Peraturan Menteri Nomor 79-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GARAM KONSUMSI BERYODIUM SECARA WAJIB
Pasal 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Garam Konsumsi Beryodium; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Garam Konsumsi Beryodium.
Pasal 2
Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri.
Pasal 3
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010, sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Garam Konsumsi Beryodium sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
