Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52-m-ind-per-8-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SECARA WAJIB BAJA LEMBARAN LAPIS SENG SE004EG (SNI 07-2053-2006)

PERMENPERIN No. 52-m-ind-per-8-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Lembaran Lapis Seng secara wajib sesuai SNI Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M- IND/PER/2/2008. b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu Baja Lembaran Lapis Seng secara wajib sesuai SNI Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/2/2008.

Pasal 2

(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi persyaratan masing-masing sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penujukanannya dinyatakan gugur demi hukum.

Pasal 3

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terhadap kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada Pasal 1.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN FAHMI IDRIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA