Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KOREK API GAS SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT- SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Korek Api Gas sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan diluar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
5. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga yang berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan Industri.
7. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Basis Manufaktur.
8. Kepala BPKIM adalah Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian yang melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian.
9. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
10. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Korek Api Gas ( SNI 19-7120-2005) dengan nomor pos tarif sebagai berikut:
a. 9613.10.10.00;
b. 9613.10.90.00;
c. 9613.20.10.00;
d. 9613.20.90.00;
e. 9613.80.20.00;
f. 9613.80.30.00; dan
g. 9613.80.90.00.
(2) Korek Api Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tambakau di cangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera.
(3) Apabila SNI Korek Api Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI Korek Api Gas hasil revisi terakhir.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Korek Api Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT-SNI Korek Api Gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang
Pasal 4
Setiap Korek Api Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI Korek Api Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai, melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Korek Api Gas sesuai dengan ketentuan dalam SNI 19-7120-2005 atau revisinya; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya, atau sistem manajemen mutu lain yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan pada:
a. laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup yang sesuai; atau
b. laboratorium penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi Negara yang bersangkutan, serta mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan oleh lembaga sertifikasi sistem mutu yang diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di luar negeri yang memiliki MRA dengan KAN.
(4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Korek Api Gas, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIM.
(5) LSPro dan atau Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus terakreditasi oleh KAN.
Pasal 6
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan atas pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIM.
(2) LSPro penerbit SPPT-SNI Korek Api Gas bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan dan pemantauan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
Pasal 7
(1) Korek Api Gas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang memasuki daerah pabean INDONESIA.
(2) Korek Api Gas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
(3) Korek Api Gas impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Korek Api Gas yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
(2) Korek Api Gas yang beredar di pasar dalam negeri, yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pengiriman kembali ke negara asal atau pemusnahan Korek Api Gas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Korek Api Gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun yang dilaksanakan oleh PPSP.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait.
(3) BPKIM melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Korek Api Gas.
Pasal 10
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Korek Api Gas.
Pasal 11
Pelaku usaha dan atau LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
