Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TABUNG BAJA LPG SEGERA WAJIB

PERMENPERIN No. 47-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Tabung Gas LPG sesuai persyaratan SNI. 2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI. 3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/ metode uji SNI. 4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 5. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan / produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro. 6. Petugas Pengawas Standar Produk yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib. 7. Pengelola Tabung LPG adalah Perusahaan pemilik tabung baja LPG yang melakukan niaga Gas LPG. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 9. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 10. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian. 11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Tabung Baja LPG pada Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian. 12. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. 13. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. 14. Dinas Kabupaten / Kota adalah Dinas di Kabupaten / Kota yang menyelengarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan SNI Tabung Baja LPG Secara Wajib, dengan Nomor SNI dan Nomor Harmonize System (HS) sebagai berikut : (2) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tabung bertekanan berbahan bakar LPG yang terbuat dari Baja Lembaran Pelat dan Gulungan Canai Panas untuk Tabung Gas (BjTG) yang dilengkapi dengan Katup Tabung Baja LPG dan Karet Perapat (Rubber seal) Tabung Baja LPG dengan ukuran 1,5 kg sampai dengan 50 kg. (3) Katup Tabung Baja LPG dan Karet Perapat (Rubber seal) Tabung Baja LPG yang tergabung dengan Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib memenuhi ketentuan SNI wajib masing-masing produk yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Tabung Baja LPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.

Pasal 4

(1) Penerbitan SPPT-SNI Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Tabung Baja LPG, melalui: Jenis Produk No. SNI Pos tarif / HS Tabung Baja LPG 1452:2011 Ex. HS 7311.00.93.10 HS 7311.00.93.90 Ex. HS 7311.00.94.00 a. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; dan b. pengujian kesesuaian mutu Tabung Baja LPG sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh : a. Laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup Tabung Baja LPG dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Penguji dimaksud berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri. (3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan sertifikat sistem manajemen mutu sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi Sistem Manajemen Mutu yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (4) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada: a. surveilan berikutnya setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini bagi Perusahaan yang telah memiliki SPPT SNI Tabung Baja LPG; atau b. setelah pengajuan permohonan pada LSPro bagi: 1. perusahaan yang belum memiliki SPPT SNI; atau 2. perusahaan yang mengajukan perpanjangan SPPT SNI.

Pasal 5

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menerbitkan SPPT-SNI Tabung Baja LPG dengan mencantumkan minimal: a. nama dan alamat perusahaan; b. nama penanggung jawab perusahaan; c. alamat pabrik; d. nama dan alamat importir; e. nomor dan judul SNI; f. jenis produk; dan g. merek produk.

Pasal 6

(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melaporkan atas penerbitan SPPT SNI selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Tabung Baja LPG bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT- SNI yang diterbitkan.

Pasal 7

Setiap Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 8

Dalam hal pemenuhan kebutuhan Tabung Baja LPG, Pengelola Tabung LPG wajib mendapatkan Tabung Baja LPG dari produsen Tabung Baja LPG yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 9

Untuk menjamin kualitas Tabung Baja LPG sesuai dengan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, produsen Tabung Baja LPG hanya dapat menjual Tabung Baja LPG kepada Pengelola Tabung.

Pasal 10

(1) Hubungan keterkaitan antara Produsen Tabung Baja LPG dengan Pengelola Tabung LPG dalam hal pemenuhan kebutuhan Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tertuang dalam Perjanjian Kerjasama. (2) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal berisi ketentuan tentang: a. hubungan profesional bisnis antara Produsen Tabung Baja LPG dengan Pengelola Tabung; b. tanggung jawab kualitas Tabung Baja LPG sesuai SNI yang berada pada: 1. Produsen Tabung Baja LPG apabila Tabung Baja LPG belum dipindahtangankan kepada Pengelola Tabung; 2. Produsen Tabung Baja LPG apabila Tabung Baja LPG telah dipindahtangankan dari produsen kepada Pengelola Tabung sampai dengan masa garansi produk dimaksud berakhir; atau 3. Pengelola Tabung apabila Tabung Baja LPG telah dipindahtangankan dari produsen Tabung Baja LPG. c. ketentuan bahwa Tabung Baja LPG hanya dapat diedarkan oleh Pengelola Tabung LPG; dan d. tanggung jawab peredaran Tabung Baja LPG.

Pasal 11

(1) Tabung Baja LPG yang telah diproduksi sebelum tanggal 14 Nopember 2008 hanya dapat dipergunakan paling lama: a. 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal diproduksi untuk Tabung Baja LPG 3kg; dan b. 25 (dua puluh lima) tahun sejak tanggal diproduksi untuk Tabung Baja LPG di atas 3 kg. (2) Bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan pada produk di tempat yang mudah dibaca dengan cara yang tidak mudah hilang. (3) Tabung Baja LPG yang tidak mencantumkan bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diedarkan dan harus ditarik dari peredaran selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2012.

Pasal 12

(1) Untuk menjamin kualitas atas Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengelola Tabung Baja LPG wajib melaksanakan pengujian ulang secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bejana Tekan. (2) Tabung Baja LPG yang telah dilakukan pengujian ulang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan penandaan hasil uji ulang dengan mencantumkan bulan dan tahun pengujian pada Tabung Baja LPG dimaksud pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara stamping.

Pasal 13

Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak tanggal 14 Nopember 2008 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan / atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan disertai bulan dan tahun produksi Tabung Baja LPG yang diletakan pada tempat yang mudah dibaca dan dengan cara yang tidak mudah hilang.

Pasal 14

(1) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak diberlakukannya SNI Wajib tanggal 14 Nopember 2008 dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan. (2) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak diberlakukannya SNI Wajib tanggal 14 Nopember 2008 dan telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri (3) serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Pengelola Tabung dan atau Produsen. (4) Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi sejak diberlakukannya SNI Wajib tanggal 14 Nopember 2008 dan berasal dari impor serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. (4) Tata cara penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap produk mulai dari pra pasar sampai dengan peredaran produk di pasar yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Dinas Provinsi dan atau Dinas Kabupaten / Kota atau instansi terkait. (4) BPKIMI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Tabung Baja LPG. (5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan Penerapan SNI Tabung Baja LPG secara wajib.

Pasal 18

(1) SPPT SNI Tabung Baja LPG yang diterbitkan berdasarkan SNI 1452:2007 dinyatakan masih berlaku maksimal sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan. (2) Pengajuan permohonan SPPT SNI Tabung Baja LPG berdasarkan SNI 1452:2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dilaksanakan 2 bulan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Peraturan pelaksanaan yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/PER/12/2010 yang terkait dengan Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan yang terkait dengan Tabung Baja LPG sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk Industri Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/PER/12/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2012 MENTERI PERINDUSTRIAN MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN