Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI AIR MINERAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2. Air Mineral adalah produk air minum yang telah diproses tanpa bahan pangan dan tambahan bahan pangan lainnya, dikemas dan aman untuk diminum.
3. Industri Air Mineral adalah industri yang mencakup pembuatan air minum dalam kemasan dan air mineral, air mineral alami, air demineral, termasuk industri air isi ulang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA nomor 11050.
4. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Air Mineral terdiri atas:
a. persyaratan teknis; dan
b. persyaratan manajemen.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. bahan baku;
b. bahan penolong;
c. energi;
d. air;
e. proses produksi;
f. produk;
g. kemasan;
h. limbah; dan
i. emisi gas rumah kaca.
(3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. kebijakan dan organisasi;
b. perencanaan strategis;
c. pelaksanaan dan pemantauan;
d. tinjauan manajemen;
e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Air Mineral dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.
(2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
SIH untuk Industri Air Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Air Mineral.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
