Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PERMENPERIN No. 44-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pabrik Gula adalah pabrik gula milik perusahaan negara (BUMN) atau swasta nasional yang berbadan hukum dan berdomisili dalam wilayah INDONESIA. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pabrik Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak memproduksi gula rafinasi; b. mengganti sebagian dan atau seluruh permesinan, komponen dengan mesin dan atau komponen peralatan produksi dalam negeri dengan teknologi yang lebih baik serta merupakan mesin dan atau komponen baru; dan c. jenis mesin/peralatan terkait dengan proses produksi. (2) Pabrik Gula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria, persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal. 3. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 11 dan Pasal 12 menjadi Pasal 11a yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11a Pabrik Gula yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini; berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M-IND/PER/11/2008 dan Nomor 31/M-IND/PER/3/2009. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2010 MENTERI PERINDUSTRIAN MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR