Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAKUAN TERHADAP SERTIFIKAT PRODUK PERALATAN LISTRIK DAN ELEKTRONIKA DARI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DI NEGARA-NEGARA ASEAN

PERMENPERIN No. 51-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Peralatan Listrik dan Elektronika adalah produk peralatan listrik dan elektronika yang diproduksi di negara-negara anggota ASEAN. 2. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) ASEAN adalah lembaga yang melakukan kegiatan dan mempunyai keahlian untuk melakukan seluruh proses penilaian kesesuaian atas produk peralatan listrik dan elektronika yang berupa Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan/atau Laboratorium Penguji yang telah terdaftar di ASEAN (Listed CABs) berdasarkan pelaksanaan Agreement on ASEAN Harmonize Electrical and Electronic Equipment (EEE) Regulatory Regime (AHEEERR) yang telah ditetapkan oleh Joint Sector Committee (JSCEEE). 3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk peralatan listrik dan elektronika. 4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang atas produk peralatan listrik dan elektronika sesuai spesifikasi/metode uji SNI atau standar internasional yang disepakati ASEAN. 5. Sertifikat Produk adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terdaftar di ASEAN yang memastikan bahwa suatu produk peralatan listrik dan elektronika sesuai dengan persyaratan SNI. 6. Laporan Hasil Uji adalah laporan hasil uji atas produk peralatan listrik dan elektronika yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penguji terdaftar di ASEAN. 7. Sertifikasi adalah proses penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). 8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Pembina Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian. 9. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) LSPro dalam negeri wajib mengakui: a. Sertifikat produk peralatan listrik dan/atau elektronika; dan b. Laporan Hasil Uji produk peralatan listrik dan/atau elektronika; yang berasal dari negara-negara ASEAN. (2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Sertifikat Produk diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terdaftar di ASEAN; dan/atau b. Laporan Hasil Uji diterbitkan oleh Laboratorium Penguji yang terdaftar di ASEAN. (3) Pengakuan terhadap Sertifikat Produk dan/atau Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dengan menerbitkan SPPT SNI. (4) Pernebitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang didasarkan pada Laporan Hasil Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib menunjukan pemenuhan persyaratan SNI atau standar internasional yang ekivalen dengan persyaratan SNI serta ketentuan khususnya.

Pasal 3

Pengakuan terhadap Sertifikat dan Laporan Hasil Uji produk peralatan listrik dan/atau elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: a. Pemegang Sertifikat Produk bagi permohonan pengakuan Sertifikat Produk;dan b. Pemilik Laporan Hasil Uji bagi permohonan pengakuan Laporan Hasil Uji; kepada LSPro yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 4

(1) Permohonan pengakuan terhadap Sertifikat dan Laporan Hasil Uji produk peralatan listrik dan/atau elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Status dan ruang lingkup Lembaga Penilaian Kesesuaian penerbit sertifikat yang terdaftar di ASEAN; b. Salinan Laporan Hasil Uji dan/atau Salinan Sertifikat Produk; c. Copy Sertifikat Merek dan/atau Surat Pendaftaran Merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d. Salinan Laporan Audit Pabrik yang terakhir. (2) Salinan Laporan Hasil Uji, Sertifikat Produk dan Laporan Audit Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengakuan Sertifikat Produk atau Laporan Hasil Uji, LSPro yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan tinjauan teknis terhadap dokumen berdasarkan Lampiran D Peraturan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on the ASEAN Harmonize Electrical and Electronic Equipment (EEE) Regulatory Regime. (2) Tata cara peninjauan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 6

(1) Masa berlaku SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan. (2) LSPro penerbit SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengawasan terhadap masa berlaku SPPT SNI yang diterbitkan.

Pasal 7

Bagan Alur Tata cara pengakuan Sertikat Produk dan Laporan Hasil Uji dari Lembaga Penilaian Kesesuaian di negara-negara ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) selambat -Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.

Pasal 9

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengakuan Sertifikat Produk dan Laporan Hasil Uji oleh LSPro dalam negeri serta penerapan SNI atas produk peralatan listrik dan/atau elektronika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan kesesuaian mutu produk terhadap: a. standar yang membahayakan kesehatan; b. keamanan dan keselamatan; dan c. kualitas lingkungan hidup. (3) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian mutu produk terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menginformasikan kepada instansi yang berwenang di negara asal produk dan Sekretariat ASEAN. (4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. (5) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI atas produk peralatan listrik dan elektronika. (6) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2011 tentang Tata Cara Pengakuan Terhadap Sertifikat Produk Peralatan Listrik dan Elektronika Dari Lembaga Penilaian Kesesuaian Di Negara-Negara ASEAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN