Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 45/M-IND/5/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB

PERMENPERIN No. 60-m-ind-per-6-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 2

(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) 3747:2009 Kakao bubuk secara wajib dengan nomor Pos Tarif HS 1805.00.00.00. (2) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi produk: a. Kakao bubuk dalam kemasan dan atau curah; b. Kakao bubuk campuran (Blending Kakao bubuk); dan c. Kakao bubuk yang diproses kemas ulang. 2. Mengubah ketentuan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Perusahaan yang memproduksi, mengimpor atau mencampur (blending) Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Kakao bubuk sesuai dengan ketentuan SNI Kakao bubuk; b. membubuhkan tanda SNI Kakao bubuk pada setiap kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap Kakao bubuk dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI. 3. Mengubah ketentuan Pasal 3A menjadi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Kualitas produk Kakao bubuk hasil proses kemas ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c harus sama dengan kualitas produk Kakao bubuk produsen asal Kakao bubuk. (2) Pengawasan kesesuaian SNI Kakao bubuk atas kualitas mutu produk Kakao bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan audit yang dilakukan oleh Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik (PPSP). (3) Hubungan keterkaitan antara produsen Kakao bubuk dengan perusahaan pengemas ulang Kakao bubuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu kontrak kerjasama yang paling sedikit berisi bahwa pihak produsen dan pihak perusahaan pengemas ulang yang bersangkutan menjamin kualitas produk sesuai SNI Kakao bubuk. 4. Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi sebagai berikut:

Pasal 11

Pelaku usaha dan atau LSPro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 11 dan Pasal 12 menjadi Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) SPPT-SNI Kakao bubuk yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan dinyatakan berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT-SNI Kakao bubuk yang bersangkutan. (2) Penerbitan SPPT-SNI Kakao bubuk yang sedang dalam proses setelah Peraturan Menteri ini diberlakukan, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR