Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-7-2008 Tahun 2008 tentang SPESIFIKASI TEKNIS PUPUK SUPER FOSFAT TUNGGAL SP-18
Pasal 1
Memberlakukan Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18 dengan Nomor HS 3103.10.90.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam kegiatan industri pupuk.
Pasal 2
Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib diterapkan dalam proses produksi Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-
18.
Pasal 3
Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku apabila Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18 telah ditetapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI)- nya.
Pasal 4
Pengujian Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Laboratorium Uji yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian untuk menguji SNI Pupuk TPS dan atau Pupuk SP-36.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tangggal 14 Juli 2008 MENTERI PERINDUSTRIAN
FAHMI IDRIS
Diundangan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
