Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Industri Kaca Lembaran adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 23111 yang mencakup usaha pembuatan bermacam-macam kaca lembaran namun tidak termasuk kaca patri, kaca berukir, dan kaca cermin.
4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Kaca Lembaran digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau.
(2) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang lingkup;
b. acuan;
c. definisi;
d. singkatan istilah;
e. persyaratan teknis;
f. persyaratan manajemen; dan
g. bagan alir.
(3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.
(2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.
Pasal 5
(1) Sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Audit surveilans terhadap Perusahaan Industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran dan masih berlaku dilaksanakan dengan mengacu pada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 210), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
