Peraturan Menteri Nomor 53-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 120/M-IND/PER/11/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PELEK KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M,N,O DAN L SECARA WAJIB
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L Secara Wajib, dengan SNI dan Nomor Pos Tarif (Harmonize System (HS)) sebagai berikut:
(2) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O dan L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelek Kendaraan Bermotor yang dibuat dari baja atau paduan logam ringan untuk:
a. Kendaraan Bermotor Kategori M merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang;
b. Kendaraan Bermotor Kategori N merupakan Kendaraan Bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan digunakan untuk angkutan barang;
c. Kendaraan Bermotor Kategori O merupakan Kendaraan Bermotor penarik untuk gandengan atau tempel; dan
d. Kendaraan Bermotor Kategori L merupakan Kendaraan Bermotor beroda kurang dari 4 (empat).
2. Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi sebagai berikut:
Pasal 12
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
No Jenis Produk Nomor SNI Nomor HS 1 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M,N dan O 1896:2008 HS. 8708.70.12.00 HS. 8708.70.13.00 HS. 8708.70.14.00 HS. 8708.70.19.00 2 Pelek Kendaraan Bermotor Kategori L 4658:2008 HS. 8714.19.00.40 HS. 8714.19.00.90
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 298
