNI. 2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI. 4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 5. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro. 6. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 10. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Keramik Tableware pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 11. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 12. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 13. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di tingkat Kabupaten/Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib SNI 7275:2008 berjudul Keramik Berglasir – Tableware - Alat Makan dan Minum dengan pengecualian parameter sifat tampak, kekerasan glasir dan ketahanan pukul pada Keramik Tableware yang memiliki nomor Harmonize System (HS): a. ex. 6911.10.00.00; dan b. ex. 6912.00.00.00. (2) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tableware yang digunakan untuk alat makan dan minum dari keramik yang terdiri dari semi vitreous china / semi porselin, stoneware, bone china dan porselin yang berglasir dapat berbentuk datar dan/atau berongga.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI: 1. Sebagian Parameter (SPPT-SNI SP) Keramik Tableware sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau 2. Semua parameter (SPPT-SNI); berdasarkan permohonan yang diajukan kepada LSPro oleh produsen; b. membubuhkan: 1. tanda SNI Sebagian Parameter pada setiap produk yang memiliki SPPT-SNI Sebagian Parameter (SPPT-SNI SP) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; atau 2. tanda SNI pada setiap produk yang memiliki SPPT-SNI semua parameter sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2; di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) Pada Kemasan Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara yang tidak mudah hilang. (2) Bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Keramik Tableware secara wajib.

Pasal 5

(1) Ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan pada Keramik Tableware impor apabila : a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; b. digunakan sebagai contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) industri; dan/atau c. sebagai barang contoh dalam pameran. (2) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur. (3) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat infomasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan / lembaga pemohon; b. Kegunaan; c. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (bagi produsen); d. jumlah produk yang akan diimpor; dan e. spesifikasi produk. (4) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan industri / lembaga dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor tersebut : a. digunakan sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI; b. digunakan sebagai contoh uji untuk penelitian dan pengembangan (Research and Development) industri; dan/atau c. sebagai barang contoh dalam pameran. dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan. (5) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 6

(1) Penerbitan SPPT-SNI Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Keramik Tableware serta ditunjuk oleh Menteri, melalui: a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Keramik Tableware sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001-2008 atau revisinya, atau Sistem Manajemen Mutu lain yang diakui. (2) Pengujian Keramik Tableware dalam rangka penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sertifikasi ulang, surveilan oleh LSPro dan pengawasan oleh PPSP dilakukan oleh: a. laboratorium penguji dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Keramik Tableware dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan: a. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu; atau b. Sertifikat penerapan Sistem Manajemen Mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau system manajemen mutu lain yang setara dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (4) Apabila LSPro dan/atau Laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Keramik Tableware, belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (5) LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.

Pasal 7

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menerbitkan SPPT-SNI SP atau SPPT-SNI Keramik Tableware dengan mencantumkan minimal informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik; c. nama penanggung jawab; d. merek; e. nama dan alamat importir (bagi produk impor); f. nomor dan judul SNI; g. jenis produk; dan h. parameter SNI yang terpenuhi.

Pasal 8

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib melaporkan penerbitan SPPT SNI Keramik Tableware selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPPT-SNI diterbitkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Keramik Tableware bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT- SNI yang diterbitkan.

Pasal 9

(1) Sejak tanggal 1Januari 2013 setiap Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 produksi dalam negeri yang diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dengan tanggal bill of lading sejak 1 Januari 2013 wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 10

(1) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari hasil produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak memenuhi ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilarang beredar di wilayah INDONESIA. (2) Keramik Tableware dari produksi dalam negeri yang diproduksi sejak Peraturan Menteri ini berlaku dan telah beredar di pasar namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Sejak Peraturan Menteri ini berlaku terhitung berdasarkan pada tanggal bill of lading sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bagi Keramik Tableware yang berasal dari impor yang masuk daerah pabean INDONESIA wajib telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Keramik Tableware impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 serta telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha.

Pasal 12

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun oleh PPSP dengan bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan instansi terkait. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Keramik Tableware. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada LSPro dan Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Keramik Tableware.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Keramik Tableware dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M- IND/PER/3/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Keramik Tableware, Kloset Duduk dan Ubin Keramik Secara Wajib dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 15

Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatanya Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN