Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur ketenagalistrikan adalah infrastruktur yang meliputi pembangkit tenaga listrik, jaringan transmisi dan jaringan distribusi.
2. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan adalah pembangunan pembangkit tenaga listrik, jaringan transmisi dan atau jaringan distribusi.
3. Produksi dalam negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor.
4. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN di dalam ketentuan ini adalah besaran komponen dalam negeri yang merupakan gabungan barang dan jasa pada suatu rangkaian barang dan jasa pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
5. Bobot adalah besaran angka yang ditetapkan berdasarkan kemampuan industri dalam negeri untuk mendapatkan besaran TKDN dari suatu infrastruktur ketenagalistrikan.
6. Komponen dalam negeri untuk barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan dalam negeri yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang dilaksanakan di dalam negeri.
7. Komponen dalam negeri untuk jasa adalah jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
8. Komponen dalam negeri untuk gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
9. Barang adalah benda berupa komponen utama yang membentuk sistem infrastruktur ketenagalistrikan.
10. Jasa adalah Jasa Konsultansi, Jasa Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (Jasa EPC), Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan atau Jasa Pendukung.
11. Perusahaan Engineering, Procurement and Construction yang selanjutnya disebut Perusahaan EPC adalah badan usaha layanan jasa gabungan perencanaan/perancangan/rancang bangun pengadaan peralatan dan material, dan pelaksanaan jasa konstruksi (pembangunan) termasuk operasi, pemeliharaan dan pengujian yang memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
12. Perusahaan EPC Nasional adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dengan kepemilikan saham dan manajemen secara keseluruhan dimiliki dan dikuasai oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
13. Perusahaan EPC Dalam Negeri adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dengan kepemilikan saham dan manajemen secara mayoritas dimiliki dan dikuasai oleh warga INDONESIA atau badan hukum INDONESIA.
14. Perusahaan EPC Asing adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan bukan berdasarkan hukum INDONESIA.
15. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran pemerintah pusat/daerah/kontraktor kontrak kerja sama/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek pembangunan pembangkit listrik.
16. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan pembangkit listrik.
17. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang perindustrian
18. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi industri mesin pada Kementerian Perindustrian.
Pasal 2
(1) Setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan atau jasa produksi dalam negeri.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta (BUS) atau Koperasi atas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara /Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Hibah/Pinjaman Luar Negeri.
Pasal 3
Ketentuan kewajiban penggunaan barang dan atau jasa produksi dalam negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicantumkan dalam:
a. dokumen lelang/penawaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;
dan
b. kontrak pelaksanaan.
Pasal 4
Penetapan pemenang lelang oleh pengguna infrastruktur ketenagalistrikan sekurang-kurangnya harus memenuhi besaran nilai TKDN barang dan atau jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) Batubara;
b. Pembangkit Listrik tenaga Air (PLTA);
c. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP);
d. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU);
e. Pembangkit Listrik tenaga Surya (PLTS); dan
f. Pembangkit Jaringan dan Distribusi Listrik.
Pasal 6
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTU Batubara dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 8 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 67,09%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 96,31%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,00%.
b. kapasitas terpasang lebih dari 8 MW sampai dengan 25 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 46,36%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 91,99%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 50,00%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 25 MW sampai dengan 100 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 41,75%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 88,07%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 45,00%;
d. kapasitas terpasang lebih besar dari 100 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 38,00%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,33%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,00%;
(2) PLTU Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Steam Turbine, Boiler, Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance Of Plant dan atau Civil and Steel Structure; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan (Feasibility Study), Jasa Konstruksi Terintegrasi (Engineering, Procurement & Construction), Jasa Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi dan/atau Jasa Pendukung
Pasal 7
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTA Non Storage Pump dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 15 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 64,20%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 86,06%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,76%;
b. kapasitas terpasang lebih dari 15 MW sampai dengan 50 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 49,84%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 55,54%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 51,60%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sampai dengan 150 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 48,11%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 51,10%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 49,00%.
d. kapasitas terpasang lebih dari 150 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 47,82%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 46,98%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 47,60%.
(2) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Civil, Metalwork, Turbine, Generator, Electrical, dan Instrument and Control; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan atau Jasa Pendukung.
Pasal 8
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTP dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 10 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 21,00%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 82,30%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,45%;
b. kapasitas Terpasang lebih dari 10 MW sampai dengan 60 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 15,70%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 74,10%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 33,24%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 60 sampai dengan 100 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 16,00%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 60,10%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 29,21%.
d. kapasitas terpasang lebih dari 110 MW per unit, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 16,30%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 58,40%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 28,95%.
(2) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Steam Turbine, Steam Above Ground System (SAGS), Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance Of Plant, dan atau Civil and Steel Structure; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan atau Jasa Pendukung.
Pasal 9
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTGU dengan:
a. kapasitas terpasang sampai dengan 100 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 35,71%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40 %;
b. kapasitas Terpasang lebih dari 100 MW sampai dengan 300 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 30,67%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 15%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 300 MW per blok, yaitu:
1. TKDN barang minimum sebesar 25,63%;
2. TKDN jasa minimum sebesar 71,53%; dan
3. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 15%.
(2) PLTGU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Gas Turbine, Generator, Heat Recovery Steam Generator (HRSG), Steam Turbine, Electrical, Instrumrnt and Control, Balance of Plant, dan Civil and Steel Structure; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, serta Jasa Pendukung.
Pasal 10
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTS Solar Home System (SHS) dengan kapasitas terpasang 50 WP per unit, yaitu:
a. TKDN barang minimum sebesar 32,56%;
b. TKDN jasa sebesar 100%; dan
c. TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 39,30 %;
(2) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Komponen Utama terdiri dari Solar Module and Support, Battery Controller, Lampu TL DC, dan Accessories; dan
b. Jasa terdiri dari Jasa Pengiriman dan Jasa Pemasangan.
Pasal 11
Besaran nilai TKDN gabungan barang dan jasa Jaringan dan distribusi Listrik untuk:
a. Jaringan Transmisi Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV (per km) minimum sebesar 57,70%;
b. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV minimum sebesar 38,00%;
c. Jaringan Transmisi Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV minimum sebesar 63,00%;
d. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV minimum sebesar 38,00%;
e. Jaringan Transmisi Tegangan Tinggi 150 kV (per km) minimum sebesar 59,00%;
f. Gardu Induk Tegangan Tinggi 150 kV minimum sebesar 59,00%;
g. Jaringan Transmisi Tegangan 70 kV (per km) minimum sebesar 59,00%;
h. Gardu Induk Tegangan Tinggi 70 kV minimum sebesar 67,00%;
i. Jaringan Distribusi Tegangan Menengah 20 kV (per km) minimum sebesar 71,00%;
j. Gardu Distribusi Tegangan Menengah 20 kV minimum sebesar 69,00%;
k. Jaringan Distribusi Tegangan Rendah 380/220V (per km) minimum sebesar 78,00%; dan
l. Gardu Distribusi Tegangan Rendah (sambungan rumah) 380/220V (per konsumen) minimum sebesar 77,00%.
Pasal 12
Penghitungan penentuan Komponen Dalam Negeri (KDN) pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa untuk masing-masing pembangkit dan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 mengacu pada Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/ 5/2009 sebagaimana telah diubah debgan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M- IND/PER/10/2009.
Pasal 13
Pembangunan PLTU Batubara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembangunan sampai dengan 100 MW per unit dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC Nasional; dan
b. pembangunan lebih dari 100 MW per unit dilaksanakan dengan ketentuan:
1. dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC Nasional yang bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan EPC Asing dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama; atau
2. dalam hal perusahaan EPC Nasional belum mampu, pembangunan dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC asing dan wajib bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan EPC Nasional dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.
Pasal 14
Pembangunan PLTA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembangunan sampai dengan 120 MW per unit wajib dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC Nasional; dan
b. pembangunan lebih dari 120 MW per unit dilaksanakan dengan ketentuan:
1. dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC Nasional bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan EPC Asing dan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama; atau
2. dalam hal perusahaan EPC Nasional belum mampu, pembangunan dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC asing dan wajib bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan EPC Nasional dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.
Pasal 15
Pembangunan PLTP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembangunan sampai dengan 60 MW per unit wajib dilaksanakan dan dipimpin oleh Perusahaan EPC Nasional; dan
b. pembangunan lebih dari 60 MW per unit dilaksanakan dengan ketentuan:
1. dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC Nasional bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan EPC Asing dan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama; atau
2. dalam hal perusahaan EPC Nasional belum mampu, pembangunan dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC asing dan wajib bekerjasama dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan EPC Nasional dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional yang penyelesaiannya tetap menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.
Pasal 16
Pembangunan PLTGU dilaksanakan oleh perusahaan EPC Nasional yang bekerjasama dengan Perusahaan EPC Asing dengan pembagian lingkup pekerjaan yang jelas dan proporsional serta penyelesaiannya menjadi kewajiban pemimpin kerjasama.
Pasal 17
Pembangunan PLTS dilaksanakan dan dipimpin oleh Perusahaan EPC Nasional.
Pasal 18
Pembangunan Jaringan dan Distribusi dilaksanakan dan dipimpin oelh Perusahaan EPC Nasional yang memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Penyedia barang/jasa menyatakan sendiri (self assessment) besaran TKDN berdasarkan data yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) meliputi:
a. data yang dimiliki sendiri; dan
b. data dari produsen atau pemasok yang menghasilkan atau menyediakan barang atau jasa yang bersangkutan (vendor).
(3) Besaran nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap setiap lelang dan kontrak.
Pasal 20
(1) Pengguna barang/jasa dapat meminta klarifikasi kepada penyedia barang/jasa terhadap nilai TKDN yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa.
(2) Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk surveyor independen untuk melakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat proses lelang dan atau selama pelaksanaan kontrak.
(4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada penyedia barang/jasa, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. monitoring dan evaluasi atas besaran TKDN pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bekerjasama dengan Kementerian/instansi terkait dan pengguna barang/jasa; dan
b. pembinaan industri dalam negeri untuk menghasilkan/memproduksi komponen utama yang dibutuhkan pada infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal dapat membentuk tim dan atau menggunakan jasa pihak ketiga.
(4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada anggaran Kementerian Perindustrian dan atau sumber anggaran lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 22
(1) Besaran nilai TKDN barang, jasa serta gabungan barang dan jasa masing- masing pembangkit dan penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 dievaluasi secara berkala setiap akhir tahun oleh Direktur Jenderal.
(2) Perubahan terhadap Besaran TKDN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan ditetapkan dengan melalui Peraturan Menteri.
Pasal 23
Instansi terkait dapat menyusun Petunjuk Teknis untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Menteri ini, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 24
(1) Penyedia barang/jasa pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dikenakan sanksi apabila :
a. nilai TKDN pada akhir proyek yang diverifikasi tidak mencapai besaran TKDN yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini;
b. tidak memberikan/membuka data pendukung atas hasil perhitungan sendiri (Self Assesment) dan atau tidak bersedia diverifikasi;
c. dengan sengaja memalsukan data komponen dalam negeri sehingga akan berpengaruh terhadap nilai TKDN; dan atau
d. tidak melaksanakan sama sekali penggunaan produksi dalam negeri
(2) Bentuk sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Sanksi administratif dalam bentuk:
1. Peringatan tertulis, diberikan kepada penyedia barang/jasa atau penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, dan atau huruf c.
2. Dimasukkan dalam daftar hitam (black list), apabila memenuhi ketentuan ayat (1) huruf d.
b. Sanksi finansial apabila nilai TKDN hasil verifikasi Self Assesment pada akhir proyek lebih kecil dari TKDN yang diperjanjikan dalam kontrak dengan besaran sebagai berikut:
1. sebesar 0.3 per mil dari nilai kontrak untuk setiap 0.01 persen selisih TKDN yang tidak dicapai;
2. maksimum 15 persen dari Nilai Kontrak dengan nilai selisih maksimum 5 persen;
3. nilai selisih melebihi 5 persen, sanksi yang dikenakan berupa sanksi finansial maksimum dan sanksi administrasi daftar hitam (black list).
Pasal 25
Ancaman sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2009 tentang Pedoman Penggunaan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
