Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 122/M-IND/PER/11/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SPESIFIKASI METER AIR MINUM SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 7-m-ind-per-1-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. tetap. 2. tetap. 3. tetap. 4. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 5. tetap. 6. tetap. 7. tetap. 8. tetap. 9. tetap. 10 tetap 2. Ketentuan Pasal 2 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Memberlakukan secara wajib SNI Spesifikasi Meter Air Minum dengan Nomor SNI dan Nomor Pos Tarif/ Harmonize System (HS) sebagai berikut: No. Jenis Produk No. SNI No. HS 1. Meter Air Minum SNI 2547:2008 Ex HS.9028.20.20.00 (2) Meter Air Minum dengan Pos Tarif Ex HS 9028.20.20.00 yang diberlakukan SNI Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat untuk mengukur jumlah aliran air yang mengalir secara terus menerus melalui sistem kerja peralatan yang dilengkapi dengan: a. unit sensor; b. unit penghitung; dan c. indikator pengukur untuk menyatakan volume air yang lewat dengan ukuran diameter nominal lubang masuk air maksimum 50 mm. (3) Produk Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai SNI 2547:2008 apabila telah lulus uji dengan menggunakan Metode Pengujian SNI 2418.3:2009. (4) Apabila SNI Spesifikasi Meter Air Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direvisi, yang berlaku SNI Spesifikasi Meter Air Minum hasil revisi terakhir. 3. Mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 menjadi Pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri, yang dilaksanakan oleh PPSP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangya 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten/Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Spesifikasi Meter Air Minum. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 4. Menghapus kententuan Pasal 9. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN