Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
2. Peralatan Masak (Cookware) dari Logam yang selanjutnya disebut Peralatan Masak adalah peralatan yang digunakan untuk memasak (alat masak), menyajikan, dan/atau menyimpan masakan atau makanan (alat saji dan/atau simpan) dengan bahan baku logam baik tanpa atau dengan lapisan yang bersinggungan langsung dengan makanan dan minuman.
3. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware) yang selanjutnya disebut Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak adalah alat bantu yang digunakan untuk keperluan makan dan/atau untuk melengkapi keperluan memasak dan/atau saji yang terbuat dari baja tahan karat.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
5. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang berkedudukan di INDONESIA.
6. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan pelaku usaha di luar negeri pemilik merek.
9. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sesuai dengan ketentuan
pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib.
10. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
11. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
12. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian.
13. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang sejenis dengan yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
14. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Indutri atau pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan menggunakan merek milik pemberi Maklun.
15. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
16. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
17. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
18. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
19. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
20. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang Industri.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.
22. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
23. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
24. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI untuk Peralatan Masak dan SNI untuk Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib.
(2) SNI untuk Peralatan Masak dan SNI untuk Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SNI 8752:2020 Peralatan Masak (Cookware) dari Logam; dan
b. SNI 8753:2020 Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flatware).
(3) Peralatan Masak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS):
a. Ex. 7323.93.10;
b. Ex. 7323.93.90;
c. Ex. 7323.94.00;
d. Ex. 7323.99.10;
e. Ex. 7323.99.90;
f. Ex. 7615.10.90;
g. Ex. 7616.10.90;
h. Ex. 7616.99.59; dan
i. Ex. 7616.99.90.
(4) Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki nomor pos tarif/harmonized system (HS):
a. 8211.10.00;
b. 8211.91.00;
c. Ex. 8211.92.99;
d. 8215.10.00;
e. 8215.20.00;
f. 8215.91.00; dan
g. 8215.99.00.
(5) Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. peralatan makan berupa sendok, garpu, dan pisau;
dan
b. perlengkapan masak berupa penjepit, sutil, dan centong/irus.
(6) Peralatan Masak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) Pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan SNI untuk Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dikecualikan bagi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan, dengan jumlah paling banyak 30 (tiga puluh) buah per jenis;
c. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan
d. keperluannya merupakan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
(3) Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Pasal 4
(1) Pengecualian terhadap Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengecualian terhadap Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dari lembaga atau Perusahaan Industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan; atau
b. perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Pengecualian terhadap Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak di wilayah Negara Kesatuan
wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(4) Pencabutan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI berdasarkan rekomendasi Kepala Badan.
(5) Pencabutan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan SNI untuk Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan:
a. sistem sertifikasi tipe 4 (empat); atau
b. sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. verifikasi proses produksi; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Verifikasi proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kegiatan Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dapat diajukan oleh industri kecil atau Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha mikro atau kecil.
(5) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(6) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Pasal 7
(1) Verifikasi proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf a dilakukan oleh LSPro.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 ayat (5) huruf b dilakukan oleh:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri.
(4) Laboratorium Uji di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
dan
b. ditunjuk oleh Menteri
(5) Laboratorium Uji di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Dalam hal:
a. belum tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia LSPro atau Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tetapi jumlahnya belum memadai, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup yang sejenis.
(2) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
Pasal 9
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(6) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memiliki 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan paling banyak 4 (empat) merek.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat) berlaku dengan ketentuan:
1) berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI untuk industri kecil atau Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha mikro atau kecil berdasarkan hasil penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak pada level 1 (satu); atau 2) berlaku 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI untuk industri kecil atau Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha mikro atau kecil berdasarkan hasil penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak pada level 2 (dua).
(5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan kepada penerima Kerja Sama Merek atau Maklun untuk setiap pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Pasal 10
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 25992 dan/atau 25933;
b. memiliki merek sendiri untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan logam Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
2. fasilitas perakitan (assembling); dan
3. fasilitas finishing;
d. selain fasilitas produksi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Perusahaan Industri yang memproduksi Peralatan Masak dengan pelapisan (coating) wajib memiliki fasilitas untuk proses pelapisan.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dengan ketentuan:
1. untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat) bagi industri kecil, dapat dilakukan melalui surat pernyataan telah memenuhi penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
atau
2. untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) bagi Perusahan Industri; dan
f. memiliki akun SIINas.
(2) Fasilitas produksi berupa fasilitas pembentukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dapat dikecualikan bagi industri kecil.
Pasal 11
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
b. memiliki merek sendiri untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. pembentukan logam Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
2. perakitan (assembling); dan
3. fasilitas finishing;
d. selain fasilitas produksi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Peralatan Masak dengan pelapisan (coating) wajib memiliki fasilitas untuk proses pelapisan.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015 dengan ketentuan:
1. untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat) bagi Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha mikro atau kecil, dapat dilakukan melalui surat pernyataan telah memenuhi penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
atau
2. untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) bagi Produsen di Luar Negeri; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi atas merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. bertindak sebagai importir untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat 2:
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Produsen di Luar Negeri yang mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI untuk merek yang dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau penerima Maklun.
(2) Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya masing-masing; dan
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
(3) Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku untuk mereknya sendiri; dan
b. penerima Maklun mendapatkan lisensi atas merek milik pemberi Maklun.
(4) Dalam hal pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun berdomisili di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun harus memiliki Perwakilan Resmi atau Perwakilan Perusahaan sebagai pemegang lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 13
(1) Permohonan penerbitan Sertifikat SNI diajukan oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi, secara elektronik melalui SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi produksi, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI untuk setiap lokasi produksi.
Pasal 14
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang mengajukan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 4 (empat) harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. perizinan berusaha dengan skala usaha mikro atau kecil dengan lingkup kegiatan usaha industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan nomor KBLI 25992 dan/atau 25933;
3. surat pernyataan telah memenuhi penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
4. bukti penilaian mandiri (self asessment) penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan hasil penilaian paling rendah level 1 (satu);
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan industri kecil yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk:
a) Peralatan Masak yang mencakup merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan/atau b) Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan
8. ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat merek belum diterbitkan, industri kecil dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat pengajuan permohonan, industri kecil yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek:
a. pada saat pelaksanaan sertifikasi ulang untuk Perusahaan Industri dengan hasil verifikasi penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak pada level 1 (satu); atau
b. pada saat pelaksanaan Surveilen untuk Perusahaan Industri dengan hasil verifikasi penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak pada level 2 (dua).
Pasal 15
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yang mengajukan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
2. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan nomor KBLI 25992 dan/atau 25933;
4. sertifikat sistem manajemen mutu SNI ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk:
a) Peralatan Masak yang mencakup merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan/atau b) Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
10. ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
11. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
12. struktur organisasi; dan
13. proses bisnis.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat pengajuan permohonan, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus memiliki sertifikat merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Pasal 16
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dalam hal mewakili Produsen di Luar Negeri yang mengajukan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 4 (empat), harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
3. surat pernyataan telah memenuhi penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
4. bukti penilaian mandiri (self asessment) penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan hasil penilaian paling rendah level 1 (satu);
5. surat keterangan dari otoritas berwenang di negara setempat yang menyatakan kepemilikan modal Produsen di Luar Negeri dengan nilai paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. diagram alir proses produksi;
8. informasi produk:
a. Peralatan Masak yang mencakup merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan/atau
b. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan
9. ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
(2) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dalam hal mewakili Produsen di Luar Negeri yang mengajukan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk:
a. Peralatan Masak yang mencakup merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan/atau
b. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, angka 3, dan angka 4, dan ayat (2) huruf e angka 2, angka 3 dan angka 4 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6 dan angka 7 dan ayat (2) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 10, angka 12, angka 13 dan angka 14 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
(5) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; dan
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(7) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat diganti dengan:
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(8) Dalam hal Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f merupakan 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi yang tercantum dalam dokumen perizinan berusaha.
Pasal 17
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan, dengan ketentuan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain yang menggunakan sistem sertifikasi tipe 4 (empat), dilakukan dengan mengunggah:
1. perizinan berusaha dengan skala usaha mikro atau kecil dengan lingkup kegiatan usaha Industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan nomor KBLI 25992 dan/atau 25933 milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
6. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek.
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain yang menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), dilakukan dengan mengunggah:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan nomor KBLI 25992 dan/atau 25933 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek.
c. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri yang menggunakan sistem sertifikasi tipe 4 (empat), dilakukan dengan mengunggah:
1. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. surat keterangan dari otoritas berwenang di negara setempat yang menyatakan kepemilikan modal dari Produsen di Luar Negeri dengan nilai paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti penguasaan gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
d. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri yang menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), dilakukan dengan mengunggah:
1. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya
2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada
penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dan huruf d angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau
perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Pasal 18
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri yang menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), dilakukan dengan mengunggah:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan nomor KBLI 25992 dan/atau 25933 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek;
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya yang menggunakan sistem sertifikasi tipe 4 (empat), dilakukan dengan mengunggah:
1. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. surat keterangan dari otoritas berwenang di negara setempat yang menyatakan kepemilikan modal dengan nilai paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. salinan Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari
Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik Merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
c. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya yang menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), dilakukan dengan mengunggah:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA ;
d) perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan huruf c angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Pasal 19
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2. salinan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahaannya milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek untuk Peralatan Masak dan/ atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun;
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. perjanjian lisensi merek untuk produk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 harus memiliki akun SIINas.
Pasal 20
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2. akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku.
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3. sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek untuk produk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 harus memiliki akun SIINas.
Pasal 21
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 16 ayat (2) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Pasal 22
(1) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Pasal 23
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen melalui SIINas.
(2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
(3) Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
Pasal 24
(1) Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
(2) Dalam hal LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Pasal 25
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat) paling sedikit memuat:
a. skema sertifikasi dan tanggal pelaksanaan pemeriksaan tahap I (verifikasi kecukupan);
b. tanggal pelaksanaan pemeriksaan tahap II (verifikasi lapangan);
c. nama verifikator/auditor;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan verifikasi proses produksi;
f. informasi produk:
1. Peralatan Masak yang mencakup merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk;
dan/atau
2. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk;
g. Laboratorium Uji yang digunakan;
h. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
i. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. hasil uji.
(3) Hasil penilaian kesesuaian sebagaiman dimaksud pada ayat (1) untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
b. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
c. nama auditor;
d. nama petugas pengambil contoh;
e. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian;
j. informasi produk:
1. Peralatan Masak yang mencakup meliputi merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan/atau
2. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk;
f. Laboratorium Uji yang digunakan;
g. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
h. laporan hasil uji yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian;
4. nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
5. hasil uji.
Pasal 26
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro secara lengkap.
(4) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya ketidaksesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
(6) Permintaan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 27
(1) LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
(2) Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
(3) Dalam hal:
a. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
Pasal 28
(1) Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) berupa tanda elektronik.
(2) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 29
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri; dan
b. mengunggah sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. informasi produk:
1. Peralatan Masak yang mencakup jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan/atau
2. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang mencakup kelas bahan baku dan jenis produk;
e. nomor dan judul SNI;
f. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
g. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sertifikat SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
(7) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun;
atau
b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
Pasal 30
(1) Tata cara memperoleh Sertifikat SNI mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1) Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang telah memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik.
(2) Pembubuhan tanda SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
(3) Persetujuan penggunaan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
Pasal 32
(1) SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perwakilan Resmi.
(2) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) diberikan kepada:
a. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
c. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
d. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
(3) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI belum berakhir, SPPT SNI dapat diperpanjang untuk setiap periode 1 (satu) tahun.
Pasal 33
(1) Untuk mendapatkan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
1. untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau
2. untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
(4) Dokumen realisasi produksi tahun sebeumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru
mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Pasal 34
(1) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, untuk mendapatkan SPPT SNI Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Pelaku Usaha Pemberi Maklun, atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
1. bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan
2. bukti realisasi produk tahunan sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri, atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
(4) Dokumen realisasi produksi tahunan sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Pasal 35
(1) Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan; dan
b. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Peralatan Masak serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
Pasal 36
(1) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, tim melakukan:
a. pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dan dokumen pendukung; dan
b. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
(2) Dalam hal:
a. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
b. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
(3) Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
(4) Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
Pasal 37
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(3); atau
b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 38
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
(2) Penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda elektronik.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tautan elektronik yang berisi:
a. informasi Sertifikat SNI;
b. informasi produk; dan
c. jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan.
(4) SPPT SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 39
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal
39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Pasal 40
(1) Tata cara mengenai pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
(1) LSPro yang telah menerbitkan Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib melakukan Surveilen.
(2) Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala dan secara khusus.
(3) Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat) dengan hasil penilaian level 2 (dua) dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(4) Surveilen secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sewaktu-waktu dalam hal terdapat:
a. pengaduan dari orang perseorangan, masyarakat, instansi, dan/atau lembaga; atau
b. instruksi dari Menteri.
(5) Dalam melaksanakan Surveilen secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSPro harus memberitahukan jadwal pelaksanaan Surveilen kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri.
Pasal 42
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan Surveilen;
b. nama auditor;
c. nama petugas pengambil contoh;
d. hasil pelaksanaan Surveilen; dan
e. nomor dan tanggal laporan hasil uji.
(3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus.
(4) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang
mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
(5) Dalam melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara khusus, Kepala Badan membentuk tim.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pejabat di lingkungan Badan; dan
b. PPSI.
(7) Dalam melakukan evaluasi, unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen laporan yang disampaikan oleh LSPro; dan
b. memastikan proses Surveilen telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(8) Unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri dan tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan.
Pasal 43
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan menerbitkan surat pemberitahuan kepada LSPro untuk memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan klarifikasi, memperbaiki, dan/atau melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak surat pemberitahuan disampaikan.
(4) Dalam hal LSPro:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
dan/atau
b. tidak melakukan perbaikan atas pemenuhan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan memerintahkan LSPro untuk membekukan Sertifikat SNI.
Pasal 44
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(8) dinyatakan dokumen dan proses Surveilen telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala
Badan melakukan validasi atas pelaksanaan penilaian kesesuaian dalam rangka Surveilen.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 45
LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Dalam hal pada saat pengajuan penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat), LSPro harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki:
a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek pada saat pelaksanaan resertifikasi untuk Sertifikat SNI dengan masa berlaku 2 (dua) tahun; atau
b. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek pada saat pelaksanaan Surveilen kedua untuk Sertifikat SNI dengan masa berlaku 4 (empat) tahun.
(2) Dalam hal pada saat pengajuan penerbitan Sertifikat SNI, Perusahaan Industri menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima), LSPro pada saat pelaksanaan Surveilen kedua harus memastikan bahwa Perusahaan Industri telah memiliki:
a. sertifikat merek untuk menggantikan bukti pendaftaran merek; dan/atau
b. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu.
(3) Apabila pada saat resertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek, LSPro mencabut Sertifikat SNI.
(4) Apabila pada saat Surveilen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Industri belum memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, LSPro mencabut Sertifikat SNI.
Pasal 47
(1) Tata cara mengenai pelaksanaan Surveilen mengacu pada skema sertifikasi SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
(2) Skema sertifikasi SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 49
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. terhadap Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun;
b. terhadap Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek atau Maklun; atau
c. terhadap Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d.
Pasal 50
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan:
a. pengisian data sebagai berikut:
1. nomor pos tarif/harmonized system;
2. uraian barang;
3. spesifikasi barang dan standar acuan produk yang dikecualikan;
4. nomor SNI;
5. kegunaan atau keperluan; dan
6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor;
b. memilih lembaga yang melakukan sertifikasi dan pengujian di bidang industri logam; dan
c. mengunggah dokumen, berupa:
1. akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
4. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat;
dan
5. mill certificate.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Pasal 51
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(4) melakukan penilaian terhadap:
a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf c.
(2) Penilaian terhadap kesesuaian data dan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi.
(3) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kesesuaian data pengendalian mutu barang dengan uraian barang yang tercantum dalam permohonan; dan
b. pengambilan contoh uji, apabila diperlukan.
Pasal 52
(1) Pemeriksaan secara langsung di lokasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan oleh personel lembaga yang memiliki kompetensi untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak.
(2) Dalam hal terdapat pengambilan contoh uji pada saat pemeriksaan secara langsung, terhadap contoh uji akan dilakukan pengujian pada laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Laboratorium Uji.
(3) Personel lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas hasil pemeriksaan secara langsung dan/atau laporan hasil uji.
Pasal 53
(1) Pada saat penilaian telah selesai, lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) menyusun hasil penilaian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pelaksanaan penilaian;
b. nama personel penilai;
c. hasil pemeriksaan data dan dokumen;
d. nomor pos tarif/harmonized system;
e. uraian barang;
f. spesifikasi dan standar acuan produk yang dikecualikan; dan
g. rekomendasi hasil penilaian.
(3) Dalam hal dilakukan pengambilan contoh uji pada saat penilaian, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. tanggal pelaksaan pemeriksaan secara langsung;
b. Laboratorium Uji yang digunakan; dan
c. laporan hasil uji, yang meliputi:
1. nomor dan judul SNI;
2. tanggal penerimaan contoh uji;
3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan
4. hasil uji.
(4) Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 54
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), Direktur Jenderal melakukan
evaluasi terhadap kesesuaian proses penilaian dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri logam.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil penilaian disampaikan secara lengkap dan sesuai.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan hasil penilaian telah lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib.
Pasal 55
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal meminta lembaga untuk memberikan klarifikasi.
(2) Permintaan Direktur Jenderal kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga harus memberikan klarifikasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap klarifikasi oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan:
a. proses penilaian telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
b. lembaga telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan lembaga:
a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
b. telah memberikan klarifikasi namun tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib.
Pasal 56
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(4) dan Pasal 55 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Pasal 57
(1) Surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib memuat paling sedikit informasi:
a. nama Pelaku Usaha;
b. alamat Pelaku Usaha;
c. bidang usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan standar acuan produk yang dikecualikan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 58
(1) Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang diproduksi oleh Produsen di Luar Negeri harus dimasukkan ke dalam gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c sebelum diedarkan atau dipindahtangankan kepemilikannya.
(2) Pemasukan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi atau penelusuran teknis.
(3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat pengiriman yang tercantum dalam dokumen importasi dengan alamat gudang yang dikuasai oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Dalam hal Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah habis masa berlakunya, Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir apabila:
a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri;
b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan
c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 60
Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peruaturan perundang-undangan.
Pasal 61
Ketentuan dan tata cara untuk memiliki akun SIINas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka kegiatan penilaian kesesuaian oleh LSPro dan Laboratorium Uji dibebankan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI.
Pasal 63
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
b. sertifikat kesesuaian untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
atau
c. surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak, yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih berlaku, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan:
a. sertifikat produk penggunaan Tanda SNI Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
b. sertifikat kesesuaian untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
atau
c. surat persetujuan penggunaan Tanda SNI untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak, sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 64
Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang telah diproduksi atau telah diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga ke
pengguna akhir paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 65
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
