Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN PABRIK GULA

PERMENPERIN No. 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pabrik Gula adalah pabrik yang melakukan proses pengolahan tebu menjadi gula kristal putih. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.

Pasal 2

Menteri Perindustrian MENETAPKAN dan bertanggung jawab atas kebijakan, program dan pelaksanaan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula dalam rangka mendukung program revitalisasi Pabrik Gula.

Pasal 3

(1) Restrukturisasi mesin dan/ atau peralatan Pabrik Gula dilaksanakan dalam bentuk pemberian keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula guna peningkatan kapasitas produksi, mutu gula nasional serta efisiensi produksi. (2) Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Pabrik gula milik perusahaan negara yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau b. Pabrik gula milik perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh BUMN.

Pasal 4

(1) Keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Pabrik Gula yang: a. melakukan penggantian sebagian dan/atau seluruh mesin dan/atau peralatan proses produksi (off farm) serta penunjangnya, dan/atau yang terkait dengan mekanisasi pertanian (on farm); dan b. mesin dan/atau peralatan yang dibeli merupakan produksi dalam negeri dan/atau mesin/peralatan impor yang belum diproduksi di dalam negeri. (2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2012 dan tahun- tahun selanjutnya sepanjang anggarannya tersedia dalam DIPA Kementerian Perindustrian.

Pasal 5

Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin dan/ atau peralatan Pabrik Gula.

Pasal 6

(1) Potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. tidak memproduksi gula rafinasi; b. mengganti sebagian dan/atau seluruh mesin, komponen dengan mesin dan/atau komponen peralatan produksi dengan teknologi yang lebih baik; c. mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf b merupakan mesin dan/atau peralatan yang baru dan produk dalam negeri atau impor atas produk yang belum diproduksi di dalam negeri; d. jenis mesin/peralatan terkait dengan proses produksi; dan e. memenuhi kriteria dalam Petunjuk Teknis. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan Pasal 6, dengan cara penggantian (reimburse). (2) Potongan harga sebagaimana dimaksud apada ayat (1) sebesar: a. 121/2% (dua belas setengah persen) dari nilai mesin dan/atau peralatan yang dibeli untuk mesin dan/atau peralatan produk dalam negeri atau impor; dan b. tambahan 10% (sepuluh persen) dari nilai mesin dan/atau peralatan produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

(1) Pabrik Gula penerima keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dilarang untuk: 1. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan 2. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian selama kurun waktu 5 (lima) tahun sejak diterima keringanan pembiayaan; dan b. wajib menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal . (2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 9

(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Pabrik Gula dalam bentuk laporan keuangan. (2) Tata cara pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. (3) Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan dan sasaran program secara tepat guna dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 10

(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan instansi teknis lainnya. (2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 11

Pabrik Gula penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenakan sanksi berupa : a. wajib mengembalikan keringanan pembiayaan yang telah diterima kepada Kas Negara; dan b. tidak dapat mengikuti seluruh program Kementerian Perindustrian pada tahun-tahun berikutnya.

Pasal 12

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Pabrik Gula diatur dalam Petunjuk Teknis. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 13

Pabrik gula yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/11/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/3/2009, Nomor 44/-IND/PER/4/2010, Nomor 149/M- IND/PER/12/2010 dan Nomor 79/M-IND/PER/8/2011 dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 14

Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 1. 91/M-IND/PER/11/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Pabrik Gula; 2. 31/M-IND/PER/3/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 91/M-IND/PER/11/2008; 3. 44/M-IND/PER/4/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Nomor Nomor 91/M-IND/PER/11/2008; 4. 149/M-IND/PER/12/2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/11/2008; dan 5. 79/M-IND/PER/8/201 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/-11/2008; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN