Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 71-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang JENIS INDUSTRI YANG MENGOLAH DAN MENGHASILKAN BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) DAN JENIS INDUSTRI TEKNOLOGI TINGGI YANG STRATEGIS

PERMENPERIN No. 71-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Jenis industri yang merupakan industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan jenis industri yang merupakan industri teknologi tinggi yang strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) terhadap: a. jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada pada Menteri Perindustrian atau pejabat yang dilimpahi kewenangan; dan b. jenis industri dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) yang sama dengan jenis industri dalam Pasal 1 yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, berada pada Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur kembali secara berkala setiap 2 (dua) tahun. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati dan belum diatur kembali, berlaku jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

IUI, Izin Perluasan, atau TDI atas jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterbitkan sebelum dikeluarkan Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian ini.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA