Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat Di Bidang Perindustrian Tahun Anggaran 2025

PERMENPERIN No. 81 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Pembantuan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 3. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina industri kecil, menengah, dan aneka di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dalam rangka penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2025. (2) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian kegiatan: a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; dan b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka.

Pasal 3

Penyelenggaran, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pembinaan teknis atas kegiatan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 5

Daerah, pelaksana, kegiatan, dan anggaran kegiatan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж