Peraturan Menteri Nomor 56-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN SPESIFIKASI TEKNIS SECARA WAJIB TERHADAP KOMPOR GAS SATU TUNGKU UNTUK USAHA MIKRO
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Spesifikasi Teknis adalah persayaratan teknis yang berisikan tentang syarat mutu produk, motode pengambilan contoh, metode pengujian dan syarat lulus uji.
2. Sertifikat Produk adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu menghasilkan barang yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
3. Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk berdasarkan Spesifikasi Teknis.
4. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia serta Direktur Jenderal Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian.
5. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian.
Pasal 2
Spesifikasi Teknis Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro merupakan rumusan berdasarkan hasil konsensus anggota Panitia Teknis SNI bersama pemangku kepentingan (stakeholder).
Pasal 3
Memberlakukan secara wajib Spesifikasi Teknis Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini dengan nomor HS sebagai berikut :
a. HS 7321.11.00.00;
b. HS 7321.81.00.00; dan
c. HS 7321.90.90.00.
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro wajib menerapkan Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memiliki Sertifikat Produk.
Pasal 5
Pengadaan Kompor gas satu tungku untuk usaha mikro dalam rangka program konversi minyak tanah ke LPG dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) wajib memenuhi Spesifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6
Penerbitan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.
Pasal 7
Penerbitan Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan Pedoman Standardisasi Nasional PSN 302-2006 tentang Penilaian Kesesuaian-Fundamental Sertifikasi Produk, menggunakan Sistem 5, yaitu :
1. Pengujian kesesuaian mutu produk sesuai Lampiran Peraturan Menteri ini; dan
2. Audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001- 2001/ISO 9001-2000 dan revisinya.
Pasal 8
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan rencana dan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan sesuai dengan lingkup binaannya, dengan tembusan kepada Kepala BPPI.
Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan dengan menugaskan Petugas Pengawas Standar Barang atau Jasa di Pabrik (PPSP).
(2) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 10
Pelaksana pengadaan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pemberlakuan Spesifikasi Teknis secara wajib Kompor gas satu tungku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku sampai dengan ditetapkan pemberlakuan SNI-nya secara wajib.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
