Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG ANALISIS KIMIA

PERMENPERIN No. 8 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Analisis Kimia yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Analisis Kimia merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja untuk pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang analisis kimia. (2) KKNI Bidang Analisis Kimia terdiri atas: a. jenjang kualifikasi 2; b. jenjang kualifikasi 3; c. jenjang kualifikasi 4; d. jenjang kualifikasi 5; e. jenjang kualifikasi 6; dan f. jenjang kualifikasi 7.

Pasal 2

KKNI Bidang Analisis Kimia menjadi pedoman bagi: a. pengembangan program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi; c. pengembangan sumber daya manusia yang meliputi rekrutmen, seleksi, dan sistem karir; dan d. pengakuan dan penyetaraan kualifikasi.

Pasal 3

KKNI Bidang Analisis Kimia tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

KKNI Bidang Analisis Kimia dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2019 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA