Peraturan Menteri Nomor 69-m-ind-per-7-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) AIR MINUM DALAM KEMASAN (AMDK) SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Air Minum Dalam Kemasan, yang disingkat AMDK adalah air baku yang telah diproses, dikemas dan aman diminum.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA yang disingkat SPPT-SNI adalah Sertifikat yang diberikan kepada produsen yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa sesuai dengan persyaratan SNI.
3. Komite Akreditasi Nasional yang disingkat KAN adalah Lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan berwenang untuk
mengakreditasi lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
4. Lembaga Sertifikasi Produk yang disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk Penggunaan Tanda SNI.
5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
6. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditunjuk dengan surat pejabat pembina industri untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di pabrik yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
7. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
8. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/ Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA, SNI 01- 3553-2006 AMDK atau revisinya secara wajib, yang meliputi:
a. Air Mineral (Kode HS Ex 2201.10.00.00); dan atau
b. Air Demineral (Kode HS Ex 2201.90.90.00).
(2) Air Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral.
(3) Air Demineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis atau proses setara.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI AMDK;
b. membubuhkan tanda SNI AMDK pada setiap produk kemasan dan atau label; dan
c. membubuhkan tulisan “Air Mineral” atau “Air Demineral” pada setiap kemasan dan atau label.
Pasal 4
Setiap AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI 01- 3553-2006 atau revisinya; dan
b. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat disubkontrakkan kepada laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN/ditunjuk Menteri Perindustrian atau disubkontrakkan pada laboratorium penguji di luar negeri, sepanjang telah mempunyai
Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan badan akrediatasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang bersangkutan dengan negara Republik INDONESIA.
(4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi di luar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan dengan KAN.
Pasal 6
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan penggunaan tanda SNI AMDK atas SPPT- SNI yang telah diterbitkannya.
Pasal 7
(1) AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor, yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) AMDK impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Pasal 8
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI AMDK sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang
dilaksanakan oleh PPSP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI AMDK secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 9
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI AMDK sebelum berlaku Peraturan Menteri ini, harus menyesuaikan produksi dan SPPT-SNInya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 120/M/SK/10/1990 tentang Penerapan Standar Industri INDONESIA (SII) dan Pemakaian Tanda SII Secara Wajib Bagi Air Minum Dalam Kemasan (SII. 2040-90), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
