Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN TELEPON SELULER DAN KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD)

PERMENPERIN No. 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Telepon Seluler adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh berupa telepon seluler dan sejenisnya dengan pos tarif 8517.12.00.00. 2. Komputer genggam (Handheld) adalah setiap Komputer genggam (Handheld) yang mempunyai fungsi telekomunikasi data dan sejenisnya yang termasuk dalam pos tarif 8471.30.10.00. 3. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe telepon seluler atau komputer genggam terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan. 4. Persyaratan Teknis adalah pemenuhan terhadap persyaratan dari standar yang ditetapkan. 5. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat. 6. Tipe Produk Telepon Seluler dan Komputer Genggam adalah merek, model dan jenis telepon seluler dan komputer genggam yang mempunyai spesifikasi tertentu. 7. Pengujian Produk Telepon Seluler dan Komputer Genggam adalah penilaian kesesuaian antara karakteristik produk telepon seluler atau komputer genggam terhadap persyaratan teknis yang berlaku. 8. Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Genggam adalah pendaftaran tipe, nomor identitas setiap produk telepon seluler atau komputer genggam, dan jumlah untuk diproduksi atau diimpor. 9. Tanda Pendaftaran Produk-Produksi, yang selanjutnya disingkat menjadi TPP-Produksi, adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap produk telepon seluler atau komputer genggam yang akan diproduksi di dalam negeri dengan tipe, nomor identitas setiap produk telepon seluler atau komputer genggam, dan jumlah. 10. Tanda Pendaftaran Produk-Impor, yang selanjutnya disingkat menjadi TPP-Impor, adalah surat tanda pendaftaran untuk setiap produk telepon seluler atau komputer genggam yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk telepon seluler atau komputer genggam, dan jumlah. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.

Pasal 2

(1) Setiap produk telepon seluler atau komputer genggam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah INDONESIA wajib didaftarkan kepada Direktur Jenderal. (2) Setiap produk telepon seluler atau komputer genggam yang akan didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (3) Pendaftaran produk telepon seluler atau komputer genggam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pendaftaran: a. tipe; b. nomor identitas setiap produk telepon seluler atau komputer genggam; dan c. jumlah yang akan diproduksi/ diimpor. (4) Produk telepon seluler atau komputer genggam tergolong dalam tipe yang sama jika memiliki kesamaan pada: a. merek; b. model; dan c. spesifikasi teknis.

Pasal 3

(1) Pendaftaran produk telepon seluler dan komputer genggam terdiri dari: a. TPP-Produksi; dan b. TPP-Impor. (2) Pendaftaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Produsen; dan b. Importir.

Pasal 4

(1) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak peromohonan TTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterima dengan lengkap dan benar, Direktur Jenderal menerbitkan TPP dimaksud. (2) TPP Produksi atau TPP Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.

Pasal 5

(1) Perusahaan pemohon TPP-Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a harus wajib mempunyai: a. Sertifikat Merek atau tanda daftar merek dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal merek yang diproduksi merek milik perusahaan pemohon; b. perjanjian lisensi merek dengan pemegang merek atas telepon selular dan/atau komputer genggam yang akan diproduksi yang telah didaftarkan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau c. perjanjian kerjasama teknis dengan pemegang merek atas telepon selular dan/atau komputer genggam yang akan diproduksi. (2) Perusahaan pemohon TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b harus mempunyai penunjukan sebagai distributor di INDONESIA dari prinsipal/pemegang merek di luar negeri atas telepon selular dan/atau komputer genggam yang akan diimpor.

Pasal 6

(1) Permohonan Sertifikat atas Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dilengkapi dengan Surat Pengantar Sertifikasi dari Direktur Jenderal. (2) Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan teknis guna pemenuhan Persyaratan Teknis sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan melalui proses Sertifikasi oleh Kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. (3) Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan pengujian atas produk telepon seluler dan komputer genggam.

Pasal 7

TPP-Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan dasar bagi produsen dapat memproduksi telepon seluler atau komputer genggam yang telah didaftarkan

Pasal 8

(1) TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b digunakan sebagai dasar pertimbangan dan syarat penerbitan persetujuan impor atas telepon seluler atau komputer genggam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah didaftarkan. (2) Persetujuan impor produk telepon seluler atau komputer genggam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan perdagangan.

Pasal 9

(1) TPP-Produksi dan TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diterbitkan apabila permohonan pendaftaran produk telepon seluler dan komputer genggam telah memenuhi tata-cara dan persyaratan yang berlaku. (2) Tata cara dan persyaratan permohonan pendaftaran telepon seluler dan komputer genggam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

TPP-Produksi atau TPP-Impor dinyatakan tidak berlaku apabila: a. telah melewati masa berlaku sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2); atau b. realisasi produks atau realisasi impor telah terpenuhi dalam jangka waktu kurang dari 1 tahun sejak diterbitkan TPP-Produksi atau TPP- Impor.

Pasal 11

(1) TPP-Produksi atau TPP-Impor yang sudah tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diperbarui dengan mengajukan permohonan TPP-Produksi atau TPP-Impor baru kepada Direktur Jenderal. (2) Pembaharuan TPP-Produksi atau TPP-Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk telepon seluler atau komputer genggam dengan tipe yang sama wajib dilengkapi Sertifikat yang telah diperoleh sebelumnya.

Pasal 12

Perusahaan industri atau importir produk telepon seluler atau komputer genggam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang telah mendapatkan TPP-Produksi atau TPP-Impor wajib untuk menyampaikan laporan realisasi produksi atau impor paling lambat 1 (satu) bulan sejak setelah realisasi produksi atau impor kepada Direktur Jenderal.

Pasal 13

Perusahaan industri atau importir produk telepon seluler atau komputer genggam yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN