Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL

PERMENPERIN No. 71-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol (C2H5OH) atau dengan cara pengenceran minuman dengan etanol (C2H5OH). 2. Alkohol teknis adalah produk hasil fermentasi dengan kadar etanol diatas 55 % (lima puluh lima perseratus), diklasifikasikan sebagai produk yang tidak tara pangan (non food grade); 3. Perusahaan Industri Minuman Beralkohol adalah kegiatan usaha yang melakukan produksi Minuman Beralkohol, berbentuk perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan di INDONESIA. 4. Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional adalah kegiatan membuat minuman beralkohol secara tradisional dan turun menurun melalui proses fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, dikemas secara sederhana dan dilakukan sewaktu-waktu. 5. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran dibidang cukai. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan industri minuman beralkohol. 8. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian.

Pasal 2

Minuman Beralkohol diklasifikasikan dalam: a. Golongan A dengan kadar etanol (C2H5OH) 1% (satu perseratus) sampai dengan 5% (lima perseratus); b. Golongan B dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus); dan c. Golongan C dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus).

Pasal 3

(1) Setiap pendirian perusahaan industri Minuman Beralkohol wajib memiliki Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI. (2) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal. (3) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol yang telah memiliki IUI dapat melakukan perubahan yang meliputi: a. pindah lokasi; b. kepemilikan; c. golongan minuman beralkohol dan tidak mengubah jumlah kapasitas produksi secara keseluruhan; atau d. penggabungan perusahaan. (4) Perubahan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c hanya dapat dilakukan terhadap golongan yang berkadar etanol (C2H5OH) lebih tinggi menjadi golongan yang berkadar etanol (C2H5OH) lebih rendah dan secara keseluruhan tidak menambah kapasitas produksi sebagaimanayang tercantum dalam IUI. (5) IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Untuk mendapatkan rekomendasi perubahan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib melampirkan dokumen minimal: a. IUI yang asli. b. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan c. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Pejabat yang berwenang di kabupaten/kota setempat. (2) Dalam hal perubahan pindah lokasi, selain melampirkan dokumen sebagaimana tercantum pada ayat (1), Perusahaan wajib melampirkan persetujuan tertulis dari dinas kabupaten/kota di lokasi yang lama dan lokasi yang baru.

Pasal 5

(1) IUI minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 41/M- IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dan/atau perubahannya. (2) Ketentuan dan tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol golongan A, B, dan/atau C yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan produksi, IUI perusahaan yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Pencabutan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dalam melaksanakan produksinya : a. berpedoman kepada Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan/atau perubahannya; b. menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan secara wajib; dan c. memenuhi Ketentuan Teknis mengenai Golongan, Jenis Produk, Proses Produksi, Mesin dan Peralatan Produksi, Pengendalian Mutu serta Laboratorium Industri Minuman Beralkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol wajib menerapkan proses: a. fermentasi untuk minuman beralkohol golongan A dan B; dan b. fermentasi dan destilasi untuk minuman beralkohol golongan C. (3) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol dilarang: a. Melakukan proses produksi dengan cara pencampuran dengan alkohol teknis dan/atau bahan kimia berbahaya lainnya; b. memproduksi minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) diatas 55% (lima puluh lima perseratus); c. menyimpan dan menggunakan alkohol teknis sebagai bahan baku dalam pembuatan minuman beralkohol; d. memproduksi dengan isi kemasan kurang dari 180 ml; dan/atau e. melakukan pengemasan ulang (repacking).

Pasal 8

(1) Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional hanya diperbolehkan: a. memproduksi tidak lebih dari 25 liter per hari; dan b. mengedarkan dan memperdagangkan didalam wilayah kabupaten/kota setempat. (2) Minuman beralkohol tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan hanya untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara ritual. (3) Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Ketentuan Teknis Bahan Baku, Proses Pembuatan dan Peralatan Pada Minuman Beralkohol Tradisional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinas Kabupaten/Kota untuk dilakukan pendataan. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib melakukan pelaporan atas pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepadaKepala Dinas Provinsi. (3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pembinaan dan pengawasan usaha pembuatan minuman beralkohol. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Perusahaan Industri Minuman Beralkohol golongan A, B, dan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi produksi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada: a. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian; c. Kepala Dinas Provinsi; dan d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk semester pertama dan tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Semester I per 1 Januari sampai dengan 30 Juni dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 15 Juli tahun berjalan; dan b. Laporan tahunan per 1 Januari sampai dengan 31 Desember dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 15 Januari tahun berikutnya; dengan menggunakan Formulir Model Pm-V dan Pm-VI sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap perizinan, mesin/peralatan produksi, bahan baku/penolong, proses produksi, hasil produksi dan mutu minuman beralkohol. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan dinas provinsi dan kabupaten/kota. (3) Pembinaan dan pengawasan pembuatan minuman beralkohol tradisional dan peredarannya dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu. (5) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 12

Perusahaan industri minuman beralkohol yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pencabutan IUI dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 359/MPP/Kep/10/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sepanjang terkait dengan pengaturan pengawasan dan pengendalian produksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN