Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
3. Industri Baja Lembaran adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 24101 dan 24102 yang mencakup usaha baja lembaran hasil dari proses pencetakan baja cair di mesin cetak tuang kontinu dan hasil proses canai panas dan canai dingin.
4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Baja Lembaran digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau.
(2) SIH untuk Industri Baja Lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. SIH untuk industri baja slab;
b. SIH untuk industri pelat baja;
c. SIH untuk industri hot rolled coil; dan
d. SIH untuk industri cold rolled coil.
(3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang lingkup;
b. acuan;
c. definisi;
d. singkatan istilah;
e. persyaratan teknis;
f. persyaratan manajemen; dan
g. bagan alir.
(4) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau.
(2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Baja Batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
